Silent Killer di Bandung Utara: Ketika Air Tanah Perlahan Menghilang

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University
·waktu baca 12 menit
Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dari Desa Sariwangi, kita membaca ancaman krisis ekologi Bandung Raya yang membutuhkan ketegasan hukum sekaligus kebangkitan kearifan lokal Sunda.
Ada bencana yang datang dengan suara gemuruh, seperti banjir bandang, tanah longsor, atau angin puting beliung. Ada pula bencana yang datang tanpa suara, tidak segera terlihat, tetapi perlahan menggerogoti daya dukung kehidupan. Bencana jenis kedua inilah yang sesungguhnya perlu kita waspadai. Ia bekerja secara diam-diam, berlangsung bertahun-tahun, dan baru disadari ketika dampaknya sudah semakin sulit dipulihkan.
Barangkali untuk kondisi tersebut bisa dikategorikan sebagai silent killer ekologi.
Salah satu gejalanya sedang saya amati di Kawasan Bandung Utara (KBU), khususnya di sekitar Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Sebuah kawasan yang selama ini dikenal memiliki udara relatif sejuk, bentang alam hijau, kawasan pertanian hortikultura, dan sumber-sumber air yang menopang kehidupan masyarakat Bandung Raya.
Pada 2010, kami bersama keluarga membeli properti di Desa Sariwangi. Saat itu, pengalaman membuat sumur bor untuk kebutuhan rumah tangga cukup sederhana. Pada kedalaman sekitar 14–15 meter, air tanah sudah dapat diperoleh. Tidak pernah terbayangkan bahwa belasan tahun kemudian, kondisi tersebut akan berubah cukup drastis.
Tahun 2026 ini, saya mendapati informasi dari warga yang sedang memperdalam sumur bornya. Mereka harus mengebor hingga sekitar 30 meter sebelum mendapatkan air.
Ada sesuatu yang menggelisahkan dari peristiwa sederhana tersebut. Dalam rentang waktu 16 tahun, kedalaman pengeboran untuk memperoleh air di lingkungan yang sama telah berubah hampir dua kali lipat.
Tentu, kedalaman pengeboran tidak selalu identik dengan penurunan muka air tanah. Kondisi akuifer, lokasi sumur, konstruksi pengeboran, dan karakteristik geologi juga memengaruhi kedalaman air yang dapat diperoleh. Namun, pengalaman ini merupakan sinyal lapangan yang patut diperhatikan dan perlu ditindaklanjuti melalui pengukuran hidrogeologi secara ilmiah.
Pertanyaannya, apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan kawasan tempat kita tinggal.
Bandung Utara sedang kehilangan kemampuan menyimpan air
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat KBU bukan sekadar sebagai kawasan wisata, kawasan permukiman, atau wilayah pengembangan ekonomi. KBU merupakan bagian penting dari sistem ekologis Bandung Raya, terutama karena perannya dalam menjaga tata air, daerah tangkapan air, dan keseimbangan lingkungan.
Desa Sariwangi dan kawasan Parongpong dapat menjadi salah satu titik pengamatan penting untuk membaca perubahan tersebut. Jika kita bergerak lebih ke atas, menuju Mekarwangi, kawasan sekitar Kampus Advent, hingga Lembang dan sekitarnya, kita akan melihat perubahan bentang alam yang semakin nyata.
Pembangunan hotel, vila, restoran, tempat wisata, dan berbagai fasilitas pendukung pariwisata berlangsung semakin masif. Kawasan yang sebelumnya didominasi perkebunan, kebun campuran, lahan pertanian, dan vegetasi kini semakin banyak berubah menjadi bangunan serta permukaan kedap air.
Di sisi lain, pertanian hortikultura yang menjadi salah satu identitas ekonomi kawasan Lembang dan sekitarnya juga menghadapi tantangan ekologis. Pola budidaya yang tidak memperhatikan konservasi tanah dan air, pembukaan lahan pada lereng, pengolahan tanah yang kurang tepat, serta minimnya vegetasi penutup dapat memperbesar erosi dan limpasan permukaan.
Persoalannya bukan berarti pembangunan dan pertanian harus dihentikan. Pariwisata, perumahan, dan pertanian merupakan bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Namun, semuanya harus berlangsung dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Kita perlu memahami bahwa air hujan yang jatuh di kawasan pegunungan seharusnya tidak seluruhnya mengalir begitu saja menuju wilayah hilir. Sebagian harus meresap ke dalam tanah, mengisi kembali cadangan air tanah, dan menjaga keberlanjutan mata air.
Ketika permukaan tanah semakin banyak tertutup beton, aspal, dan bangunan, sementara pohon-pohon keras semakin berkurang, kemampuan tanah untuk menyerap air ikut menurun.
Kondisi tersebut semakin diperparah apabila pengambilan air tanah dalam untuk memenuhi kebutuhan hotel, kawasan wisata, industri, dan permukiman tidak dikendalikan berdasarkan ketersediaan serta daya dukung akuifer.
Akibatnya, kita menghadapi dua persoalan sekaligus. Kondisi air hujan semakin cepat mengalir ke sungai, sementara cadangan air tanah semakin sulit terisi kembali.
Inilah paradoks ekologis yang sedang kita hadapi.
Ketika hujan menjadi banjir, kemarau menjadi krisis air
Salah satu gejala yang dapat kita amati adalah semakin seringnya persoalan genangan dan banjir di sejumlah kawasan Kota Bandung, Cimahi, dan wilayah sekitarnya ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Tentu, banjir di Bandung Raya tidak hanya disebabkan oleh kondisi KBU. Kapasitas sungai dan drainase, perubahan tata guna lahan di wilayah hilir, sedimentasi, penyempitan alur sungai, serta kondisi geografis cekungan Bandung juga turut memengaruhi.
Namun, perubahan tata air di kawasan hulu tidak boleh diabaikan.
Ketika air hujan yang jatuh di KBU tidak lagi tertahan dan terserap secara memadai, limpasan permukaan atau runoff akan meningkat. Air bergerak lebih cepat menuju anak-anak sungai, sungai utama, dan akhirnya kawasan perkotaan di wilayah hilir.
Sebaliknya, ketika musim kemarau datang, masyarakat mulai merasakan kesulitan memperoleh air. Sumur semakin dalam, debit mata air menurun, dan kebutuhan air rumah tangga maupun pertanian semakin sulit dipenuhi.
Maka, sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan satu persoalan yang memiliki dua wajah.
Ketika musim hujan, kita kelebihan air yang tidak mampu kita tahan. Ketika musim kemarau, kita kekurangan air yang tidak sempat kita simpan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, Bandung Raya akan menghadapi ancaman ekologis yang semakin serius. Krisis air tanah bukan hanya persoalan kenyamanan rumah tangga, melainkan juga menyangkut keberlanjutan permukiman, pertanian, pariwisata, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, penurunan muka air tanah harus diperlakukan sebagai indikator penting kesehatan lingkungan KBU. Kita tidak boleh menunggu sampai sumur-sumur warga benar-benar kering untuk menyatakan bahwa kawasan ini sedang mengalami krisis.
Menghidupkan kembali kearifan lokal Sunda
Ada satu pendekatan yang menurut saya belum mendapatkan perhatian memadai dalam upaya menyelamatkan KBU, yaitu menghidupkan kembali budaya dan kearifan lokal masyarakat Sunda dalam menjaga lingkungan.
Jauh sebelum kita mengenal istilah konservasi, daerah resapan, daerah aliran sungai, dan pembangunan berkelanjutan, masyarakat Sunda telah memiliki seperangkat nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam.
Dalam tradisi masyarakat Sunda, terdapat konsep hutan angker, tempat-tempat yang dianggap pamali, pohon-pohon besar yang tidak boleh sembarangan ditebang, serta kawasan mata air atau seke yang harus dijaga keberadaannya. Bahklan ada tradisi dan seni budaya untuk menghormati keberadaan seke atau pancuran.
Sebagian orang mungkin memandang tradisi tersebut sebagai mitos atau kepercayaan masa lalu. Namun, jika kita melihatnya dari perspektif ekologi, terdapat pesan konservasi yang sangat kuat di dalamnya.
Hutan angker, misalnya, dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap kawasan hutan yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Larangan menebang pohon besar merupakan mekanisme kultural untuk menjaga vegetasi dan habitat. Sementara itu, perlindungan terhadap kawasan seke merupakan cara masyarakat menjaga sumber air yang menjadi kebutuhan bersama.
Ada pula tradisi menanam pohon ketika seorang bayi lahir. Sebuah tradisi yang memiliki makna filosofis sangat dalam. Setiap kelahiran manusia diiringi dengan penanaman kehidupan baru. Anak yang tumbuh besar diharapkan dapat hidup berdampingan dengan pohon yang ditanam pada saat kelahirannya.
Bayangkan jika tradisi ini kembali dilembagakan di setiap desa di kawasan KBU. Setiap kelahiran menjadi momentum menanam pohon. Setiap keluarga memiliki pohon yang dirawat sebagai bagian dari warisan ekologis untuk generasi berikutnya.
Demikian pula filosofi tujuh pancuran yang dapat dijadikan inspirasi gerakan konservasi sumber mata air. Air bukan hanya benda yang dapat diambil untuk kepentingan pribadi, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga dan dibagikan secara bertanggung jawab.
Nilai-nilai tersebut perlu digali kembali, didokumentasikan, dan dihidupkan dalam praktik kehidupan masyarakat.
Kita tidak harus mempertentangkan budaya lokal dengan ilmu pengetahuan modern. Justru keduanya dapat saling memperkuat.
Ilmu pengetahuan memberikan penjelasan tentang siklus hidrologi, fungsi vegetasi, karakteristik akuifer, dan daya dukung lingkungan. Sementara budaya lokal memberikan alasan moral dan sosial mengapa manusia harus menjaga semua itu.
Hukum formal dapat memaksa orang untuk mematuhi aturan, tetapi kebudayaan dapat menumbuhkan kesadaran agar orang menjaga lingkungan tanpa harus selalu diawasi.
Perlu ketegasan pemerintah: pembangunan tidak boleh mengalahkan daya dukung lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus mengambil peran lebih tegas dalam menyelamatkan KBU.
Berbagai regulasi mengenai tata ruang, perlindungan kawasan, pengendalian pemanfaatan air tanah, dan pengelolaan lingkungan sebenarnya telah tersedia. Persoalannya adalah bagaimana memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan.
Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis Bandung Raya justru berubah menjadi kawasan bisnis properti dan pariwisata tanpa kendali yang memadai.
Ada beberapa langkah kebijakan yang menurut saya perlu segera dilakukan.
Pertama, audit ekologis dan hidrogeologis KBU.
Pemerintah perlu melakukan pemetaan kondisi air tanah secara berkala, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan permukiman, hotel, dan kawasan wisata.
Pengukuran muka air tanah, pemantauan debit mata air, pemetaan sumur bor, serta pencatatan volume pengambilan air tanah harus menjadi sistem informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desa Sariwangi, Parongpong, Cisarua, Lembang, dan kawasan lain dapat dijadikan lokasi pemantauan untuk mengetahui perubahan kondisi air tanah dari tahun ke tahun.
Kita membutuhkan data, bukan sekadar asumsi. Dengan data tersebut, pemerintah dapat menentukan kawasan yang perlu dibatasi pengambilan air tanahnya, kawasan yang harus dipulihkan, serta kawasan yang masih memungkinkan untuk pengembangan secara terbatas.
Kedua, menetapkan standar ekologis yang wajib dipenuhi setiap pembangunan baru.
Setiap izin pembangunan perumahan, hotel, restoran, vila, dan kawasan wisata harus disertai kewajiban pengelolaan air hujan dan konservasi tanah.
Kewajiban tersebut antara lain:
• Penyediaan sumur resapan atau sistem infiltrasi yang sesuai dengan kondisi tanah.
• Pembangunan kolam retensi dan penampungan air hujan.
• Penggunaan paving block berpori pada area parkir dan ruang terbuka yang memungkinkan.
• Penyediaan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon keras.
• Penerapan sistem daur ulang air atau water recycling untuk kebutuhan yang memungkinkan.
• Pengendalian volume pengambilan air tanah berdasarkan izin dan daya dukung lingkungan.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinilai dari luas bangunan, nilai investasi, dan jumlah kamar hotel, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keberlanjutan lingkungan.
Ketiga, mewajibkan pengembang perumahan membangun sistem pengelolaan air secara komunal.
Selama ini, kebutuhan air rumah tangga sering kali dipenuhi melalui sumur bor masing-masing. Jika pola ini terus berlangsung, pengambilan air tanah akan semakin sulit dikendalikan.
Pengembang perumahan seharusnya diwajibkan menyediakan infrastruktur pengelolaan air terpadu, termasuk sumur resapan induk, penampungan air hujan, serta sistem distribusi dan pengolahan air sesuai kebutuhan.
Penggunaan air juga perlu dikelola secara terukur melalui meteran dan pencatatan konsumsi. Dengan demikian, masyarakat ”dipaksa” memiliki kesadaran untuk menggunakan air secara hemat.
Untuk kawasan perumahan baru, perlu dipertimbangkan sistem water cycle management yang terintegrasi sejak tahap perencanaan, bukan baru dibangun setelah perumahan selesai dan persoalan air muncul.
Keempat, merehabilitasi kawasan hutan dan perkebunan di wilayah hulu.
Kawasan hutan Perhutani, kawasan konservasi yang dikelola BKSDA, serta perkebunan teh di sekitar Lembang dan sekitarnya harus menjadi bagian dari agenda pemulihan ekologis KBU.
Rehabilitasi tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Kita perlu membangun ekosistem yang produktif sekaligus memiliki fungsi konservasi.
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah agroforestry atau wanatani, yaitu mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman produktif yang memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebagai contoh, pengembangan tanaman tarum atau Indigofera zollingeriana sebagai sumber pakan ternak dapat dipertimbangkan pada lahan yang sesuai, dengan pengaturan jarak tanam dan pemilihan jenis pohon pelindung seperti suren dan eucaliptus.
Tanaman indigofera dikenal memiliki potensi sebagai sumber hijauan pakan berkualitas, khususnya untuk ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Seperti diketahui kawasan lembang, cisarua dan sekitarnya sebagai sentra penghasil susu sapi.
Pola ini dapat memberikan dua manfaat sekaligus. Di satu sisi, masyarakat peternak memperoleh sumber pakan yang dapat dibudidayakan secara berkelanjutan. Di sisi lain, sistem agroforestry dapat membantu mempertahankan tutupan vegetasi, memperbaiki kondisi tanah, dan meningkatkan produktivitas lahan tanpa harus mengubah seluruh kawasan menjadi lahan pertanian terbuka.
Pemilihan jenis pohon, termasuk eucalyptus, harus tetap memperhatikan kesesuaian ekologis dan kebutuhan air setempat. Prinsip utamanya adalah membangun kombinasi vegetasi yang mendukung konservasi, bukan sekadar mengejar produksi.
Kelima, membangun gerakan konservasi berbasis desa dan komunitas.
Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Setiap desa di KBU perlu memiliki agenda perlindungan sumber mata air, penghijauan, pengendalian sampah, dan pemanenan air hujan.
Kawasan seke harus dipetakan dan dilindungi. Masyarakat dapat membentuk kelompok penjaga mata air, mengembangkan kebun bibit desa, serta menyusun aturan lokal untuk menjaga pohon dan kawasan resapan.
Nilai-nilai budaya Sunda yang memiliki pesan konservasi dapat diintegrasikan ke dalam peraturan desa, pendidikan lingkungan, kegiatan PKK, karang taruna, dan program pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, konservasi bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan menjadi identitas, kebiasaan (habit) dan bagian dari budaya (life style) masyarakat setempat.
Menyelamatkan KBU berarti menyelamatkan Bandung Raya
Kita harus memahami bahwa KBU tidak berdiri sendiri. Kondisi ekologis kawasan ini berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat di wilayah Bandung Raya.
Air yang meresap di kawasan hulu memiliki hubungan dengan keberlanjutan sumber air di kawasan yang lebih rendah. Kerusakan tutupan lahan di kawasan pegunungan dapat memengaruhi sistem aliran air menuju perkotaan. Begitu pula perubahan penggunaan lahan di wilayah hilir dapat memperburuk persoalan banjir.
Karena itu, penyelamatan KBU harus menjadi agenda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Kita membutuhkan kebijakan lintas wilayah, bukan kebijakan yang terkotak-kotak berdasarkan batas administrasi pemerintahan.
Jangan sampai satu wilayah menikmati keuntungan ekonomi dari pembangunan, sementara wilayah lainnya menanggung biaya ekologis berupa banjir, kekeringan, dan kesulitan air bersih.
Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjaga keberlanjutan kehidupan.
Pengalaman sumur bor di Desa Sariwangi mungkin terlihat sederhana. Namun, bagi saya, itu adalah sebuah pesan yang harus kita baca dengan serius. Air yang dahulu relatif mudah diperoleh pada kedalaman 14–15 meter kini membutuhkan pengeboran lebih dalam. Jika fenomena serupa terjadi di banyak tempat, kita tidak sedang menghadapi persoalan teknis rumah tangga semata. Kita sedang berhadapan dengan peringatan ekologis yang membutuhkan tindakan bersama (collective action).
Kita tidak boleh menunggu sampai mata air mengering, sumur warga kehilangan air, dan banjir bandang semakin sering terjadi untuk mulai menyadari bahwa KBU sedang membutuhkan pertolongan.
Ada saatnya pemerintah harus lebih tegas menegakkan hukum. Ada saatnya dunia usaha harus lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dan ada saatnya masyarakat kembali menggali nilai-nilai kearifan lokal yang dahulu diwariskan oleh leluhur.
Barangkali sudah waktunya kita menghidupkan kembali filosofi Sunda. Menjaga hutan, menghormati pohon, melindungi mata air, dan memperlakukan alam sebagai bagian dari kehidupan, bukan semata-mata sebagai sumber keuntungan.
Sebab, jika air tanah terus menghilang, yang sesungguhnya sedang hilang bukan hanya air dari sumur-sumur kita. Yang sedang hilang adalah daya dukung lingkungan yang menopang masa depan generasi berikutnya.
Menyelamatkan Kawasan Bandung Utara bukan sekadar menjaga keindahan pegunungan Lembang dan Parongpong. Ini adalah ikhtiar menyelamatkan sumber kehidupan Bandung Raya. Jangan sampai kita baru menyadari betapa berharganya air ketika bumi sudah tidak lagi mampu memberikannya.
