Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pengelolaan Sampah di Indonesia: Langkah Maju dan Tantangan Nyata
20 Maret 2025 17:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari DANIEL GAGARIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia telah membangun sejumlah instrumen dan rencana untuk menangani sampah, meskipun belum ada satu blueprint terpadu yang benar-benar mengintegrasikan seluruh elemen. Berikut adalah analisis mendalam dari komponen-komponen utama pengelolaan sampah di Tanah Air:
ADVERTISEMENT
1. Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada): Kolaborasi Berbasis Lokal
Jakstrada, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 10/2018 dan Perpres No. 97/2017, menjadi pilar utama perencanaan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Instrumen ini dirancang untuk menciptakan strategi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta.
Jakstrada berfokus pada analisis data—seperti potensi timbulan sampah dan kapasitas daerah—untuk memastikan solusi yang realistis. Namun, keberhasilannya sering terhambat oleh:
2. Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS): Visi Terpadu yang Terhambat Eksekusi
Berdasarkan PermenPU No. 03/2013, RIPS menawarkan pendekatan komprehensif yang mencakup:
RIPS seharusnya menjadi panduan bagi daerah untuk mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Sayangnya, implementasinya sering tersandung oleh kurangnya sinergi dengan Jakstrada dan keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, banyak daerah masih bergantung pada metode konvensional seperti pembuangan ke TPA tanpa pengolahan lebih lanjut—contohnya, TPA Bantar Gebang di Jakarta yang sudah kelebihan kapasitas sejak bertahun-tahun.
3. Target Pengurangan Sampah: Ambisi Besar, Realitas Jauh
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius:
Target ini mencerminkan komitmen untuk beralih dari pendekatan reaktif ke proaktif. Namun, dengan hanya 39%-54% sampah yang terkelola per Maret 2025, kesenjangan antara target dan realitas masih sangat lebar.
Sebagian besar sampah masih berakhir di TPA atau dibuang sembarangan ke sungai dan laut. Kesenjangan ini menyoroti perlunya investasi dalam:
4. Inisiatif Berbasis Masyarakat: Langkah Kecil Menuju Perubahan Besar
Di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Surabaya, pendekatan berbasis masyarakat mulai menunjukkan hasil positif. Program seperti bank sampah, pemisahan sampah, dan pengomposan melibatkan sektor informal dan warga lokal.
ADVERTISEMENT
Contoh sukses adalah Kampung Berseri Astra di Surabaya yang berhasil:
Meski menjanjikan, skala program ini masih terbatas dan memerlukan dukungan lebih besar dari pemerintah untuk ekspansi nasional.
5. Landasan Hukum: Fondasi Kuat, Implementasi Lemah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi tonggak penting yang mengubah paradigma pengelolaan sampah di Indonesia. UU ini mendorong:
Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang tegas, banyak pihak masih abai terhadap regulasi ini. Data KLHK 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar limbah domestik dan plastik—bukti nyata lemahnya implementasi.
ADVERTISEMENT
Dasar Pengembangan Blueprint Pengelolaan Sampah: Prinsip Global yang Relevan
Negara-negara yang sukses mengelola sampah biasanya membangun blueprint mereka berdasarkan prinsip-prinsip berikut, yang juga bisa menjadi acuan bagi Indonesia:
Regulasi dan Kebijakan Nasional yang Terintegrasi
Landasan hukum yang jelas adalah langkah awal. Di Indonesia, UU No. 18/2008 memberikan kerangka yang solid, tetapi perlu didukung oleh regulasi daerah yang lebih spesifik dan operasional—seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai yang benar-benar ditegakkan dengan sanksi yang tegas.
Pendekatan Kolaboratif Lintas Sektor
Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi:
Jakstrada mencoba mewujudkan ini, tetapi sering terhambat oleh birokrasi yang kompleks dan komunikasi yang buruk antar lembaga.
Target Terukur dengan Peta Jalan yang Jelas
Penetapan target spesifik, seperti pengurangan 30% pada 2025, memberikan arah yang jelas. Namun, target ini harus disertai dengan:
ADVERTISEMENT
Ekonomi Sirkular: Mengubah Sampah Menjadi Sumber Daya
Prinsip ini mengubah paradigma dari "buang" menjadi "manfaatkan kembali." Di Indonesia, langkah awal seperti:
Namun, inisiatif ini masih berjalan dalam skala kecil dan belum menjadi arus utama.
Pendekatan Berbasis Data dan Teknologi
Keputusan berbasis data sangat penting untuk efisiensi dan efektivitas. Ini mencakup: