news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pengelolaan Sampah di Indonesia: Langkah Maju dan Tantangan Nyata

DANIEL GAGARIN
Pensiunan PNS dengan 30 tahun pengabdian di Sulawesi Tengah, berpengalaman di Lingkungan Hidup, Pertanian, dan Perencanaan. Pensiun sejak 2021, tetap aktif mengeksplorasi isu lingkungan, teknologi, dan kesehatan mental. Dedikasi tanpa batas.
20 Maret 2025 17:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DANIEL GAGARIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Botol plastik bekas dalam tempat daur ulang untuk kampanye Hari BumiSumber gambar: rawpixel.com di Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Botol plastik bekas dalam tempat daur ulang untuk kampanye Hari BumiSumber gambar: rawpixel.com di Freepik
ADVERTISEMENT
Indonesia telah membangun sejumlah instrumen dan rencana untuk menangani sampah, meskipun belum ada satu blueprint terpadu yang benar-benar mengintegrasikan seluruh elemen. Berikut adalah analisis mendalam dari komponen-komponen utama pengelolaan sampah di Tanah Air:
ADVERTISEMENT

1. Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada): Kolaborasi Berbasis Lokal

Jakstrada, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 10/2018 dan Perpres No. 97/2017, menjadi pilar utama perencanaan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Instrumen ini dirancang untuk menciptakan strategi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta.
Jakstrada berfokus pada analisis data—seperti potensi timbulan sampah dan kapasitas daerah—untuk memastikan solusi yang realistis. Namun, keberhasilannya sering terhambat oleh:

2. Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS): Visi Terpadu yang Terhambat Eksekusi

Berdasarkan PermenPU No. 03/2013, RIPS menawarkan pendekatan komprehensif yang mencakup:
RIPS seharusnya menjadi panduan bagi daerah untuk mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Sayangnya, implementasinya sering tersandung oleh kurangnya sinergi dengan Jakstrada dan keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, banyak daerah masih bergantung pada metode konvensional seperti pembuangan ke TPA tanpa pengolahan lebih lanjut—contohnya, TPA Bantar Gebang di Jakarta yang sudah kelebihan kapasitas sejak bertahun-tahun.

3. Target Pengurangan Sampah: Ambisi Besar, Realitas Jauh

Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius:
Target ini mencerminkan komitmen untuk beralih dari pendekatan reaktif ke proaktif. Namun, dengan hanya 39%-54% sampah yang terkelola per Maret 2025, kesenjangan antara target dan realitas masih sangat lebar.
Sebagian besar sampah masih berakhir di TPA atau dibuang sembarangan ke sungai dan laut. Kesenjangan ini menyoroti perlunya investasi dalam:

4. Inisiatif Berbasis Masyarakat: Langkah Kecil Menuju Perubahan Besar

Di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Surabaya, pendekatan berbasis masyarakat mulai menunjukkan hasil positif. Program seperti bank sampah, pemisahan sampah, dan pengomposan melibatkan sektor informal dan warga lokal.
ADVERTISEMENT
Contoh sukses adalah Kampung Berseri Astra di Surabaya yang berhasil:
Meski menjanjikan, skala program ini masih terbatas dan memerlukan dukungan lebih besar dari pemerintah untuk ekspansi nasional.

5. Landasan Hukum: Fondasi Kuat, Implementasi Lemah

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi tonggak penting yang mengubah paradigma pengelolaan sampah di Indonesia. UU ini mendorong:
Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang tegas, banyak pihak masih abai terhadap regulasi ini. Data KLHK 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar limbah domestik dan plastik—bukti nyata lemahnya implementasi.
ADVERTISEMENT

Dasar Pengembangan Blueprint Pengelolaan Sampah: Prinsip Global yang Relevan

Negara-negara yang sukses mengelola sampah biasanya membangun blueprint mereka berdasarkan prinsip-prinsip berikut, yang juga bisa menjadi acuan bagi Indonesia:

Regulasi dan Kebijakan Nasional yang Terintegrasi

Landasan hukum yang jelas adalah langkah awal. Di Indonesia, UU No. 18/2008 memberikan kerangka yang solid, tetapi perlu didukung oleh regulasi daerah yang lebih spesifik dan operasional—seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai yang benar-benar ditegakkan dengan sanksi yang tegas.

Pendekatan Kolaboratif Lintas Sektor

Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi:
Jakstrada mencoba mewujudkan ini, tetapi sering terhambat oleh birokrasi yang kompleks dan komunikasi yang buruk antar lembaga.

Target Terukur dengan Peta Jalan yang Jelas

Penetapan target spesifik, seperti pengurangan 30% pada 2025, memberikan arah yang jelas. Namun, target ini harus disertai dengan:
ADVERTISEMENT

Ekonomi Sirkular: Mengubah Sampah Menjadi Sumber Daya

Prinsip ini mengubah paradigma dari "buang" menjadi "manfaatkan kembali." Di Indonesia, langkah awal seperti:
Namun, inisiatif ini masih berjalan dalam skala kecil dan belum menjadi arus utama.

Pendekatan Berbasis Data dan Teknologi

Keputusan berbasis data sangat penting untuk efisiensi dan efektivitas. Ini mencakup: