Kejahatan Perbankan dan RUU Perampasan Aset: Saatnya Tanpa Pengecualian

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nazwa Amelia Hutasuhut tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kejahatan tidak selalu berhenti ketika pelakunya dijatuhi hukuman. Dalam banyak kasus, persoalan justru menjadi lebih rumit ketika keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat disembunyikan, dipindahkan, atau bahkan dinikmati setelah proses hukum berjalan.
Di sinilah pentingnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dorongan agar aturan tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan lain, termasuk di sektor perbankan dan perpajakan, membuka kembali pertanyaan penting: apakah hukum cukup hanya menghukum pelaku, sementara hasil kejahatannya masih tetap aman?
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan. Menurutnya, tidak seharusnya ada sektor yang dikecualikan dalam upaya merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Gagasan tersebut layak mendapat perhatian. Sebab, dalam kejahatan ekonomi, keuntungan sering kali menjadi tujuan utama. Jika seseorang masih dapat menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani hukuman, maka efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum dapat kehilangan sebagian maknanya.
Hukuman Tidak Cukup Jika Hasil Kejahatan Tetap Aman
Pidana penjara memang memiliki fungsi penting dalam sistem hukum. Namun, hukuman terhadap pelaku tidak selalu otomatis menghilangkan dampak ekonomi dari sebuah kejahatan.
Bayangkan jika seseorang melakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar. Setelah diproses secara hukum, pelaku mungkin menjalani hukuman. Namun, bagaimana jika aset hasil kejahatan telah dialihkan kepada pihak lain atau disembunyikan melalui berbagai cara?
Dalam kondisi seperti itu, penegakan hukum berpotensi menghadapi persoalan baru. Kejahatan tidak hanya menghasilkan kerugian bagi korban atau negara, tetapi juga menciptakan keuntungan bagi pelakunya. Karena itu, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya berfokus pada siapa yang melakukan tindak pidana. Hukum juga perlu memperhatikan ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir. Inilah mengapa perampasan aset menjadi bagian penting dalam diskusi pemberantasan kejahatan.
Tujuannya bukan sekadar membuat hukuman menjadi lebih berat. Lebih dari itu, perampasan aset dapat menjadi upaya untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan yang dapat dinikmati dalam jangka panjang.
Kejahatan Perbankan Bukan Persoalan Kecil
Dorongan agar kejahatan perbankan turut menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset juga memiliki alasan yang kuat. Sektor perbankan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi. Ketika terjadi kejahatan di dalamnya, dampaknya tidak selalu berhenti pada satu individu. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat ikut terganggu.
Kejahatan perbankan dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi nasabah, lembaga keuangan, maupun stabilitas ekonomi secara lebih luas. Karena itu, pendekatan hukum terhadap kejahatan semacam ini tidak seharusnya hanya berhenti pada penghukuman pelaku.
Aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga perlu menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tentu dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama berlaku terhadap kejahatan ekonomi lainnya. Jika hukum ingin memberikan efek jera yang nyata, maka keuntungan yang menjadi tujuan dari kejahatan tidak boleh dibiarkan tetap berada di tangan pelaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa melakukan kejahatan tetap menguntungkan selama seseorang mampu menyembunyikan hasilnya dengan baik.
Semakin Luas Kewenangan, Semakin Penting Pengawasan
Namun, mendukung RUU Perampasan Aset bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara. Justru karena perampasan aset menyangkut hak kepemilikan seseorang, aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang kuat, jelas, dan transparan.
Negara harus mampu membuktikan hubungan antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan. Jangan sampai masyarakat yang tidak melakukan kejahatan justru kehilangan hak atas harta miliknya akibat prosedur hukum yang lemah. Di sinilah keseimbangan menjadi sangat penting.
Hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi ketegasan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. Pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah juga harus mendapatkan perlindungan.
RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar. Bagaimana proses pembuktian dilakukan? Bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan? Bagaimana hak pihak ketiga dilindungi? Siapa yang mengawasi proses perampasan dan pengelolaan aset?
Tanpa jawaban yang jelas, sebuah aturan yang awalnya dirancang untuk memberantas kejahatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Cara Menyembunyikan Aset
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kejahatan ekonomi adalah kemampuan pelaku untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Aset dapat berpindah tangan. Kepemilikan dapat dibuat menjadi lebih rumit. Keuntungan hasil kejahatan dapat disamarkan dalam berbagai bentuk. Karena itu, sistem hukum harus mampu mengikuti perkembangan pola kejahatan.
Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada tindakan yang terjadi di awal. Aliran uang dan aset setelah tindak pidana terjadi juga perlu mendapat perhatian. Dalam konteks ini, perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan.
Seseorang mungkin bersedia mengambil risiko melakukan kejahatan jika keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada konsekuensi yang harus dihadapi. Namun, ketika hasil kejahatan tidak dapat lagi dinikmati, perhitungan tersebut dapat berubah. Pesan hukumnya menjadi lebih jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperkaya diri.
Efek Jera Harus Menyentuh Motif Kejahatan
Banyak kejahatan ekonomi dilakukan dengan motif keuntungan. Karena itu, upaya menciptakan efek jera seharusnya juga menyentuh motif tersebut.
Jika pelaku kehilangan kebebasan tetapi kekayaannya tetap aman, hukuman mungkin belum sepenuhnya memutus keuntungan yang menjadi tujuan awal kejahatan.
Sebaliknya, jika hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas melalui proses hukum yang adil, maka negara memiliki kesempatan lebih besar untuk menghilangkan insentif ekonomi dari tindakan kriminal. Tentu, perampasan aset bukan satu-satunya solusi.
Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum yang profesional, serta perbaikan sistem keuangan tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat keseluruhan sistem tersebut.
RUU Perampasan Aset Harus Tegas dan Adil
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi kesempatan untuk membangun aturan yang kuat, bukan sekadar cepat. Keinginan untuk memperluas cakupan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan, memang perlu dipertimbangkan secara serius. Kejahatan ekonomi tidak mengenal batas yang sederhana, sehingga penegakan hukumnya juga tidak boleh berhenti pada satu jenis tindak pidana saja. Namun, semakin luas cakupan sebuah undang-undang, semakin besar pula kebutuhan akan batasan yang tegas.
Perampasan aset harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang jelas. Negara harus memiliki dasar yang kuat untuk menunjukkan bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana. Hak masyarakat yang tidak terlibat juga harus tetap terlindungi. Ketegasan tanpa keadilan dapat menjadi masalah. Sebaliknya, kehati-hatian yang berlebihan hingga membuat hasil kejahatan tidak pernah tersentuh juga dapat melemahkan penegakan hukum.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu menemukan titik keseimbangan antara dua kepentingan tersebut. Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap hukum tidak hanya berhasil menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mampu memastikan bahwa kejahatan tidak tetap menghasilkan keuntungan.
Sebab, pemberantasan kejahatan ekonomi akan kehilangan sebagian daya gigitnya jika pelaku masih dapat menikmati hasil dari tindakan yang telah merugikan orang lain.
RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi bagian dari upaya untuk menutup celah tersebut. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas aset dapat dirampas, melainkan juga oleh seberapa adil, transparan, dan akuntabel proses hukum dijalankan.
Jangan biarkan kejahatan ekonomi menikmati hasilnya. Tetapi dalam upaya merampas hasil kejahatan, jangan pula biarkan hukum kehilangan prinsip keadilan.
