Konten dari Pengguna

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan: Ancaman Lingkungan dalam Perspektif Islam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab manusia dalam menjaga alam, melindungi kehidupan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.

Ilustrasi Kebakaran Hutan & Lahan. Sumber : Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebakaran Hutan & Lahan. Sumber : Pexels.com

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi perhatian serius. Selain mengancam kelestarian lingkungan, kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak habitat satwa, serta menghambat aktivitas warga. Upaya pemadaman di sejumlah kawasan Sumatra dan Kalimantan juga menghadapi tantangan berupa sulitnya akses menuju titik api, karakteristik lahan gambut, dan kabut asap yang mengurangi jarak pandang.

Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran berulang. Di balik persoalan tersebut, terdapat dimensi moral dan keagamaan yang patut direnungkan: bagaimana manusia menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga bumi dan melindungi kehidupan?

Menjaga Lingkungan sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, bumi bukan sekadar ruang untuk memenuhi kebutuhan manusia, melainkan amanah yang harus dijaga. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A‘raf [7]: 56).

Ayat ini memberikan landasan etis bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Dalam konteks karhutla, pembakaran lahan secara sengaja yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat bertentangan dengan prinsip tersebut.

Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Ar-Rum [30]: 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut telah tampak akibat perbuatan tangan manusia. Ayat ini mengingatkan manusia untuk mengevaluasi perilakunya terhadap alam. Namun, penyebab setiap peristiwa kebakaran tetap harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan melalui dugaan bahwa semua kebakaran terjadi akibat kesengajaan manusia.

Dengan demikian, menjaga hutan, mencegah pembakaran lahan, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Ketika Kepedulian Menjadi Bagian dari Ibadah

Dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan hutan yang terbakar. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat menghadapi risiko gangguan pernapasan, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok yang rentan terhadap polusi udara. Pada saat yang sama, kerusakan habitat mengancam keberlangsungan satwa liar dan keseimbangan ekosistem.

Situasi semacam ini menuntut kepedulian yang melampaui batas wacana. Masyarakat dapat berperan melalui pencegahan pembakaran lahan, pelaporan dini titik api, serta dukungan kepada warga yang membutuhkan bantuan. Masjid dan lembaga keagamaan pun dapat mengambil bagian melalui edukasi lingkungan, penggalangan bantuan, dan kerja sama dengan relawan maupun instansi terkait.

Dalam Islam, kepedulian terhadap sesama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan. Rasulullah saw. bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340).

Prinsip ini menjadi pengingat bahwa tindakan manusia harus mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Pembakaran yang menimbulkan bahaya, misalnya, bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.

Di tengah keadaan tersebut, nilai-nilai agama memperoleh makna nyata ketika diterjemahkan menjadi tindakan yang membantu mengurangi penderitaan. Nasihat tentang menjaga kehidupan akan lebih bermakna apabila disertai kepedulian terhadap mereka yang terdampak. Demikian pula, ajakan menjaga amanah Allah menjadi lebih kuat ketika tercermin dalam perilaku sehari-hari.

Dari Kesadaran Menuju Tindakan Nyata

Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah bertanggung jawab menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan, sedangkan masyarakat dapat mendukung melalui kepatuhan terhadap aturan, kewaspadaan terhadap titik api, dan partisipasi dalam menjaga lingkungan.

Tokoh agama memiliki ruang penting dalam membangun kesadaran tersebut. Melalui pengajian, khutbah, pendidikan keluarga, dan kegiatan sosial, pesan tentang larangan berbuat kerusakan dapat dihubungkan dengan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Pendekatan ini membuat ajaran agama tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Meski demikian, musibah tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk menghakimi masyarakat yang terdampak atau menyatakan bahwa mereka sedang menerima hukuman Allah. Sikap yang lebih tepat ialah memperkuat ikhtiar, menolong sesama, menelusuri penyebab kebakaran secara objektif, dan mencegah kerusakan serupa terulang.

Kesadaran keagamaan juga perlu disertai langkah praktis. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan kebakaran perlu memperoleh informasi pencegahan, akses pelaporan, dan dukungan ketika menghadapi keadaan darurat. Dengan begitu, kepedulian spiritual berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial.

Merawat Bumi, Menjaga Kehidupan

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan bukan semata-mata urusan teknis. Ia berkaitan dengan perilaku manusia, tata kelola lahan, penegakan aturan, dan kesadaran kolektif untuk melindungi kehidupan.

Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk tidak berbuat kerusakan dan untuk menghadirkan kemaslahatan. Nilai tersebut semestinya tampak dalam berbagai ruang kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat memperlakukan hutan, mengelola lahan, dan membantu sesama ketika bencana terjadi.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tentang menyelamatkan pepohonan dari kobaran api. Lebih dari itu, ia merupakan ikhtiar melindungi kesehatan manusia, mempertahankan habitat makhluk hidup, dan menjaga keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

Sebab, kesalehan tidak hanya tercermin dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dalam tanggung jawabnya terhadap sesama dan alam yang menjadi tempat kehidupan bersama.

Persoalan ini juga mengingatkan kita bahwa dakwah harus mampu menjawab tantangan zaman. Sebagaimana dibahas dalam artikel Dari Resolusi Jihad ke Literasi Digital: Santri dan Tugas Menguatkan Negeri, peran santri dalam membangun negeri tidak berhenti pada penguasaan ilmu agama, tetapi juga menuntut kontribusi nyata sesuai kebutuhan masyarakat. Hal senada dapat ditemukan dalam tulisan Menulis untuk Mengubah Zaman: Dakwah yang Tidak Berhenti di Mimbar, yang menekankan pentingnya memperluas dakwah melalui tulisan dan ruang publik digital.

Dalam konteks karhutla, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi lingkungan, penyebaran informasi yang bertanggung jawab, dan keterlibatan dalam kegiatan kemanusiaan. Dengan demikian, dakwah tidak hanya menyampaikan pesan kebaikan, tetapi juga mendorong lahirnya tindakan yang membawa manfaat bagi manusia dan lingkungan.