Konten dari Pengguna

Kewajiban Hijab kala dianggap Sekularisme

Miftahur Rizqi
Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
17 Agustus 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Miftahur Rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Gül Işık: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-mengenakan-jilbab-merah-2218352/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Gül Işık: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-mengenakan-jilbab-merah-2218352/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru baru ini sedang viral soal larangan memakai hijab bagi Paskibraka perayaan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dikritik habis-habisan oleh sejumlah pihak buntut aturan pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri saat upacara Pengukuhan dan Kenegaraan Pengibaran Bendera 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur'an, Islam memerintahkan wanita muslim untuk menutup aurat mereka dengan hijab untuk menjaga mereka dari fitnah dan keburukan. Dalil utama untuk perintah mengulurkan kerudung ke dada terdapat dalam surat An-Nur ayat 31. Dalil lain untuk perintah berjilbab tertulis dalam firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 59. Ayat ini berbunyi, "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu". 
Saat Al-Qur'an diturunkan, kata "hijab" berarti kain yang menutupi dari atas sampai bawah, penutup kepala yang panjang, atau selimut yang menutupinya. Namun, saat ini sebagian wanita hanya mengenakan jilbab sebagai pakaian lapis kedua untuk menutupi aurat mereka. 
ADVERTISEMENT
Kewajiban menutup aurat ini dalam ajaran Islam hanya dibebankan bagi muslim yang telah mukallaf atau seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama. Bagi wanita muslimah, kewajiban untuk memakai hijab berlaku ketika sudah mencapai usia balig dan berakal. 
Ayat hijab turun untuk istri-istri Nabi. Ada juga yang berpendapat, meski redaksinya khusus, tetapi ketentuannya berlaku umum. Orang yang berpendapat seperti ini memerintahkan wanita-wanitanya ketika berinteraksi dengan lelaki lain di balik hijab.
يا أيها النبي قل لّأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهِن ۚ ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين ۗ وَكان اللّه غفورا رحيما
Apakah jilbab itu? Apa fungsinya? Imam Qurthubi menyatakan, jilbâb—bentuk jamaknya jalâbib— adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar (ثوب أكبر من الخمار).
ADVERTISEMENT
Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah selendang (الرداء). Ada juga yang bilang tudung (قناع). Qurthubi memilih pendapat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan (الثوب الذي يستر جميع البدن). Kalau sekarang, mungkin semacam baju kurung atau abaya.
Bagaimana cara menutupnya? Ada yang bilang dari kepala sampai bawah, menyisakan satu mata untuk melihat. Ada juga yang bilang, menutup separuh muka sampai ke bawah. Tentu saja ini bagi yang berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat. Di bagian lain, ketika menafsirkan ayat الا ما ظهر منها (Surat An-Nur ayat 31), Qurthubi menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah aurat wanita dewasa terhadap lelaki asing itu kecuali wajah dan telapak tangan.
Berikutnya adalah apa fungsi jilbab? Ayat ini menegaskan, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Oleh karena itu mereka tidak diganggu.” Imam Thabari menfsirkan ayat ini sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
 
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين: لا يتشبهن بالإماء في لباسهن إذا هن خرجن من بيوتهن لحاجتهن، فكشفن شعورهن ووجوههن ولكن ليدنين عليهن من جلابيبهنّ؛ لئلا يعرض لهن فاسق، إذا علم أنهن حرائر، بأذى من قول
Artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman agar mereka tidak menyerupai pakaian budak-budak wanita yang menampakkan wajah dan rambut mereka ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Tetapi, agar mereka itu menjulurkan pakaiannya sehingga tidak diganggu orang-orang fasik dengan ucapan-ucapan yang melecehkan karena tahu mereka itu wanita-wanita merdeka.”
Imam Thabari menjelaskan asbabun nuzul ayat ini terkait dengan budaya Arab dalam hal pakaian wanita. Pakaian budak-budak wanita lebih terbuka sehingga rentan diganggu. Islam memberikan tuntunan agar wanita-wanita merdeka dan terhormat menutup tubuhnya sebagai identitas bahwa mereka bukan budak sehingga terhindar dari pelecehan.
ADVERTISEMENT
Terkait ayat ini, saya—pertama—mengikuti pendapat bahwa perintah mengulurkan pakaian wanita itu berlaku sepanjang zaman. Kedua, meski konteks ayat ini terkait dengan perbudakan dan perbudakan sudah lenyap, ‘illat ayat ini masih relevan, yakni wanita yang menutup auratnya lebih berpotensi terhindar dari pelecehan laki-laki.
Ketiga, jilbab dalam pengertian ayat ini ternyata tidak sama dengan jilbab dalam pengertian yang berlaku di sini (Indonesia hari ini): kain penutup kepala. Keempat, saya mengikuti pendapat, meski wanita harus menutup auratnya, jilbab alias baju kurung adalah salah satu bentuk pakaian, tetapi bukan satu-satunya untuk menutup tubuh wanita. Kelima, batas aurat wanita masih terus diperselisihkan.
Saya mengikuti pendapat, aurat wanita dewasa adalah kecuali wajah dan telapak tangan atau organ yang biasa tampak sesuai adat kebiasaan yang tidak menimbulkan kerawanan. Salah satu yang tidak rawan itu adalah separuh lengan (نصف الذراع) dan separuh betis menurut Madzhab Hanafi.
ADVERTISEMENT