Vasektomi: Pandangan Hukum menurut Ulama Mazhab

Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Miftahur Rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belakangan ini gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai polemik. Apa sebenarnya hukum vasektomi itu sendiri menurut hukum Islam?

Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada pria yang dilakukan dengan memotong atau menyumbat saluran sperma (vas deferens) yang membawa sperma dari testis ke penis. Prosedur ini mencegah sperma bercampur dengan air mani, sehingga mencegah pembuahan.
Mengutip dari laman MUI.OR.ID, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu saat dihubungi MUIDigital, Kamis (1/4/2025).
Mazhab Hanafi
Salah satu ulama dari kalangan Hanafiyah, Ibnul Abidin, mengatakan bahwa dalam persoalan boleh tidaknya seorang istri menutup rahimnya untuk mencegah kehamilan, terdapat dua pandangan yang berbeda.
Di satu sisi, ada yang membolehkan perempuan melakukan hal itu, sebagaimana banyak dilakukan oleh para perempuan tanpa memerlukan izin dari suaminya. Pandangan ini lebih mempertimbangkan kenyataan dan kebutuhan di masyarakat.
Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dibolehkan tanpa izin suami. Alasannya, karena hal ini dianggap serupa dengan tindakan suami mengeluarkan mani di luar rahim istrinya ('azl) yang tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa persetujuan istri. Dengan logika yang sama, istri pun tidak boleh menghalangi kehamilan tanpa persetujuan suami.
Meskipun begitu, ada juga pendapat fiqih yang menyatakan bahwa suami berhak melarang istrinya melakukan 'azl. Jika demikian, berarti suami memiliki wewenang lebih dalam urusan ini, dan tidak mengherankan jika tindakan istri menutup rahim tanpa seizinnya dianggap tidak sah.
Akan tetapi, jika kita menimbang kondisi zaman, maka pandangan yang lebih longgar, yaitu yang membolehkan tindakan ini dari kedua belah pihak, menjadi lebih masuk akal dan relevan.
Karenanya, pendapat yang tidak membolehkan dibangun di atas prinsip dasar mazhab, sedangkan pendapat yang membolehkan bersandar pada apa yang diutarakan oleh para tokoh mazhab Hanafi sesuai pertimbangan kontekstual berdasarkan pengalaman mereka:
نَعَمْ النَّظَرُ إلَى فَسَادِ الزَّمَانِ يُفِيدُ الْجَوَازَ مِنْ الْجَانِبَيْنِ. فَمَا فِي الْبَحْرِ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا هُوَ أَصْلُ الْمَذْهَبِ، وَمَا فِي النَّهْرِ عَلَى مَا قَالَهُ الْمَشَايِخُ
Artinya, “Ya, mempertimbangkan kerusakan zaman memberikan dasar kebolehan dari kedua belah pihak (suami-istri). Adapun pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Baḥr (istri tidak boleh menutup rahimnya tanpa izin suami) dibangun di atas prinsip dasar mazhab. Sementara pendapat dalam kitab An-Nahr (yang membolehkan istri menutup rahimnya) didasarkan pada apa yang dikatakan oleh para masyayikh.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid X, halaman 243).
Mazhab Maliki
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Ulaish, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Maliki, dan mantan mufti Maliki di Al-Azhar, Kairo, tegas mengatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang mengonsumsi apa saja yang bisa menjadi penyebab tercegahnya kehamilan:
لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ دَوَاءٍ لِمَنْعِ الْحَمْلِ، وَأَمَّا وَضْعُ شَيْءٍ كَخِرْقَةٍ فِي الْفَرْجِ حَالَ الْجِمَاعِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِلرَّحِمِ فَأَلْحَقهُ عَبْدُ الْبَاقِي بِالْعَزْلِ فِي الْجَوَازِ. قَالَ الْجُزُولِيُّ فِي شَرْحِ قَوْلِ الرِّسَالَةِ: وَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ الْأَدْوِيَةِ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ ا هـ
Artinya, “Tidak boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan. Adapun meletakkan sesuatu, seperti kain di dalam kemaluan saat berhubungan intim yang mencegah sampainya air mani ke rahim, maka Abdul Baqi menyamakannya dengan 'azl dalam hal kebolehannya.
Al-Juzuli berkata dalam syarahnya atas pendapat dalam kitab Ar-Risalah: ‘Dan tidak boleh bagi manusia meminum obat-obatan yang dapat mengurangi keturunannya.” (Fathul Ali Al-Malik fil Fatawa ‘ala Mazhabil Imami Malik, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t], jilid III, halaman 28).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Ahmad An-Nafrawi, salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki, bahwa mengonsumsi mengonsumsi apa pun bagi laki-laki maupun perempuan yang bisa memutus keturunan secara total, hukumnya tidak diperbolehkan. Dalam salah satu kitabnya ia mengatakan:
أَمَّا لَوِ اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً لِقَطْعِهِ أَصْلًا فَلاَ يَجُوْزُ لَهَا حَيْثُ كَانَ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ، كَمَا لَا يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ نَسْلَهُ أَوْ يُقَلِّلَّه
Artinya, “Adapun jika seorang perempuan menggunakan obat untuk menghentikannya secara total, maka hal itu tidak boleh baginya, jika dapat menyebabkan terputusnya keturunan. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki menggunakan sesuatu yang memutus atau mengurangi keturunannya.” (Al-Fawakihud Dawani ‘ala Risalati Ibni Zaid Al-Qairawani, [At-Tsaqafiyah Ad-Diniyah: t.t], jilid I, halaman 347).
Pendapat Syekh Muhammad bin Ahmad bin Ulaish dan Syekh Ahmad an-Nafrawi di atas menegaskan bahwa penggunaan obat untuk mencegah kehamilan hukumnya tidak boleh, apabila dapat menyebabkan terputusnya keturunan secara permanen. Namun, tindakan fisik seperti meletakkan kain di kemaluan saat berhubungan yang menghalangi masuknya mani ke rahim disamakan dengan 'azl dan hukumnya diperbolehkan.
Mazhab Syafi'i
Berkaitan dengan vasektomi, Syekh Sulaiman Al-Jamal dari kalangan ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa hukumnya tidak diperbolehkan dan haram, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori usaha yang memutus kemungkinan kehamilan secara total. Dengan kata lain, vasektomi menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk memiliki keturunan selamanya, dan hal ini bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga kelangsungan keturunan.
Adapun jika tindakan itu hanya dimaksudkan untuk menunda kehamilan dalam jangka waktu tertentu, tanpa menghilangkan potensi untuk memiliki keturunan secara permanen, maka hukumnya tidak haram.
Meski demikian, tindakan seperti ini tetap dihukumi makruh, kecuali jika didasari oleh alasan yang dapat dibenarkan secara syariat, seperti keperluan merawat dan mendidik anak yang sudah ada. Jika tanpa alasan, maka hukumnya makruh:
وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا، وَإِلَّا كُرِهَ. اهـ
Artinya, “Dan diharamkan sesuatu yang memutus kehamilan dari asalnya (secara permanen). Adapun sesuatu yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu masa dan tidak memutuskannya dari asalnya, maka tidak haram sebagaimana tampak jelas. Bahkan, jika ada uzur seperti untuk mendidik anak, maka tidak makruh pula. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid IV, halaman 447).
Pendapat yang sama juga tercatat dalam catatan kaki kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar lil Baihaqi, yang ditahqiq oleh Syekh Dr Abdul Mu’thi Amin, salah satu ahli tahqiq yang berfokus pada kitab-kitab hadits karya Imam Al-Baihaqi dan pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i.
Dalam footnote kitab ia mengutip pendapat Az-Zarkasyi yang mengatakan bahwa mengonsumsi obat-obatan yang bisa memperlambat kehamilan hukumnya boleh sepanjang tidak permanen:
قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَبْلِ فِي وَقْتٍ دُوْنَ وَقْتٍ كَالْعَزْلِ، وَلاَيَجُوْزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِ الْحَبْلِ بِالْكُلِّيَّةِ
Artinya, “Az-Zarkasyi berkata: 'Boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan pada waktu tertentu, seperti halnya azl (coitus interruptus), namun tidak boleh menggunakan pengobatan yang bertujuan mencegah kehamilan secara total (permanen)'.” (Catatan Kaki Ma’rifatus Sunan wal Atsarl il Baihaqi, [Kairo, Darul Wa’yi: 1991, tahqiq: Abdul Mu’thi Amin], jilid X, halaman 204).
Mazhab Hanbali
Syekh Musthafa As-Suyuthi Ar-Rahibani, salah satu ulama dalam mazhab Hanbali mengangkat persoalan seputar penggunaan obat yang berdampak pada keberlangsungan keturunan. Ia menekankan bahwa menjaga potensi keturunan adalah bagian dari tujuan syariat yang tidak boleh diabaikan, baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Karenanya, segala bentuk obat-obatan yang dapat menghilangkan kemampuan itu secara permanen hukumnya haram. Sebagaimana ditulis dalam kitabnya:
وَحَرُمَ شُرْبُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ، قَالَ فِي الْفَائِقِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ
Artinya, “Dan haram hukumnya meminum sesuatu yang dapat menggugurkan kandungan. Disebutkan dalam kitab al-Fa’iq, sebagian ulama menyebutkannya.” (Mathalibu Ulinnuha, [Damaskus, Maktab Al-Islami: t.t], jilid I, halaman 268).
Dengan demikian, mengingat vasektomi tergolong sebagai metode kontrasepsi permanen yang menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk memiliki keturunan secara permanen, maka hukumnya dipandang tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Hal ini karena tindakan tersebut bertentangan dengan salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu menjaga dan melestarikan keturunan (hifadzun nasl).
Adapun jika yang dilakukan hanyalah mengatur waktu kehamilan atau yang dikenal dengan tandzim an-nasl, seperti melalui metode KB (Keluarga Berencana), maka para ulama masih berselisih pendapat. Hal ini karena metode tersebut tidak serta-merta memutus keturunan secara permanen, melainkan hanya menunda kehamilan dengan alasan-alasan tertentu yang dapat dibenarkan dalam situasi tertentu.
