Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Oposisi yang Dinamis dalam Negara Demokrasi Indonesia
27 Oktober 2024 3:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mochamad Rafiansyach Hartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sering kita mendengar kalimat oposisi dalam sebuah lingkup negara demokrasi, yang memiliki makna daya guna stabilitas pada berjalan nya era kepemimpinan pada sebuah negara. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa oposisi merupakan keterwakilan yang menentang dan mengkritik suatu pendapat atau kebijaksanaan politik golongan eksekutif yang berkuasa dalam kebijakan. Oposisi juga dapat kita artikan sebagai komposisi dinamis pada negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pada negara demokrasi tentunya terdapat sebuah kontestasi pemilihan umum yang didalam nya terdapat keterwakilan partai politik, partai yang menang akan bisa memiliki kekuasaan. Sedangkan partai yang kalah, akan bertindak sebagai oposisi, yakni bertindak di luar kekuasaan. Oposisi bisa berupa perkataan, tindakan, ataupun bentuk masukan lainnya. Apakah lingkup oposisi hanya berlaku pada partai politik yang kalah pada kontestasi ?, Apakah masyarakat berhak menyuarakan kebenaran, ketika terdapat sebuah kebijakan pemimpin negara yang bertentangan pada rakyatnya ?. Pembahasan yang menarik untuk kita bedah, sebagai bentuk kepedulian terhadap negara demokrasi.
Adagium kuno yang menyebut, “tiada kawan abadi dalam politik” adalah benar adanya. Cak imin merupakan contoh yang terang benderang saat ini, beliau masuk jajaran menteri pada kabinet merah putih sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Pada saat kontestasi pemilu bertarung sebagai calon Wakil Presiden Indonesia. Pasca kontestasi selesai diumumkan pemenang, beliau menerima ajakan bergabung pada lingkup koalisi pemenang. Fakta mengungkapkan bahwa bargaining power bisa terjadi ketika penawaran dan porsi memiliki daya rasional untuk diterima.
ADVERTISEMENT
- Ruang Oposisi Dinamis
Sejatinya negara telah memberi tapal normatif tentang etika kehidupan bernegara dalam Ketetapan MPR RI No VI/MPR/2001 dan Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Namun, kaidah normatif tersebut tidaklah digubris para politisi parpol. Dalam kondisi di mana parpol merasa dirinya di atas angin, tidak ada cara lain selain rakyat harus “memaksa” parpol untuk berubah dengan terjun langsung ke arena politik. Fenomena ini dapat dikatakan sebagai demokrasi radikal, di mana demokrasi tidak lagi dimaknai sebatas konteks prosedural dan institusional, tetapi lebih inklusif, melingkupi nilai-nilai etik-politik dalam masyarakat.
Ruang tidak selalu memiliki tempat, walaupun idealnya punya tempat. Tempat yang besar belum tentu bisa jadi ruang yang besar dan tempat yang kecil bisa jadi memiliki ruang yang besar. Seberapa kecil tempatnya, apabila didalamnya besar pemikiran dalam hal ini mengkritisi sebuah kebijakan, akan jauh lebih baik ketimbang tempat yang besar namun ragu akan mengkritisi sebuah . Ruang oposisi yang dinamis bisa dikatakan sebagai persimpangan dalam hal pemikiran, akan tetapi memiliki tujuan yang sama yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gotong royong dalam mengkritisi sebuah kebijakan pada ranah kebaikan akan terasa jauh lebih baik, ketimbang merasa diatas angin dalam hal kebaikan, namun merendahkan sekitarnya.
ADVERTISEMENT