Hak-hak Konsumen yang Wajib Kamu Tahu

FITHA AYUN LUTVIA NITHA
Fitha Ayun Lutvia Nitha lulusan Magister Hukum Universitas Negeri Semarang, dengan IPK 4,00 dan lama studi 1 tahun 6 bulan
Konten dari Pengguna
17 Maret 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FITHA AYUN LUTVIA NITHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi konsumen. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsumen. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
World Consumer Rights Day juga dikenal sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Perayaan tahunan ini dilakukan setiap bulan Maret untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen. Tujuan utama dari adanya peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia ini adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan guna mengambil keputusan yang tepat.
ADVERTISEMENT

Hari Hak Konsumen Sedunia

Melansir situs National Today, sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan sejak tahun 1983. Hal ini berawal dari momentum pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS pada 15 Maret 1962. Untuk tahun ini, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2023 jatuh pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya diselenggarakan oleh Consumer International, federasi organisasi konsumen dunia. Melansir situs Consumers International, Tema Hari Hak Konsumen Sedunia pada tahun 2023 ini adalah "Empowering consumers through clean energy transitions" yakni "Memberdayakan konsumen melalui transisi energi bersih".

Aturan Hukum Positif Indonesia Tentang Perlindungan Hak Konsumen

Nah di negara kita tercinta Indonesia, terkait hak konsumen juga telah diatur loh! Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin perlindungan kepada konsumen. Perlindungan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk: meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
ADVERTISEMENT
Kemudian meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Ajaran Islam dalam Menjaga Hak-Hak Konsumen

Sejarah perlindungan konsumen dalam Islam sudah dimulai sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi Rasul, beliau membawa barang dagangan Khadijah binti Khuwailid dengan mendapatkan imbalan atau upah. Sekalipun tidak banyak literatur yang berbicara tentang aspek perlindungan konsumen ketika itu, namun prinsip-prinsip perlindungan konsumen dapat ditemukan dari praktik-praktik bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Kejujuran, keadilan dan integritas Rasulullah tidak diragukan lagi oleh penduduk Makkah, sehingga potensi tersebut meningkatkan reputasi dan kemampuannya dalam berbisnis. Setelah Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, konsumen mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam ajaran Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bisnis yang adil dan jujur menurut Al-Qur’an adalah bisnis yang tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat (279).
Sepintas ayat ini memang berbicara tentang riba, tetapi secara implisit mengandung pesan-pesan perlindungan konsumen. Di akhir ayat disebutkan tidak menganiaya dan tidak dianiaya (tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi). Dalam konteks bisnis, potongan pada akhir ayat tersebut mengandung perintah perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, kerugian atau bahaya fisik yang diderita oleh konsumen karena cacat produk atau penipuan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, oleh karena itu pelaku usaha/produsen harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Tanggung jawab jika dihubungkan dengan penyebab adanya ganti rugi (dhaman) dapat dibedakan menjadi lima, yaitu ganti rugi karena perusakan (Dha man Itlaf), ganti rugi karena transaksi (Dhaman ‘Aqdin), ganti rugi karena perbuatan (Dhaman Wadh’u Yadin), ganti rugi karena penahanan (Dhaman al-Hailulah), dan terakhir ganti rugi karena tipu daya (Dhaman al-Maghrur). Demikian sekilas informasi terkait hak-hak konsumen yang harus dijaga semoga bermanfaat.