Kleptomania Bisakah Kena Hukuman? Tanggapan Video Viral Pencuri Coklat Alfamart

FITHA AYUN LUTVIA NITHA
Fitha Ayun Lutvia Nitha lulusan Magister Hukum Universitas Negeri Semarang, dengan IPK 4,00 dan lama studi 1 tahun 6 bulan
Konten dari Pengguna
17 Agustus 2022 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FITHA AYUN LUTVIA NITHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Amelia (tengah) karyawati Alfamart terpaksa membuat video klarifikasi, usai Maria datangkan pengacaranya. Sumber : kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Amelia (tengah) karyawati Alfamart terpaksa membuat video klarifikasi, usai Maria datangkan pengacaranya. Sumber : kumparan.com
ADVERTISEMENT
Media sosial kembali dihebohkan oleh kasus pencurian kleptomania. Sempat viral video pencurian coklat yang diunggah oleh Amelia salah satu karyawati Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/8) silam. Dari keterangan beberapa media pelaku Maria Ahong wanita tajir dengan mobil Mercy didapati tidak hanya mencuri sejumlah coklat, namun juga mengambil shampo dari Alfamart tersebut. Meskipun sempat meradang, bahkan Pengacara Kondang Hotman Paris ikut andil dalam perkara tersebut, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalan damai.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu antara pelaku dengan pihak Alfamart telah dipertemukan, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Berdalih dari keterangan keluarga Maria, pelaku didapati memiliki penyakit pelupa, dan suka asal ambil barang atau yang saat ini lebih akrab disebut dengan Kleptomania. “Kedua belah pihak sepakat berdamai, melihat kondisi psikis dari ibunya”, terang Sarly Senin, (15/8).
Kleptomania sendiri merupakan salah satu jenis kelainan di dunia medis yakni berupa gangguan kendali kompulsi. Menurut W.F. Maramis dalam bukunya yang berjudul Catatan Ilmu Kedokteran menjelaskan kompulsi menunjuk pada dorongan atau impuls yang tidak tertahankan, dimana pengidapnya mengalami kesulitan dalam mengontrol emosi dan perilaku. Kini kleptomania lebih identik dengan perilaku suka mencuri atau mengutil. Lantas dapatkah pelaku klepto dijatuhi hukuman pidana?
ADVERTISEMENT
Apabila dilihat dari pemahaman diatas kleptomania menjadi salah satu bagian dari tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bagi siapapun yang mengambil kepunyaan orang lain, dengan maksud melawan hukum (mencuri) dapat dikenai hukuman pidana yakni penjara paling lama lima tahun. Menimbang dari pasal tersebut maka pelaku kleptomania dapat di dikenai hukuman pidana sesuai pasal 362 KUHP.
Namun perlu diingat dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurut Prof. Barda Nawawi guru besar hukum pidana menjelaskan konsep hukum pidana bertolak dari pandangan dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidananya. Hal tersebut berkesinambungan dengan konsep pemisahan ketentuan terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf.
ADVERTISEMENT
Maksud dari alasan pembenar sendiri yakni alasan yang mampu menghapus sifat melawan hukum dalam delik pidana, dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Contohnya dalam proses eksekutor penembak mati terhadap terpidana teroris. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 KUHP. Sedangkan untuk alasan pemaaf yakni alasan yang mampu menghapuskan kesalahan pihak pelaku dari delik pidana (gugurnya tanggung jawab), namun perbuatannya tetap melawan hukum. Contohnya, karena pelaku memiliki gangguan kesehatan akal (tidak waras) sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
Teruntuk kasus kleptomania sendiri masuk kedalam ranah alasan pemaaf. Yakni berkaitan dengan keadaan sang pelaku, yang memiliki gangguan kendali impuls. Telah diatur dalam Pasal 44 KUHP apabila terdapat unsur ketidaksempurnaan akal bagi pelaku, maka tidak dapat dipidana.
ADVERTISEMENT
Kemudian menanggapi kasus kleptomania atas pencurian coklat di atas perlu diperhatikan bagaimana hubungan kausal antara penyakit dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Dikutip dari seorang psikiater Ramaer, apabila dalam hubungan kausal tidak dapat dibuktikan, pelaku dengan gangguan jiwa tetap bisa dijatuhi pidana. Akan tetapi dalam tahapan eksekusi pelaku harus disediakan fasilitas-fasilitas tertentu.
Dari penjelasan diatas jika ditarik kesimpulan, terdapat banyak pandangan dalam penentuan, bisa atau tidaknya pelaku kleptomania dikenai hukuman pidana. Putusannya hanya ditangan hakim. Diharapkan dengan melihat viralnya kasus kleptomania pencurian coklat alfamart ini, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahwasanya tindakan kleptomania selain merugikan pihak lain, juga merugikan dirinya sendiri. Oleh karenanya mari kita jaga bersama ketentraman, kedamaian, dan ketertiban negeri dengan menjauhi segala perkara pidana, dan menjadi masyarakat yang patuh akan hukum.
ADVERTISEMENT