Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Pemerintah dalam Mengentaskan Kemiskinan, Mewujudkan Sila Ke-5
13 Desember 2022 18:40 WIB
Tulisan dari Kiagus Abdul Haikal Juniro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![sumber: pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gm2dttzm31xvb9v66rvaj08t.jpg)
ADVERTISEMENT
Kenyataan sosial sekarang ini sangat memperihatinkan akibat pandemi Covid-19. Salah satu dampaknya adalah kemiskinan. Penyebab timbulnya kemiskinan berasal dari dalam dan dari luar. Penyebab dari dalam oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sedangkan penyebab dari luar dikarenakan kelangkaan atau keterbatasan Sumber Daya Alam (SDA), ketimpangan pembangunan, kesempatan kerja yang terbatas, dan angka persaingan tinggi dan juga lapangan kerja terbatas membuat makin melaratnya masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Pemerintah haruslah mengambil bagian dalam menghadapi peristiwa tersebut. Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memelihara masyarakat miskin sebagaimana yang sudah dimanifestasikan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Kebijakan atau program yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memerangi kemiskinan sampai saat ini sudah sangat beragam tetapi hasil yang diharapkan belum tercapai. Pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan dalam menanggulangi kemiskinan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta bantuan-bantuan tidak langsung seperti subsidi pada pendidikan serta kebijakan dalam menekan harga kebutuhan pokok.
Strategi dalam menanggulagi kemiskinan
Dalam menunjang penanggulangan kemiskinan yang sukar diselesaikan, terdapat empat upaya. Pertama, memperbaiki dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin yang rentan. Sistem jaminan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat dalam menghadapi kejadian yang tidak terduga seperti phk. Kedua, memperbaiki akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Seperti terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, serta bahan pokok. Di sisi lain peningkatan akses terhadap pelayanan dasar yang memantik peningkatan investasi modal manusia (human capital).
ADVERTISEMENT
Ketiga, upaya penanggulangan kemiskinan penting untuk tidak menempatkan penduduk miskin hanya sebagai objek pembangunan. hal itu dalam rangka memberdayakan agar penduduk miskin dapat berusaha bebas dari kemiskinan dan tidak jatuh kembali secara mandiri. Keempat, Pembangunan inklusif yang diartikan sebagai pembangunan yang melibatkan sekaligus memberi manfaat kepada masyarakat. Partisipasi menjadi aspek utama dari pelaksanaan pembangunan. Realitas berbagai negara menunjukkan bahwa kemiskinan hanya dapat berkurang dalam suatu perekonomian yang tumbuh secara dinamis. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang stagnan dapat berujung pada peningkatan angka kemiskinan.
Kesimpulan
Perubahan yang dapat diterapkan terkait kebijakan pengentasan kemiskinan dilakukan dengan pendekatan perencanaan model pembangunan yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut. Syarat yang harus ditekankan pada advokasi terhadap pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Meliputi, penentuan sasaran dan data yang digunakan untuk menentukan sasaran, peranan pemerintah daerah, masyarakat umum dan penerima sasaran program, implementasi program di tingkat pemerintah serta masyarakat. Dengan upaya berikut, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan sebagai yang sudah dicantumkan dalam sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT