Konten dari Pengguna

Reforma Agraria dan Pergeseran Paradigma Negara Menangani Konflik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ridwan Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reforma Agraria, Konflik Pertanahan, dan Pergeseran Paradigma Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dan Keadilan Restoratif

Ilustrasi yang menggambarkan perbedaan paradigma dalam menyelesaikan konflik agraria (Foto: Konten AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi yang menggambarkan perbedaan paradigma dalam menyelesaikan konflik agraria (Foto: Konten AI)

DPR RI baru saja mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Pengesahan itu diawali dari rapat maraton yang cukup melelahkan, di mana Baleg DPR RI aktif mengundang berbagai pihak untuk menyerap masukan hingga mengambil keputusan. Dimulai dari Usul Inisiatif, berlanjut ke persetujuan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah, hingga dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan di Tingkat II.

Momen pengesahannya pun direspons positif banyak pihak, terutama dari koalisi masyarakat sipil yang aktif menyuarakan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. UU ini dinilai sebagai bentuk pengejawantahan negara untuk meminimalisir ketimpangan pengusaan dan kepemilikan tanah dengan menargetkan penurunan Gini Ratio ketimpangan agraria menjadi 0,3.

Sepanjang penulis mengikuti dialektika pembahasan di dalamnya, terdapat beberapa hal menarik yang belum pernah terjadi di rezim sebelumnya. Corak itu tercermin dari paradigma bagaimana negara lebih mengedepankan aspek mediasi ketimbang litigasi. Paradigma Mediasi ini, dalam pengamatan penulis, tidak hanya terjadi di dalam pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria, melainkan juga saat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP baru yang telah disahkan menjadi UU, masing-masing pada 2023 dan 2025 lalu.

Dalam KUHP-KUHAP baru tersebut aspek pemidanaan ditempatkan sebagai ultimum remidium, yaitu hukuman pidana menjadi mekanisme terakhir setelah proses keadilan korektif (restorative justice), restoratif, dan rehabilitatif untuk pemulihan hak korban, terjadi antar-pihak yang bersengketa. Singkatnya, palu hakim bukan lagi ditempatkan sebagai penentu kebenaran, tetapi ruang dialog yang mengutamakan nilai kemanusiaan menjadi tumpuan untuk mencari keadilan.

Pergeseran paradigma ini menempatkan negara tidak lagi memandang konflik, baik horizontal maupun vertikal, harus berujung di pengadilan. Dalam artikel di Media Balairung UGM beberapa tahun lalu, penulis pernah mengkritik nalar hukum litigasi yang kerap diterapkan dalam penyelesaian konflik. Seolah, tatanan sosial yang sudah lebih dahulu dikembangkan di masyarakat, menjadi tidak relevan dalam penyelesaian konflik. (baca: Anomali Pengelolaan Kekuasaan di Indonesia: Telaah Kritis Terhadap Dominasi Nalar Hukum Atas Nalar Politik)

Padahal, masyarakat memiliki cara bekerjanya sendiri dengan perangkat-perangkat yang telah hidup di dalamnya. Seperti tokoh adat, kepala desa, agamawan, dan sebagainya, yang lebih relevan karena hidup di tengah masyarakat dalam upaya penyelesaian konflik. Nahasnya, infrastruktur sosial untuk menjadi mediator konflik tersebut kerap diabaikan dan lebih memilih perangkat modern bernama negara (pengadilan) untuk menyelesaikan persoalan.

Di titik inilah, hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, UU KUHAP, dan UU KUHP tersebut, misalnya, menegaskan kembali bahwa negara tidak abai untuk mengutamakan penyelesaian di masyarakat ketimbang dibawa ke ranah pengadilan.

kumparan post embed

Diskursus Forum Pengadilan Agraria

Salah satu diskursus yang menarik dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah mengenai wacana pembentukan Forum Pengadilan Agraria. Dalam pembahasan awal RUU, Pengadilan Agraria dinilai dapat menjadi salah satu terobosan hukum untuk menyelesaikan 'sengketa' pertanahan di masyarakat. Di sini, penulis menggunakan istilah Sengketa (dispute) daripada Konflik (conflict) untuk menggambarkan penyelesaian persoalan di ranah litigasi.

Wacana hadirnya forum tersebut didorong karena selama ini masyarakat yang menempuh jalur hukum, baik melalui jalur perdata/pidana (PN) maupun dualisme sertifikat karena maladministrasi (PTUN), cenderung berlarut-larut dalam mendapatkan kepastian putusan. Bahkan, di tengah bayang-bayang ketidakpastian itu, masyarakat kecil kerap kali berada dalam posisi subordinat karena berhadapan dengan entitas negara dan/atau korporasi besar yang dapat memuluskan banyak cara.

Namun demikian, dialektika pembentukan forum peradilan baru tersebut menemui tantangannya sendiri di dalam rapat Baleg. Beberapa pihak yang mendukung adanya forum baru tersebut memandang bahwa entitas pengadilan baru dibutuhkan sebagai konsekuensi UU yang bersifat lex specialist. Sehingga, jika tiap sengketa lahan dibawa ke PN maupun PTUN sebagaimana yang sudah terjadi selama ini, maka otomatis mengabaikan asas hukum itu sendiri soal kepastian hukum (Legal Certainty) karena lamanya proses keputusan.

Di sisi lain, pihak yang tidak menyetujui pengadilan agraria tersebut menganggap bahwa Pengadilan Agraria hanya mengulang kegagalan sejarah yang pernah terjadi di rezim Presiden Soekarno. Di era Orde Lama, pernah dibentuk Pengadilan Landreform melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964, tetapi kemudian dihapuskan di era Orde Baru melalui UU No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.

Salah satu argumentasi penolakannya adalah karena Pengadilan Agraria adalah bentuk manifestasi intimidasi negara yang semakin kuat dalam merampas hak warga. Seorang kepala desa, misalnya, dapat mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dapat menjadi salah satu alat bukti di pengadilan agraria. Bahkan, belajar dari pengalaman Pengadilan Hubungan Industrial, para buruh yang menuntut hak pesangon kerap kali kalah dan tidak sepadan biaya dihabiskan karena jauhnya lokasi pengadilan tersebut.

Pun halnya, jika dibentuk pengadilan khusus mengenai agraria tersebut, maka potensi kalahnya masyarakat kecil di persidangan dinilai akan semakin besar karena melawan kekuasaan atau korporasi.

Corak Kekuasaan

Meskipun demikian, undang-undang merupakan produk politik, manifestasi dari bagaimana corak rezim mengelola kekuasaan. Corak institusionalisme yang diterapkan Presiden Prabowo tidak mengarah kepada pembentukan lembaga peradilan baru. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) sebagai sebuah badan baru memang dibentuk, tetapi tidak menjadi forum pengadilan untuk menyelesaikan sengketa, melainkan menjadi mediator konflik di masyarakat.

LPRA dibentuk untuk mengoordinasikan penyelesaian konflik agraria, termasuk melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif untuk pemulihan hak masyarakat. LPRA bukan lembaga peradilan baru, melainkan badan koordinatif yang dibentuk langsung di bawah Presiden. Lembaga ini menekankan kewajiban penyelesaian kasus konflik lahan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak aduan atau penanganan dimulai (Pasal 29 ayat 4).

Bahkan di ayat 6 di pasal yang sama, disebutkan bahwa pejabat kementerian/lembaga, badan, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan dari LPRA tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dalam tata kelola organisasi, kinerja LPRA tetap diawasi oleh badan pengawas serta wajib melaporkan kinerja kepada legislatif dan presiden minimal setahun sekali.

Oleh karena itu, adanya pengakuan negara terhadap aspek nonlitigasi ini, menekankan bahwa sisi humanisme lebih diutamakan di masyarakat ketimbang harus hitam-putih di atas meja pengadilan. Afirmasi ini sejalan dengan semangat Pancasila bahwa untuk membangun keadilan sosial di tengah masyarakat haruslah berdasarkan pada aspek kemanusiaan yang beradab. Kemanusiaan itu hanya lahir jika negara, sekali lagi, mengafirmasi bahwa meja hijau bukanlah satu-satunya dan hal yang utama rakyat mencari keadilan.