Konten dari Pengguna

Reforma Agraria Disahkan: Apa Dampaknya bagi Petani dan Masyarakat?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sry Lestari Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Unsplash.com

Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di dalamnya ada sumber penghidupan, ruang hidup, identitas, dan masa depan banyak keluarga. Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan sekaligus pertanyaan: apakah aturan baru ini benar-benar dapat mengubah persoalan agraria yang selama ini berlangsung?

Sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir menyaksikan pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang di ruang paripurna DPR RI. Tepuk tangan dan sorakan menyambut diketukkannya palu, sebagaimana diberitakan.

Bagi mereka yang datang dari organisasi petani dan masyarakat sipil, momen tersebut tentu memiliki makna lebih dari sekadar selesainya proses legislasi. Di baliknya ada harapan bahwa negara tidak hanya menghadirkan aturan baru, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan yang nyata bagi masyarakat yang hidup dari tanah.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: setelah UU Reforma Agraria disahkan, apa yang sebenarnya berubah?

Apa itu reforma agraria?

Secara sederhana, reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria agar lebih adil. Dalam praktiknya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan akses terhadap sumber daya.

Pengertian tersebut penting karena persoalan tanah tidak berhenti pada siapa yang memiliki sertifikat. Tanah menentukan bagaimana seseorang bekerja, memperoleh pendapatan, mempertahankan keluarganya, dan dalam banyak kasus mempertahankan keberadaan komunitasnya.

Karena itu, ketika membicarakan reforma agraria, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa luas tanah yang dibagikan. Kita juga perlu bertanya apakah masyarakat yang memperoleh tanah memiliki kemampuan untuk mempertahankannya dan memperoleh kehidupan yang layak dari tanah tersebut.

Mengapa tanah menjadi persoalan sosial?

Dalam kehidupan sehari-hari, tanah mungkin terlihat sebagai sebidang lahan yang dapat ditanami, ditempati, diwariskan, atau dijual. Namun bagi banyak orang, tanah merupakan tempat pekerjaan berlangsung, keluarga bertahan hidup, komunitas terbentuk, dan identitas diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bagi petani, tanah merupakan sumber penghidupan. Bagi masyarakat adat, tanah dapat menjadi ruang hidup sekaligus bagian dari identitas dan keberlanjutan komunitas, sedangkan bagi negara dan dunia usaha tanah berkaitan dengan pembangunan, produksi, investasi, dan pengelolaan sumber daya.

Karena itu, ketimpangan penguasaan tanah dapat menghasilkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar perbedaan kepemilikan. Ketika sebagian masyarakat menguasai lahan yang sangat terbatas, sementara sumber daya agraria terkonsentrasi pada kelompok tertentu, perbedaan tersebut dapat memengaruhi pendapatan, kesempatan ekonomi, posisi tawar, dan kemampuan masyarakat mempertahankan ruang hidupnya.

Data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan terdapat 27.802.434 petani pengguna lahan pertanian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17.251.432 merupakan petani gurem atau petani yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare, menurut Badan Pusat Statistik.

Besarnya jumlah petani gurem menunjukkan bahwa persoalan skala penguasaan lahan masih menjadi bagian penting dalam pembicaraan mengenai masa depan pertanian dan reforma agraria.

Persoalan tersebut juga terlihat di berbagai daerah. Di Sumatera Utara, misalnya, BPS mencatat terdapat 1.434.387 petani pengguna lahan pertanian dan 759.562 di antaranya merupakan petani gurem. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lahan bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat daerah, termasuk di wilayah yang memiliki sejarah panjang konflik agraria.

Mengapa konflik agraria terjadi?

Konflik agraria sering terlihat sebagai perselisihan mengenai batas tanah, sertifikat, atau kepemilikan. Namun persoalannya dapat menjadi jauh lebih kompleks ketika pihak-pihak yang berhadapan memiliki sumber daya dan posisi tawar yang berbeda.

Satu pihak mungkin memiliki modal, informasi, akses kelembagaan, dan kemampuan menggunakan jalur hukum. Pihak lainnya mungkin hanya memiliki tanah sebagai sumber kehidupan dan pengetahuan mengenai wilayah yang diperoleh secara turun-temurun.

Dalam situasi seperti itu, konflik agraria bukan hanya pertanyaan tentang siapa yang memiliki tanah. Ia juga menjadi pertanyaan tentang siapa yang dapat menentukan bagaimana tanah digunakan dan siapa yang memiliki kemampuan mempertahankan kepentingannya.

Teori konflik Karl Marx membantu menjelaskan persoalan tersebut secara sederhana. Ketika sumber daya penting berada dalam penguasaan yang tidak seimbang, kelompok-kelompok dengan kepentingan berbeda dapat berada dalam hubungan yang penuh ketegangan.

Dalam persoalan agraria, sumber daya tersebut bukan hanya tanah. Modal, informasi, akses terhadap institusi, dan kemampuan memengaruhi keputusan juga dapat menentukan posisi seseorang dalam sebuah konflik.

Di mana konflik agraria paling banyak terjadi?

Data KPA menunjukkan bahwa konflik agraria tidak tersebar secara acak, tetapi banyak berkaitan dengan penggunaan ruang untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan. Pada 2025, sektor perkebunan tercatat sebagai sektor dengan konflik terbanyak, yakni 135 konflik, disusul infrastruktur 69 konflik, pertambangan 46 konflik, dan properti 36 konflik.

Perkebunan juga memiliki wilayah konflik yang besar, sekitar 352.156 hektare. Dari konflik sektor perkebunan tersebut, operasi perkebunan kelapa sawit menyumbang 74 konflik dengan wilayah sekitar 111.459 hektare dan berdampak pada 7.477 keluarga.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria sering muncul ketika tanah memiliki nilai ekonomi dan kepentingan penggunaan ruang bertemu. Di satu sisi terdapat kebutuhan investasi, pembangunan, dan produksi, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang menjadikan tanah sebagai sumber kehidupan dan ruang sosial.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menentukan siapa yang secara administratif memiliki tanah. Penyelesaian juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan, hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya, kepentingan ekonomi, serta posisi masing-masing pihak ketika berhadapan.

Apa isi UU Reforma Agraria yang baru disahkan?

UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR membawa sejumlah agenda penting. Berdasarkan ANTARA, regulasi tersebut antara lain mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA, dewan pengawas, lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, partisipasi, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

LPRA nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga ini juga disertai dewan pengawas yang dimaksudkan untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Lokasi prioritas reforma agraria dikaitkan dengan sejumlah persoalan, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum. Pendekatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak hanya ditempatkan sebagai masalah administrasi pertanahan.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian pada penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. Dengan demikian, terdapat peluang untuk menjadikan reforma agraria bukan hanya sebagai program redistribusi tanah, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki hubungan sosial yang selama ini menghasilkan konflik.

Apakah UU Reforma Agraria otomatis menyelesaikan konflik tanah?

Belum tentu. Sebuah undang-undang dapat mengubah aturan, tetapi kehidupan sosial tidak berubah hanya karena sebuah aturan telah disahkan.

Setelah UU Reforma Agraria berlaku, aturan tersebut masih harus diterjemahkan melalui peraturan pelaksana, birokrasi, lembaga yang dibentuk, pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, serta proses penyelesaian konflik di lapangan. Karena itu, kualitas implementasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tujuan reforma agraria benar-benar tercapai.

Pertanyaan berikutnya bukan hanya apa isi UU Reforma Agraria. Kita juga perlu melihat siapa yang menjalankannya, bagaimana masyarakat dapat mengakses mekanismenya, bagaimana pelaksanaannya diawasi, dan apa yang terjadi ketika aturan berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.

Data konflik selama satu dekade menunjukkan mengapa persoalan implementasi menjadi penting. Jika konflik lama belum selesai sementara konflik baru terus muncul, maka tantangan reforma agraria bukan hanya membuat norma baru, tetapi memastikan norma tersebut mampu bekerja dalam situasi sosial yang nyata.

Apa tantangan reforma agraria bagi petani?

Salah satu tantangan reforma agraria adalah memastikan agar redistribusi tanah tidak berhenti pada perpindahan hak secara administratif. Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap modal, pasar, infrastruktur, teknologi, dan pendampingan agar tanah dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jumlah petani gurem mencapai 17,25 juta orang. Kecilnya penguasaan lahan dapat membuat petani lebih rentan terhadap perubahan harga, biaya produksi, utang, serta tekanan untuk menjual atau mengalihkan penguasaan lahannya. Data mengenai jumlah petani gurem tersebut bersumber dari Sensus Pertanian 2023 BPS.

Karena itu, reforma agraria perlu dipahami bersama dengan pemberdayaan masyarakat. Tanah tanpa akses ekonomi dapat membuat redistribusi kehilangan sebagian tujuan sosialnya, sementara akses ekonomi tanpa kepastian atas tanah juga dapat membuat masyarakat tetap rentan.

Pemerintah sendiri menekankan pentingnya pemberdayaan setelah redistribusi agar tanah yang telah menjadi hak masyarakat tidak kembali terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal lebih besar, sebagaimana dibahas dalam DPR RI.

Reforma agraria dan keadilan agraria

Reforma agraria sebagai kebijakan berbicara tentang redistribusi tanah, regulasi, kelembagaan, penyelesaian konflik, serta penataan penguasaan dan pemilikan. Keadilan agraria memiliki pertanyaan yang lebih jauh: apakah perubahan tersebut benar-benar membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih aman, produktif, dan setara?

Karena itu, keberhasilan reforma agraria tidak cukup dilihat dari berapa banyak tanah yang dibagikan. Kita juga perlu melihat apakah konflik berkurang, apakah petani kecil memiliki posisi tawar yang lebih baik, apakah masyarakat adat dapat mempertahankan ruang hidupnya, dan apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang nyata.

Di sinilah harapan terhadap UU Reforma Agraria perlu berjalan bersama sikap kritis. Kita tidak perlu pesimis terhadap perubahan, tetapi juga tidak cukup hanya merayakannya sebelum melihat bagaimana perubahan tersebut bekerja di lapangan.

Dari angka konflik menuju perubahan nyata

Angka 341 konflik agraria pada 2025 dan 3.575 konflik sepanjang 2015–2025 menunjukkan bahwa persoalan agraria memiliki dimensi yang panjang dan struktural. Namun angka tersebut juga perlu dibaca secara hati-hati karena merupakan data KPA tentang konflik agraria struktural, bukan sensus seluruh sengketa tanah di Indonesia.

Justru karena memiliki keterbatasan, data tersebut tetap penting sebagai salah satu cermin mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat. Ketika data tersebut dibaca bersama dengan 17,25 juta petani gurem, kita mendapatkan gambaran bahwa persoalan reforma agraria berkaitan sekaligus dengan konflik, distribusi tanah, dan keberlanjutan penghidupan.

Dengan demikian, tantangan reforma agraria bukan hanya bagaimana membagikan tanah, tetapi bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada dokumen. Reforma agraria harus mampu memperluas kesempatan masyarakat untuk hidup layak sekaligus mencegah kembali munculnya pola penguasaan yang terlalu terkonsentrasi.

Palu sudah diketukkan, reforma agraria baru dimulai

Tepuk tangan 139 delegasi masyarakat di ruang paripurna dapat dibaca sebagai simbol harapan. Harapan bahwa negara dapat memperbaiki persoalan agraria yang selama ini begitu dekat dengan kehidupan petani, masyarakat adat, buruh tani, nelayan tradisional, dan kelompok masyarakat lainnya.

Namun harapan juga membutuhkan pengawasan. Semakin besar harapan yang diletakkan pada sebuah undang-undang, semakin penting memastikan bahwa pelaksanaannya tidak berhenti pada dokumen, prosedur, atau pembentukan lembaga.

Palu DPR memang sudah diketukkan. Tetapi bagi mereka yang hidup dari tanah, reforma agraria sesungguhnya baru dimulai ketika aturan tersebut mampu mengubah kenyataan yang mereka hadapi.

Pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya tentang siapa mendapatkan tanah. Ia juga tentang siapa yang dapat mempertahankan ruang hidupnya, siapa yang memiliki kesempatan untuk hidup layak, dan apakah negara mampu memastikan bahwa sumber daya agraria dikelola dengan cara yang lebih adil.

Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria kelak bukan sekadar seberapa banyak aturan dibuat atau tanah didistribusikan. Ukurannya adalah apakah petani kecil, masyarakat adat, buruh tani, nelayan tradisional, dan kelompok rentan benar-benar merasakan bahwa kehidupan mereka menjadi lebih terlindungi dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Jika itu terjadi, tepuk tangan di ruang paripurna bukan sekadar perayaan sebuah undang-undang. Ia akan menjadi tanda bahwa perubahan yang dimulai dari ruang sidang benar-benar sampai ke tanah tempat masyarakat menjalani kehidupannya.