Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memakan Daging Qurban Milik Sendiri Apakah Boleh?
25 Juni 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Naufal Syahla Naabih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim beragama sebagai bentuk taqwa atau pengabdian kepada Allah SWT. Qurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat islam setiap tahunnya. Ibadah qurban di syariatkan Allah untuk mengenang sejarah Idul Adha yakni dialami oleh Nabi Ibrahim AS adanya anjuran qurban itu adalah bentuk rasa syukur umat muslim atas rasa semua nikmat yang di berikan Allah SWT kepada kita semua. Di dalam qurban tersendiri kita mengalami dua peristiwa yang sangat penting di lakukan umat islam bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pertama, adalah pelaksanaan ibadah haji di Makkah yang tengah di lakukan saudara muslim dan muslimat. Kedua, ibadah qurban di lakukan dengan cara menyembelih hewan yang hakikatnya menunjukkan bentuk keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Seperti firman Allah SWT QS Al Hajj Ayat 34:
ADVERTISEMENT
لِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan Qurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu berserah diri lah kamu kepadanya.
Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan yang di anggap bagi setiap orang itu adalah niatnya. Perihal Qurban terdapat aturan dan ketentuan berdasarkan syariat yang di lakukan sah dan di terima oleh Allah SWT.
Itulah sebabnya, daging hewan hasil qurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk rasa syukur kita dan saling berbagi kepada muslim. Dari pernyataan di atas apa hukum kita sebagai umat muslim memakan daging qurban sendiri, Apakah boleh?
ADVERTISEMENT
Jika qurban nya itu wajib seperti qurban nazar maka dia tidak boleh memakannya. Contohnya seperti saya bernazar kalau anak saya lulus nanti saya berqurban, maka dia tidak boleh memakan daging hasil Qurban nya,dan dagingnya tersebut di bagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Tetapi kalau Qurban nya tersebut sunnah bukan sekedar boleh tetapi afdhol atau di perintahkan oleh Allah SWT “makan lah daging hewan Qurban mu”. Tapi perintah tersebut bukan wajib melainkan sunnah. Maka dari pada itu yang paling bagus adalah mengambil hati hewan qurban tersebut lalu potong lah dan ambil bagian hati hewan nya. Selanjutnya dibersihkan dan Jangan lah kita memotong hewan qurban sehabis itu di bakar tetapi harus mencucinya terlebih dahulu. Hal tersebut adalah najis karena darah itu haram hukumnya begitupun tidak boleh memakan darah. Maka dari pada itu yang harus dilakukan adalah mencucinya dengan bersih lalu di kasih jeruk atau kasih garam lalu di bakar hatinya untuk mengambil keberkahan dari hasil hewan qurban tersebut. Selanjutnya untuk daging tersebut di bagikan kepada fakir miskin atau orang yang tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat disimpulkan kalau Qurban nya bersifat nazar maka dia tidak boleh memakannya sedangkan apabila qurbannya bersifat sunnah dan di perintah kan Allah SWT. Bahwa ibadah qurban bukanlah sebuah tradisi daerah atau ritual, melainkan sebuah ibadah penuh dengan makna dan filosofi yang mendalam untuk kita sebagai umat muslim bertaqwa kepada Allah SWT. Penting bagi kita semua untuk memahami makna di balik Qurban itu sendiri agar dapat melaksanan dengan penuh suka cita,kesadaran dan kepedulian terhadap sesama umat muslim.