Konten dari Pengguna

Akad Ariyah dan Akad Qardh dalam Perspektif Fikih Muamalah

Dika Afriyani
Saya adalah mahasiswa unpam dengan jurusan ekonomi syariah dan saya alumni smk pembangunan jaya yakapi dan saya seorang karyawan swasta di pt asuransi ramayana syariah
21 Desember 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dika Afriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akad ‘Ariyah: Pinjaman Barang
A. Pengertian Akad ‘Ariyah
Akad ‘Ariyah dalam Islam adalah akad pinjaman barang yang dilakukan oleh pemilik barang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan atau keuntungan finansial. Dalam akad ‘Ariyah, barang yang dipinjamkan tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan komersial atau memperoleh keuntungan lebih (selain digunakan sesuai dengan peruntukannya), dan tidak ada bunga yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
Menurut definisi, ‘Ariyah adalah transaksi peminjaman barang yang digunakan untuk keperluan tertentu dan setelah itu barang tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama (kecuali terdapat kerusakan yang wajar akibat penggunaan normal).
ilustrasi akad transaksi, sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/pria-motswana-membayar-uang-kertas-pula-lobola-adalah-tradisi-pernikahan-yang-telah-gm2182323088-601277081?searchscope=image%2Cfilm
B. Ciri-Ciri Akad ‘Ariyah
Objek pinjaman: Barang (misalnya alat, kendaraan, atau barang konsumsi lainnya), bukan uang.
Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan sementara, seperti meminjam kendaraan, buku, atau barang-barang yang digunakan dalam jangka waktu singkat.
Tidak ada keuntungan finansial: Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau bunga dari peminjaman barang tersebut.
Pengembalian: Setelah digunakan, barang harus dikembalikan dalam keadaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
C. Contoh Akad ‘Ariyah
Seorang teman meminjamkan mobilnya kepada temannya yang lain untuk digunakan dalam waktu satu minggu tanpa ada pembayaran atau kompensasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Meminjamkan buku atau peralatan rumah tangga tanpa mengharapkan keuntungan finansial.
D. Hukum dalam Islam Akad ‘Ariyah diperbolehkan dalam Islam selama peminjam tidak menggunakan barang tersebut untuk tujuan yang merugikan pemilik barang atau menyalahgunakan hak-haknya. Tentu saja, peminjam bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang dipinjam jika itu disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan.
2. Akad Qardh: Pinjaman Uang
A. Pengertian Akad Qardh
Akad qardh adalah kontrak pinjaman uang yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, dengan syarat bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa adanya tambahan atau keuntungan. Pada dasarnya, akad qardh adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu kebutuhan pihak yang meminjam uang, dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan tanpa bunga atau tambahan lainnya.
ADVERTISEMENT
Akad qardh bertujuan untuk membantu pihak yang membutuhkan tanpa adanya keuntungan bagi pemberi pinjaman. Oleh karena itu, akad ini sangat berbeda dengan sistem pinjaman berbunga (seperti yang dikenal dalam praktik perbankan konvensional).
B. Ciri-Ciri Akad Qardh
Objek pinjaman: Uang atau barang yang bisa dijual beli (misalnya uang tunai, emas, atau barang komoditas).
Tujuan: Membantu kebutuhan pihak lain yang membutuhkan uang dalam jangka waktu tertentu.
Tidak ada bunga atau keuntungan: Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan dari jumlah yang dipinjamkan.
Pengembalian: Pihak yang meminjam wajib mengembalikan jumlah uang yang sama, tidak lebih dan tidak kurang, dalam waktu yang disepakati.
C. Contoh Akad Qardh
Seorang individu meminjamkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada temannya dengan perjanjian untuk mengembalikan jumlah tersebut tanpa tambahan bunga setelah satu bulan.
ADVERTISEMENT
Bank syariah memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan syarat pengembalian pokok pinjaman tanpa bunga, sesuai dengan prinsip qardh.
D. Hukum dalam Islam Akad qardh diperbolehkan dalam Islam karena bertujuan untuk saling membantu tanpa menambah beban finansial pada pihak yang meminjam. Qardh dianggap sebagai bentuk sedekah atau amal karena tidak mengharapkan keuntungan finansial. Namun, jika dalam prakteknya terjadi penambahan jumlah yang harus dikembalikan (selain pokok pinjaman), maka transaksi tersebut akan dianggap mengandung unsur riba, yang dilarang dalam Islam.
3. Perbedaan Akad ‘Ariyah dan Akad Qardh
Meskipun kedua akad ini sama-sama berhubungan dengan pinjaman, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akad ‘Ariyah dan akad qardh dalam Fikih Muamalah:
Aspek Akad ‘Ariyah Akad Qardh
ADVERTISEMENT
Objek Barang (seperti kendaraan, peralatan, buku) Uang atau barang yang dapat dijual beli (seperti uang, emas)
Tujuan Memenuhi kebutuhan sementara (non-finansial) Membantu kebutuhan finansial dengan pengembalian uang
Imbalan/Bunga Tidak ada imbalan atau bunga Tidak ada imbalan atau bunga
Pengembalian Barang harus dikembalikan dalam kondisi baik Uang atau barang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama
Contoh Meminjamkan mobil atau buku Meminjamkan uang untuk kebutuhan pribadi
4. Kesamaan antara Akad ‘Ariyah dan Akad Qardh
Selain perbedaan, terdapat beberapa kesamaan antara akad ‘Ariyah dan akad qardh, yaitu:
1.Kedua akad bertujuan untuk membantu pihak yang membutuhkan: Baik dalam akad ‘Ariyah maupun akad qardh, tujuan utamanya adalah untuk membantu pihak yang membutuhkan tanpa mengejar keuntungan finansial.
ADVERTISEMENT
2.Tidak ada bunga: Kedua akad ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan unsur bunga atau tambahan keuntungan dari pemberian pinjaman, sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang melarang riba.
3.Kepercayaan dan tanggung jawab: Kedua pihak dalam transaksi ini diharapkan saling mempercayai dan bertanggung jawab. Peminjam harus menjaga barang atau uang yang dipinjam dengan baik dan mengembalikannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
5. Kesimpulan
Dalam Fikih Muamalah, baik akad ‘Ariyah maupun akad qardh memiliki prinsip dasar yang serupa, yaitu untuk saling membantu tanpa mengharapkan keuntungan finansial. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam objek pinjaman (barang untuk ‘Ariyah dan uang untuk qardh) serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.Memahami perbedaan ini sangat penting, baik dalam praktik pribadi maupun dalam aktivitas ekonomi yang lebih besar, agar sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan menghindari unsur riba. Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat memanfaatkan kedua akad ini untuk mendukung kebutuhan sosial dan ekonomi dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT