Problematika Undang-Undang No 6 Tahun 2023

Mukhtar Habib
Kelahiran Medan 07 Agustus 1989 Penulis Lepas, Konten Kreator, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN), Pemerhati Sosial.
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2023 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mukhtar Habib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Omnibus Law

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dikutip dari onlinepajak.com, kata Omnibus Law mulai disebut Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya ketika diangkat secara legal menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengisyaratkan bahwa Omnibus Law untuk menyederhanakan masalah regulasi yang kerap bertele-tele dan panjang. Omnibus Law diyakini dapat memperbaiki ekosistem investasi dan memperkuat daya saing yang positif Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.
Keputusan ini sudah dibuat Pemerintah Indonesia yang terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja, UU Perpajakan, dan yang terbaru tentang Kesehatan. Dikabarkan secara publik nantinya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.
Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes," tulis Bryan A Garner, dalam bukunya Black Law Dictionary Ninth Edition.
Artinya Omnibus Law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sifatnya (kompleks), dan memiliki berbagai tujuan. Skema regulasi ini dikenal sejak 1840. Dan ini merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Unjuk rasa terkait Undang-undang Omnimbuslaw dan tolak upah murah, foto: Mukhtar Habib

Masyarakat Kaum Buruh Tolak Upah Murah dan Kritik Kebijakan Undang-undang Omnimbus Law di Depan Kantor DPRD Deli Serdang

ADVERTISEMENT
Unjuk rasa di kantor DPRD ini, terbilang yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan bahwa mereka menuntut kebijakan pemerintah pusat tentang seputar undang-undang cipta kerja dan Omnimbus Law lainnya.

Lembaran Aksi Demo

Lampiran kerangka yang diperjuangkan para aksi, foto: Mukhtar Habib
Tertulis di situ menunjukkan pengesahan persekongkolan Cipta Kerja yang inkonstitusional menjadi UU oleh DPR RI semakin kebijakan legislatif. Hal itu mereka tulis termasuk hal yang merugikan mengangkangi dan menyengsarakan rakyat.
Selanjutnya, mereka sebagai kaum buruh dan rakyat Indonesia menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, dan menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Ajuan petisi ini mereka sampaikan di dengar, diterima, dan didengar anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang komisi II.
"Karena Hari ini datang dengan tuntutan yang sama, kami menolak upah murah pak. Kami menganggap kebijakan (Undang-undang) tidak berpihak kepada kami seputar kemaslahatan kami, kesehatan," ungkap perwakilan dari unjuk rasa di depan kantor, Kamis, (10/8/2023), tadi pagi.
"Ada yang menjadi pasti merasakan pedihnya, mudahan apa yang keluhkan tersampaikan ke pusat sana," sambung mereka.
"Kami tidak menilai dari partai manapun, jika benar-benar bapak tulus menyampaikan aspirasi kami ke pusat, pasti kami dukung bapak," ungkap AS.
"Memang apa yang dibuat pusat tidak berpihak kepada kami, dengan unjuk rasa kami berharap agar dapat disampaikannya aspirasi kami," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Mendengar Apresiasi Tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnimbus Law Kesehatan

Imran Obos, Anggota DPRD Komisi II Deli Serdang mengatakan petisi ini terhadap UU No. 6 tahun 2023 dengan suara tolak upah murah.
"Tentunya adalah sesuatu yang menurut kami, sama sejalan dengan hati nurani kami yang ada di kabupaten Deli Serdang ini," ungkapnya.
Anggota Komisi II ini tampak hangat dengan pendemo, ia katakan juga merasakan hal yang sama terhadap peraturan hari ini.
"Kami juga bisa merasakan, apa yang bapak-ibu rasakan, (baik) dari kaum pekerja yang hadir pada hari ini, yang tidak lain dan tidak bukan saudara-saudara kami, yang juga problem masalah yang sama pada peraturan hari ini, sambungnya.
Sayiful Tanjung bersama Imran Obos tampak hangat menampung aspirasi masyarakat, foto: Mukhtar Habib
Kemudian juga, Syaiful Tanjung menurut pengakuannya sebagai anggota komisi II DPRD menyampaikan ketika diwawancarai, akan menindaklanjuti dan mengirimkan semua dari mereka baik secara lisan maupun tertulis ke DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya, apa disampaikan mereka baik secara lisan maupun tertulis kepada DPR, nanti kita akan tindak lanjuti untuk mengirimkan semua (tuntutan)," Syaiful.
"Jika memang harus disampaikan secara langsung (ke DPR RI), kita siap membantunya," sambungnya.