Konten dari Pengguna

Bagaimana Perbedaan Meminjam Uang Pada Bank konvesional Dan Bank Syariah?

Dhiya Ulail

Dhiya Ulail

Saya seorang mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dhiya Ulail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti kalian tahu meminjam uang pada bank konvesional sangatlah tidak asing. Tetapi dengan maraknya bank syariah saat ini membuat masyarakat berpaling untuk meminjam uang pada bank syariah.

Perbedaan yang sangat mendasar pada bank konvesional dan bank syariah yaitu adalah bunga pada bank konvesional. Tidak heran bahwa masyarakat merasa terberatkan dengan adanya bunga.

Bukan hanya bunga saja yang membedakan peminjaman uang pada bank konvesional dan bank syariah. Apalagi ya?

Dalam Pemberian Kredit Bank

Bank konvesional

Wiroso (2005:16) menyebutkan bahwa sistem pemberian kredit pada bank konvensional dengan bank syariah mempunyai perbedaan, antara lain meliputi aspek akad atau perjanjian antara bank dengan nasabah, pemberian balas jasa oleh nasabah kepada pihak bank, hubungan bank dengan nasabah. Pada sistem pemberian kredit bank konvensional, bank akan mengenakan bunga kredit kepada debiturnya berdasarkan jumlah kredit yang diajukan oleh debitur, dengan prosentase bunga yang sudah pasti. Hal ini merupakan pemberian balas jasa dari debitur kepada pihak bank.

Bank syariah

Dalam penerapan prinsip mudharabah pada pembiayaan bank syariah Mohammad (2005:17), bank syariah akan memberikan bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keadaan ekonomi bank syariah yang benar-benar terjadi, yang didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Nisbah bagi hasil tabungan syariah akan ditentukan di awal akad antara bank syariah dan nasabah. Sedangkan penerapan prinsip wadiah pada tabungan syariah akan diberikan bonus, pemberian bonus tidak dapat ditentukan di awal akad dan besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

Kemudian Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang adanya transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, makruh, dan melakukan transaksi dengan cara haram. Adanya prinsip yang diterapkan pada bank syariah adalah bertujuan untuk mengatur dan memberikan arahan tentang dunia perbankan agar sesuai dengan aturan Islam dan dapat membedakan secara jelas antara transaksi halal dan haram. Muhammad (2005:14) menjelaskan bahwa prinsip yang diterapkan pada bank syariah antara lain terdiri dari:

  • Wadiah

Akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

  • Mudharabah

Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

  • Musyarakah

Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx

https://unsplash.com/photos/LeqCI5v81-c

Maka dari itu agar dapat menciptakan kemaslahatan masyarakat, pembiayaan Islam hanya dapat dilaksanakan berdasarkan akad-akad yang disediakan, tanpa riba, gharar, dan maysir, bertujuan untuk memperoleh hasil kerja non ribawi dan keuntungan bersama, menggunakan dana ekuitas (bersama) bukan utang, berbagi risiko, dan dilaksanakan dengan penuh amanah serta menepati janji. Pada saat yang sama, uang difungsikan secara hakiki, yaitu sebagai alat untuk bertransaksi dan pengukur terhadap counter value berupa nilai barang, jasa, dan usaha.

Buat teman-teman, yuk kita majukan perekonomian dengan sistem syariah. Dengan di margernya bank syariah di indonesia, semoga menjadi salah satu cara memajukan lembaga keuangan syariah.