Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Penggunaan Drone Sebagai Alat Bantu Survei Lapangan
24 Agustus 2021 10:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Deny Ariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Teknologi informasi dan komunikasi semakin berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta peradaban manusia. Salah satunya adalah kemajuan teknologi di bidang elektronika, yaitu penggunaan drone, yang awalnya secara eksklusif digunakan untuk kepentingan militer, namun sekarang dapat dimiliki secara pribadi.
ADVERTISEMENT
Drone atau dapat disebut Unmanned Aerial Vehicle (UAV) merupakan pesawat tanpa awak/pilot yang dikendalikan secara otomatis melalui program komputer yang dirancang, atau melalui kendali jarak jauh. Pesawat yang memiliki ukuran kecil ini memiliki banyak kegunaan antara lain untuk mengabadikan foto/video dari udara, untuk perfilman, penegakan hukum, penelitian, pemetaan, atau hanya sekadar hobi. Penggunaan drone sebagai hobi merupakan pengguna terbesar dan biasanya tergabung dalam klub atau kelompok yang tersebar di berbagai wilayah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik, tentunya harus cepat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin mutakhir, tak hanya dalam administrasi perkantoran, namun juga perubahan cara kerja di lapangan. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global di era teknologi digital.
ADVERTISEMENT
Penilai Pemerintah, yang merupakan salah satu profesi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, mulai beradaptasi dengan teknologi khususnya penggunaan drone untuk kebutuhan pemetaan. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim Penilai perlu mengumpulkan data dan informasi terkait objek penilaian yang dapat dilakukan dengan survei lapangan. Kegiatan survei lapangan meliputi pencocokan data antara dokumen dengan hasil pengamatan di lapangan, menentukan batas-batas objek penilaian, melakukan tagging, dan mengumpulkan data-data lain yang dianggap perlu. Tidak sedikit lokasi objek penilaian yang belum dapat dijangkau oleh tim Penilai dikarenakan tempatnya yang terpencil. Hal ini yang mendasari penggunaan drone sebagai alat bantu survei lapangan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dalam pemetaan menggunakan drone, ada beberapa aplikasi yang dibutuhkan, antara lain Drone Deploy dan Pix4DCapture yang digunakan pada perangkat smartphone, ada pula aplikasi Agisoft Metashape dan ArcGIS yang dapat dipasang pada Personal Computer.
ADVERTISEMENT
Penggunaan drone untuk pelaksanaan penilaian dapat memberikan tambahan keyakinan Penilai atas deskripsi objek penilaian yang dimohonkan untuk dinilai, yang dapat menghasilkan foto objek penilaian terkini dengan lebih detail/jelas dan perkiraan keluasan aset dari citra udara.
Sangat banyak manfaat dari penggunaan drone dalam membantu memudahkan kehidupan manusia. Namun perlu juga diketahui aturan, ketentuan, ataupun larangan dalam menerbangkan drone di ruang udara agar tidak dikenakan sanksi.