Doxing dan Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial: Di Mana Batas Kebebasan

Mahasiswa Hukum
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Di Mana Batas Kebebasan di Media Sosial?
Oleh: Wulandari

Media sosial telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Dalam hitungan detik, informasi dapat tersebar kepada ribuan bahkan jutaan orang. Namun, doxing dan penyebaran data pribadi di media sosial juga menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika informasi pribadi seseorang disebarluaskan tanpa dasar yang jelas.
Doxing merupakan tindakan mengungkap atau menyebarkan informasi pribadi seseorang di ruang publik atau internet sehingga orang tersebut dapat diidentifikasi, dihubungi, atau dilacak. Informasi tersebut dapat berupa nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, tempat bekerja, foto identitas, hingga informasi keluarga.
Pertanyaannya kemudian, apakah seseorang bebas menyebarkan data pribadi orang lain hanya karena data tersebut pernah tersedia di internet atau media sosial?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Doxing dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. �
JDIH DPR +1
Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat menggunakan ruang digital tanpa memperhatikan hak orang lain. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. �
JDIH DPR
Karena itu, kritik dan penyampaian pendapat perlu dibedakan dari tindakan membuka data pribadi seseorang kepada publik.
Seseorang boleh menyampaikan kritik. Seseorang boleh menyampaikan pendapat. Tetapi kritik tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, dokumen identitas, atau informasi keluarga seseorang secara terbuka.
Data Pribadi Bukan Sekadar Informasi Biasa
Indonesia telah memiliki aturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana. �
Database Peraturan | JDIH BPK
UU PDP membedakan data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi spesifik antara lain mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Sementara itu, data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang apabila dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Artinya, ketika seseorang menyebarkan informasi yang memungkinkan orang lain mengidentifikasi, mencari, menghubungi, atau mendatangi seseorang, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Doxing Tidak Selalu Sekadar Membagikan Informasi
Dalam praktiknya, doxing dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Seseorang mungkin mengunggah foto KTP orang lain. Ada pula yang menyebarkan nomor telepon seseorang karena sedang marah. Ada yang mengunggah alamat rumah seseorang agar orang lain mengetahui tempat tinggalnya.
Bahkan, informasi yang pada awalnya terlihat sederhana dapat menjadi berisiko ketika beberapa informasi digabungkan.
Misalnya, nama lengkap digabungkan dengan alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, dan foto pribadi. Gabungan informasi tersebut dapat membuat seseorang lebih mudah diidentifikasi dan dihubungi secara langsung.
Karena itu, persoalan data pribadi tidak dapat dilihat hanya dari pertanyaan:
“Apakah informasi tersebut sudah ada di internet?”
Pertanyaan hukumnya justru:
“Apakah seseorang memiliki hak atau dasar hukum untuk menggunakan dan menyebarkan data pribadi tersebut?”
UU Pelindungan Data Pribadi Memberikan Batas
UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur larangan terkait perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. UU PDP juga memuat ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Dalam penerapannya, unsur-unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan. Perlu dilihat bagaimana data diperoleh, bagaimana data digunakan atau diungkapkan, apakah terdapat unsur kesengajaan, apakah perbuatan dilakukan secara melawan hukum, serta ketentuan pidana mana yang relevan dengan perbuatannya.
Dengan demikian, tidak setiap unggahan yang menyebut nama seseorang otomatis merupakan tindak pidana.
Konteks dan cara penggunaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam melihat persoalan hukumnya.
Bagaimana Jika Data Sudah Tersedia di Media Sosial?
Ini merupakan salah satu persoalan yang sering muncul.
Banyak orang beranggapan:
“Kan datanya sudah ada di Facebook.”
“Nomor teleponnya memang pernah dipasang.”
“Alamatnya bisa ditemukan di internet.”
Kemudian muncul anggapan bahwa siapa pun bebas mengambil dan menyebarkannya kembali.
Pandangan tersebut perlu dikaji secara hati-hati.
Fakta bahwa suatu informasi dapat ditemukan secara online tidak otomatis berarti setiap orang bebas menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apa pun.
Konteks, tujuan, cara memperoleh, cara menggunakan, dan akibat penyebaran informasi tetap relevan dalam melihat persoalan doxing dan data pribadi.
Terlebih jika informasi tersebut digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, mengganggu, atau menimbulkan kerugian bagi seseorang.
Bagaimana Jika Tujuannya Membongkar Kejahatan?
Di sisi lain, perlindungan data pribadi juga tidak berarti seseorang tidak boleh mengungkap informasi apa pun dalam keadaan apa pun.
Dalam kehidupan sosial, terdapat situasi ketika masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum atau memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Persoalannya adalah bagaimana informasi tersebut disampaikan dan kepada siapa informasi tersebut diberikan.
Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum berbeda dengan menyebarkan alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga seseorang kepada ribuan pengguna media sosial.
Tujuan dan mekanismenya berbeda.
Karena itu, menyampaikan laporan kepada pihak berwenang tidak selalu harus dilakukan dengan membuka seluruh data pribadi seseorang kepada masyarakat luas.
Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Hukum
Salah satu masalah di era digital adalah anggapan bahwa dunia maya berbeda sepenuhnya dengan dunia nyata.
Padahal, tindakan di ruang digital dapat menimbulkan akibat nyata.
Satu unggahan dapat membuat seseorang kehilangan privasi. Satu nomor telepon yang tersebar dapat membuat seseorang menerima gangguan. Satu alamat rumah yang dipublikasikan dapat menimbulkan risiko keamanan.
Begitu pula foto dokumen identitas yang tersebar dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar.
Perubahan kedua UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 juga menempatkan penggunaan teknologi informasi dalam kerangka perlindungan hak dan kebebasan orang lain serta kepastian hukum di ruang digital. �
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Karena itu, perkembangan teknologi perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran hukum.
Yang Perlu Diingat Sebelum Mengunggah Data Orang Lain
Sebelum mengunggah informasi pribadi seseorang, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang perlu diajukan kepada diri sendiri:
Apakah saya memiliki hak atau dasar yang sah untuk menyebarkan data tersebut?
Apakah orang yang bersangkutan memberikan persetujuan?
Apakah penyebaran tersebut benar-benar diperlukan?
Apakah ada cara lain menyampaikan kritik tanpa membuka data pribadi?
Apa akibatnya apabila informasi tersebut tersebar luas?
Pertanyaan sederhana tersebut dapat membantu mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Sebab, sekali data pribadi tersebar di internet, menghapusnya secara sempurna sering kali sulit. Informasi tersebut dapat disimpan, disalin, diunggah kembali, atau disebarkan melalui berbagai platform lain.
Penutup: Doxing dan Data Pribadi Harus Dilihat Secara Seimbang
Era digital memberikan masyarakat kekuatan untuk berbicara. Namun, kekuatan tersebut juga membawa tanggung jawab.
Doxing dan penyebaran data pribadi tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan antara kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan hak atas privasi.
Kritik boleh disampaikan. Pengaduan boleh dilakukan. Informasi mengenai kepentingan publik dapat dibahas. Tetapi hak atas privasi dan pelindungan data pribadi tetap perlu dihormati.
UU Nomor 27 Tahun 2022 menunjukkan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki dasar hukum khusus di Indonesia. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, sebelum menekan tombol “unggah”, ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya dibiasakan:
“Apakah informasi ini memang merupakan hak publik untuk mengetahui, atau sebenarnya hanya merupakan hak pribadi seseorang?”
Sebab, di era ketika satu unggahan dapat tersebar dalam hitungan detik, berhati-hati sebelum membagikan data pribadi orang lain bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum.
Kebebasan berbicara tetap penting. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya menghapus hak orang lain atas privasi, keamanan, dan pelindungan data pribadi
