Konten dari Pengguna

Ekonomi Digital, Pajak, dan Masa Depan Penerimaan Negara

Muhammad Rayhan Safhara

Muhammad Rayhan Safhara

Pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rayhan Safhara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : www.freepik.com

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025, delapan dari sepuluh penduduk Indonesia kini menggunakan internet, sehingga menempatkan Indonesia dalam jajaran lima besar negara dengan populasi pengguna internet terbanyak di dunia (Statista, 2025). Fenomena ini mendorong percepatan digitalisasi yang kian menyatu dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Aktivitas sehari-hari dari interaksi sosial, bekerja, belajar, hingga berbelanja kini beralih ke teknologi digital.

Transformasi tersebut telah menciptakan peluang ekonomi baru yang signifikan. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, ekonomi digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Nilainya tumbuh pesat dari USD 27 miliar pada 2018 menjadi USD 90 miliar pada 2024 dan diperkirakan akan melonjak hingga USD 200–360 miliar atau sekitar Rp3.200–5.760 triliun pada 2030. Angka tersebut bersumber dari transaksi transportasi dan makanan, online travel, online media, dan lebih dari 70 persen merupakan transaksi e-commerce.

Namun, di balik geliat ekonomi digital yang menjanjikan, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam penerimaan negara. Pajak yang menopang sekitar 80 persen pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum menunjukkan kinerja optimal. Dalam lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia relatif stagnan di kisaran 10–12 persen, jauh di bawah rata-rata negara tetangga. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat, pada 2023 rasio pajak Vietnam telah mencapai 16,8 persen, sementara Thailand 17,1 persen.

Rasio pajak memiliki peran penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Indikator ini merepresentasikan kemampuan negara dalam menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan fundamental seperti pendidikan, kesehatan, subsidi, hingga pembangunan infrastruktur. Ketersediaan anggaran juga krusial bagi keberlangsungan proyek strategis nasional dalam mendukung ambisi Indonesia menjadi negara maju pada 2045.

Melihat tantangan ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana ekonomi digital berkontribusi pada penerimaan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan di masa depan?

Upaya pemerintah melalui pajak digital

Sejak meningkatnya transaksi digital internasional pada 2018, OECD telah menekankan pentingnya pemajakan ekonomi digital melalui laporan Tax Challenges Arising from Digitalisation. Laporan tersebut menegaskan bahwa pajak ekonomi digital diperlukan untuk mengamankan penerimaan negara, menjamin keadilan, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, sekaligus menjaga kerja sama internasional dalam kebijakan perpajakan.

Sejalan dengan itu, Asian Development Bank (ADB) dalam laporan Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific tahun 2023 mencatat bahwa sejumlah negara, termasuk Tiongkok, India, dan Jepang, sudah menerapkan model perpajakan transaksi digital.

Indonesia mulai bergerak pada 2020 dengan menerapkan skema pemungutan pajak berbasis platform (collect at the source) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Spotify, Microsoft, dan Netflix untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang/jasa digital dari luar negeri oleh konsumen dalam negeri.

Kebijakan tersebut menunjukkan hasil signifikan. Dalam siaran pers Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp26,12 triliun berasal dari PPN PMSE. Sisanya berasal dari jenis pajak digital lainnya yang mulai diterapkan sejak 2022, yakni pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Capaian ini menegaskan bahwa sektor digital telah menjadi sumber penerimaan baru yang strategis.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah adaptif menghadapi lonjakan e-commerce yang kian mendominasi ekosistem ekonomi digital. Regulasi ini mewajibkan marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri (merchant) yang bertransaksi di marketplace tersebut.

Pengenaannya melalui pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang tahun berjalan atau bagian dari pelunasan pajak terutang bagi pedagang yang dikenakan PPh final. Adapun pedagang orang pribadi dengan penghasilan bruto di bawah Rp500 juta dikecualikan dari ketentuan ini.

Pajak e-commerce bukanlah tambahan beban ataupun jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace. Skema ini bertujuan memperluas basis pajak dengan mengendalikan maraknya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat pemerintah (shadow economy), sehingga tercipta keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan penerimaan pajak.

Pendelegasian ini juga diharapkan menekan biaya kepatuhan dan meringankan beban administrasi perpajakan pedagang, karena pembayaran pajak diproses otomatis melalui sistem, tanpa perlu dihitung dan disetor secara mandiri.

Simplifikasi dan integrasi sistem perpajakan

Selain menghadirkan regulasi adaptif di era digital, pemerintah juga mentransformasi sistem teknologi informasi perpajakan untuk menyederhanakan administrasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak. Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, aplikasi Coretax diluncurkan pada awal 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa perbaikan regulasi berpotensi meningkatkan rasio pajak hingga 3,5 persen produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp775 triliun, sedangkan perbaikan administrasi dan teknologi informasi dapat menambah 1,5 persen PDB atau sekitar Rp332 triliun.

Walaupun menghadapi kendala teknis di awal masa transisi, Coretax membawa manfaat penting bagi wajib pajak. Administrasi menjadi lebih efisien dan akurat karena seluruh proses bisnis perpajakan terintegrasi dan terotomasi dalam satu aplikasi. Transparansi pun meningkat, karena wajib pajak dapat memantau seluruh transaksi, hak, serta kewajiban pajak secara real-time. Coretax yang berbasis web memungkinkan akses kapan saja dan di mana saja, ditambah fitur deposit yang membantu wajib pajak terhindar dari risiko sanksi keterlambatan pembayaran.

Dari sisi DJP, Coretax memperkuat data analytics dengan menyediakan informasi kepatuhan wajib pajak berbasis risiko. Sistem ini juga mengoptimalkan business intelligence serta pengelolaan akun wajib pajak, sehingga fiskus dapat menganalisis data secara lebih presisi, mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan, dan melakukan pengawasan dengan lebih cepat dan efektif.

Pemanfaatan teknologi dan penerapan regulasi perpajakan di sektor digital terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan pajak. Ke depan, sembari terus membenahi sistem perpajakan, pemerintah perlu memperluas cakupan pemungutan pajak pada berbagai sektor ekonomi digital selain e-commerce, seperti online media, online freelancer, maupun model usaha digital baru yang bermunculan.

Di sisi lain, peningkatan literasi dan penguatan infrastruktur digital harus senantiasa didorong agar potensi ekonomi digital Indonesia dapat dimaksimalkan. Konsistensi pemerintah dalam menjaga seluruh upaya diatas akan menjadi penentu terwujudnya penerimaan negara yang adil, kokoh, dan berkelanjutan di masa mendatang.