Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Peraturan Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Kosmetik
18 Desember 2022 21:19 WIB
Tulisan dari Faquita Diani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
ADVERTISEMENT
Saat ini, banyak wanita yang ingin memanjakan diri dengan membeli produk-produk kosmetik yang beredar di pasar swalayan, minimarket maupun online store, agar kulit menjadi lebih sehat dan cerah. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, sehingga banyak wanita rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk merawat dan mempercantik dirinya.
Aturan yang Mengatur Perlindungan Konsumen
Memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat edar kepada masyarat, tentunya menjadi hal yang melanggar hukum dan beresiko tinggi terhadap pengguna dan dapat merugikan konsumen.
Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, sepasang suami istri dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik yang dijualnya tidak memiliki label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik yang dijual suami istri ini terbukti mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.
ADVERTISEMENT
Apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik tersebut seperti kulit merah-merah, gatal, iritasi atau bahkan menimbulkan efek samping yang lebih buruk, maka pihak pelaku usaha harus memberikan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang sah diberlakukan pada tanggal 20 April 1999.
Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa, "Perlindungan konsumen berpedoman pada asas-asas, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan, asas keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum".
Sedangkan dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disingkat menjadi UUPK menyatakan bahwa, "Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Pasal 19 Ayat (2) UUPK “Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1), dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
Undang-Undang perlindungan konsumen sangat penting dalam hal jual beli, guna memberikan keamanan dan mencegah kerugian-kerugian bagi pihak pembeli atau konsumen. Selain menjamin hak konsumen Undang-Undang perlindungan konsumen juga memastikan produk yang dibeli oleh konsumen adalah produk yang terjamin kualitasnya dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjual produk kosmetik.
Namun, dalam penerapannya di masyarakat aturan mengenai perlindungan konsumen ini dinilai kurang menjamin perlindungan terhadap perlindungan konsumen. Diharapkan pemerintah lebih peduli dalam melindungi hak-hak konsumen dengan cara menindak lanjuti pihak-pihak yang menjual produk kosmetik palsu dan diharapkan masyarakat lebih peduli dengan produk yang dibeli, tidak hanya tergoda dengan harga yang murah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas produknya.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa, seiring berjalannya waktu ada banyak sekali produk-produk kosmetik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia. Perlu kehati-hatian pada konsumen dalam menentukan barang atau jasa yang digunakan. Perlu pengecekan kembali saat membeli suatu produk mulai dari merek, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, harga, dan sebagainya. Diharapkan pemerintah juga bisa lebih peduli terhadap perlindungan hak-hak yang ada di masyarakat.