Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Penggunaan Transaksi PayLater Dalam Perspektif Islam
7 November 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Khairani nayla salma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di zaman yang modern seperti sekarang ini kemajuan teknologi di dunia semakin berkembang pesat, dengan kemajuan teknologi yang sekarang ini menjadikan semua hal yang kita lakukan menjadi lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam hal transaksi paylater dimana pembeli memilih di waktu mana mereka ingin melakukan pembayaran tergantung pembeli menentukan kapan ingin melakukan pembayaran.Pembayaran melalui paylater ini bisa di lakukan dengan membeli barang sampai barang tersebut datang lalu melakukan pembayaran di kemudian hari sampai waktu tenggat.
Misalnya, jika seseorang membeli suatu barang tetapi tidak membayarnya sampai barang itu diterima, ingin membayarnya belakangan, dan tidak melunasi pembayarannya sampai waktu yang ditentukan telah berlalu, maka denda atau bunga harus dibayar. dengan persentase bunga yang bervariasi berdasarkan kebijakan perusahaan penyedia paylater.
Dalam perspektif islam pembayaran yang terdapat komponen ziyadahnya (tambahan) itu termasuk riba,riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan lalu diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan.Seperti yang diterangkan dalam al-qur'an surat al-imron ayat 130-131 yang melarang umat islam untuk melakukan riba.
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: "(130) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (131) Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir."
Macam-Macam Riba
Riba terdiri dari empat jenis,yaitu yang pertama riba utang-piutang (riba qardh dan riba jahiliyah) dan riba jual beli(riba fadhl dan riba nasi'ah)
1.Riba Qardh adalah riba yang terjadi ketika seseorang meminjamkan uang,produk,atau aset lain kepada orang lain dengan syarat terdapat keuntungan ataupun tambahan biaya yang harus diberikan kepada peminjam.
2.Riba Jahiliyah adalah adanya tambahan yang dikenakan atas nominal pelunasan utang oleh orang yang memberi pinjaman kepada yang berhutang dan sudah disepakati bersama,jika si peminjam tidak bisa membayar utang tepat waktu sesuai dengan waktu yang disepakati maka akan dikenakan nominal tambahan dari total pinjaman.
ADVERTISEMENT
3.Riba Fadhl adalah praktek memperdagangkan uang atau membeli dan menjual sesuatu, walaupun kuantitas dan kualitasnya berbeda-beda atau besarnya berbeda-beda.
4.Riba Nasi'ah adalah penyerahan atau penerimaan jenis barang yang berbeda ataupun yang sama (sejenis) tetapi ada penundaan pembayaran atau pengiriman barang.
Tak jarang masyarakat indonesia yang menggunakan paylater di karenakan penggunaannya yang mudah, kita cukup membeli barang pada hari itu kemudian pembayarannya dilakukan nanti tanpa perlu mengkhawatirkan pembayarannya sekaligus.Sebab, nantinya dapat melunasi dengan progam cicilan jangka pendek, sesuai dengan kemampuan dan pendapatan setiap bulan.
Karena riba dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi dan dianggap sebagai salah satu dari tujuh dosa utama, maka Allah membenci mereka yang terlibat di dalamnya. Kesejahteraan masyarakat secara umum juga dapat dirusak oleh riba. Riba dapat menghalangi seseorang untuk mengikuti jalan yang benar, sesuai dengan surat An-Nisa ayat 160-161.
ADVERTISEMENT
فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: "(160) Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (161) dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam bertransaksi alangkah baiknya bagi umat islam untuk cerdas dalam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam.
ADVERTISEMENT