Konten dari Pengguna

Hukum Indonesia Warisan Belanda: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Jovita Devy Oenjaya

Jovita Devy Oenjaya

SMA CITRA BERKAT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jovita Devy Oenjaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dihasilkan oleh chatgpt atas permintaan penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dihasilkan oleh chatgpt atas permintaan penulis.

Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah dijajah oleh beberapa bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol, Belanda, dan Inggris. Dari keempat bangsa tersebut, Belanda menjadi bangsa penjajah dengan masa penjajahan paling lama. Masa penjajahan tersebut meninggalkan banyak sistem yang saat ini masih digunakan di Indonesia. Salah satunya adalah produk hukum berupa HIR, Rbg, KUHD, KUHPerdata, dan KUHP. Namun, sejak Indonesia menyatakan merdeka dan seiring perkembangan zaman, bagaimana relevansinya?

Sebelum mencari tahu bagaimana akar sejarahnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja fungsi dari tiap hukum tersebut. Pertama, menurut FH UNAIR, KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah sumber hukum hasil kodifikasi sejak 1 Januari 1848 yang mengatur hak dan kewajiban individu/entitas hukum yang berdiri sebagai subjek setara dalam konteks hubungan sipil seperti hukum kontrak, properti, warisan, keluarga, pernikahan, dan perceraian. Kedua, KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang mengatur seluruh aktivitas dan kebijakan dalam perdagangan. Ketiga, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah hukum yang mengatur sanksi perbuatan pidana secara materiil. Kemudian, menurut HUKUMONLINE, HIR (Herzien Inlandsch Reglement) mengatur tata cara persidangan di pulau Jawa dan Madura yang diundangkan melalui Staatsblad 1848 Nomor 16.[1]. Sementara, untuk tata cara persidangan di luar pulau Jawa dan Madura digunakan RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) yang diundangkan dalam Staatsblad 1927 Nomor 227.[2].

Menurut sejarah, Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang dirumuskan dari Code Civil de Francais atau Code Napoleon pada 6 Juli 1830. Sebagai pelengkap, dirumuskan juga Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda.

Menurut Marinews, pengaruh hukum perdata Belanda tidak dapat dilepaskan dari pengaruh Prancis. Code Civil de Francais dibentuk oleh Prancis pada 1804 yang mana pada kala itu sedang berada pada masa kejayaannya dalam kolonialisasi dan imperialisasi. Untuk memudahkan kontrol, Prancis menerapkan hukum pada daerah jajahannya termasuk Belanda. Di sana diterapkan Wetboek Napoleon Ingericht Voor het Koninkrijk Holland yang merupakan adaptasi Code Civil de Francais yang disesuaikan untuk Belanda. Ketika kekuasaan Prancis berakhir, Belanda menggunakan, mengklasifikasi, dan melakukan perumusan ulang atas hukum-hukum tersebut.

Pada masa itu, Belanda yang masih menguasai Indonesia menerapkan sistem hukum tersebut di daerah jajahannya. Burgerlijk Wetboek diterapkan melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Pada awalnya, hukum-hukum tersebut hanya berlaku bagi golongan tertentu mengingat terdapat stratifikasi. Burgerlijk Wetboek hanya berlaku bagi sesama golongan masyarakat Eropa, sementara Wetboek van Koophandel berlaku bagi golongan masyarakat Eropa serta Tionghoa dan Timur Asing.

Setelah menyatakan kemerdekaan, Indonesia melakukan kodifikasi hukum untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan sumber-sumber hukum Belanda sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan masalah perdata. Hal ini didukung oleh Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 amandemen ke IV yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Contohnya, KUHPerdata bersumber dari Burgerlijk Wetboek, KUHD bersumber dari Wetboek van Koophandel, KUHP dari Wetboek van Strafrecht, serta HIR dan Rbg yang sama-sama bersumber dari peraturan zaman kolonial. Seiring terjadinya perubahan zaman dan dinamika, Indonesia telah melakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan seperti perubahan KUHP 2022. Namun, pada kenyataannya, peraturan tersebut baru akan berlaku pada 2026 mendatang.