Konten dari Pengguna

Dilema Hukum di Era Digital: Antara Privasi dan Inovasi

Nadief Rahman Harris
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
20 Agustus 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadief Rahman Harris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cyber Security. sumber : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Cyber Security. sumber : freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digital yang serba cepat, teknologi telah merambah setiap aspek kehidupan kita. Kemudahan akses informasi, layanan berbasis data, dan inovasi terus bermunculan. Di balik kemudahan tersebut, tersimpan dilema yang kompleks: bagaimana kita dapat menikmati manfaat teknologi tanpa mengorbankan hak privasi?
ADVERTISEMENT
Privasi, yang dulu dianggap sebagai ruang pribadi yang sakral, kini menjadi komoditas berharga di dunia digital. Data pribadi kita, mulai dari riwayat pencarian hingga preferensi belanja, dikumpulkan dan diolah oleh perusahaan teknologi untuk berbagai tujuan, mulai dari personalisasi iklan hingga pengembangan produk baru.
Inovasi teknologi membawa banyak manfaat, seperti peningkatan efisiensi, kemudahan akses layanan publik, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, pengumpulan data dalam skala besar juga menimbulkan ancaman terhadap privasi. Risiko kebocoran data, pemantauan perilaku, dan profil digital yang akurat dapat memicu pelanggaran privasi yang serius.
Penggunaan data pribadi untuk kepentingan komersial menimbulkan dilema etika. Di satu sisi, data dapat digunakan untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih baik. Di sisi lain, pemanfaatan data yang tidak transparan atau tanpa persetujuan pengguna dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah maju dalam melindungi data pribadi masyarakat. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, kompleksitas teknologi, dan belum adanya putusan pengadilan yang signifikan terkait pelanggaran data.

Membandingkan dengan perlindungan data pribadi di negara lain

Indonesia baru saja bergabung dalam jajaran negara yang memiliki regulasi perlindungan data pribadi dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun terbilang terlambat dibandingkan negara-negara maju seperti Uni Eropa dengan GDPR-nya, UU PDP telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data yang umum diakui secara global, seperti transparansi dan akuntabilitas.
Namun, cakupan regulasi UU PDP masih perlu diperluas, terutama dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum. Selain itu, pembentukan lembaga pengawas data pribadi yang independen juga menjadi tantangan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan GDPR, UU PDP Indonesia memiliki beberapa perbedaan signifikan. GDPR memiliki lembaga pengawas yang kuat dan independen, serta menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran.
Lingkup penerapan GDPR juga lebih luas, mencakup perusahaan yang beroperasi di wilayah Uni Eropa meskipun berbasis di luar wilayah tersebut. GDPR juga sangat menekankan prinsip akuntabilitas, di mana pengontrol data harus dapat membuktikan bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban perlindungan data.

Kasus-Kasus Pelanggaran Privasi

Berbagai kasus pelanggaran data yang terjadi di Indonesia dan dunia menunjukkan betapa rentannya data pribadi kita. Mulai dari kebocoran data pelanggan bank hingga penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan politik, kasus-kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT
Mulai dari kebocoran yang terjadi pada 12 Maret 2023 lalu itu diperkirakan membobol sebanyak 19,56 juta data pengguna BPJS Ketenagakerjaan. Lalu ada kebocoran data BSI sebesar 1,5 TB yang berisi 15 juta data pribadi pengguna, termasuk kata sandi, data karyawan, dan dokumen legal. Selain itu masih banyak kasus serupa yang pelakunya tak kunjung ditindak sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

Mencari Titik Tengah

Untuk mengatasi dilema privasi dan inovasi, diperlukan pendekatan yang seimbang. Di satu sisi, kita perlu mendorong inovasi teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa inovasi tersebut tidak mengorbankan hak privasi individu.
• Penguatan Pengawasan: Pembentukan lembaga pengawas data pribadi yang professional, independen dan berwenang menjadi kunci utama dalam menegakkan UU PDP.
ADVERTISEMENT
• Pendidikan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi dan cara-cara untuk melakukannya.
• Kerja sama Internasional: Membangun kerja sama dengan negara lain dalam menghadapi tantangan global terkait privasi.
• Evaluasi Regulasi Secara Berkala: Regulasi harus terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan teknologi yang cepat.