Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pembagian Warisan dalam Hukum Adat Bali
14 Desember 2022 13:28 WIB
Tulisan dari Neng Wafda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara kepulauan di mana terdapat berbagai macam ras, suku, budaya dan agama yang akan membentuk suatu budaya.
ADVERTISEMENT
Kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari hukum adat karena keduanya sangat erat kaitannya. Jika kita mempertimbangkan hukum adat dari perspektif jenis budaya, hukum adat termasuk dalam budaya yang memanifestasikan dirinya sebagai keseluruhan ideologis yang berfungsi mengarahkan dan mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sosial.
Setiap daerah memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan budaya dan hukum adat. Hukum adat ada karena mengatur perilaku masyarakat di dalam kehidupan.Hukum adalah sebuah ketentuan yang telah disepakati untuk mengatur kehidupan masyarakat agar segala bentuk hak dan kewajiban setiap individu bisa dipenuhi. Hukum adat merupakan hukum yang hidup (Living Law), tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan wilayah hukum adat tersebut.
Hukum adalah ajaran yang disepakati untuk mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa sehingga semua hak dan kewajiban setiap individu dapat terpenuhi. Common law adalah hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan bidang hukum umum.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum adat banyak dianut oleh berbagai suku. Setiap suku menerapkan common law untuk alasan dan tujuan yang berbeda. Salah satunya adalah hukum waris yang berlaku di Bali.
Hukum waris merupakan salah satu hukum yang mengatur dalam masyarakat dan berlaku bagi berbagai pihak. Hukum Waris juga merupakan hukum yang mengatur kepentingan masyarakat luas, khususnya hukum waris. Warisan pada umumnya diberikan kepada ahli waris yang berhak mewaris.
Di Bali, ahli waris belum tentu ahli waris yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan ahli waris. Di Bali ahli waris (keturunan) dapat digolongkan atau disebut ahli waris tergantung dari besarnya swadharma (tanggung jawab) yang dilakukan oleh ahli waris tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum adat Bali, hanya laki-laki keturunan dari keluarga laki-laki dan anak angkat yang berhak mendapat warisan. Masyarakat adat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal dengan sistem suksesi wali kota. Dengan demikian, dalam masyarakat hukum adat Bali, hanya anak laki-laki yang menjadi ahli waris, sedangkan anak perempuan tidak boleh mewarisi.