Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program Karbon Biru Mangrove Untuk Mitigasi Perubahan Iklim
23 September 2021 13:07 WIB
Tulisan dari Syarif Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hutan mangrove mampu menyimpan karbon 3-5 kali lebih banyak daripada hutan tropis dataran tinggi
ADVERTISEMENT
Banyak literatur yang menyatakan bahwa tanggung tanggung jawab sosial harus dilakukan di lingkungan terdekat dari tempat individu, institusi, organisasi, perusahaan melakukan kegiatan/operasional. Pemangku kepentingan yang berada di dekat suatu perusahaan haruslah merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan yang ada di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika berbicara tentang tanggung jawab sosial lingkungan, sudah selayaknya program yang dibangun dapat memberikan manfaat tidak hanya pada sisi ekologi, namun juga sosial, dan ekonomi. Bagaimana masyarakat yang berada di lingkungan sekitar program dapat meningkat kesejahteraannya, dan menjadi aktor yang terlibat langsung pada kegiatan yang dijalankan.
Hal inilah yang diungkapkan oleh Vice President Director PT ASC Eddy Sutanto setelah penandatanganan MoU Program Mangrove Blue Carbon dengan Yayasan KEHATI di Gedung WTC 2, Jakarta (22/10).
“Permasalahan lingkungan dan perubahan iklim merupakan permasalahan global yang harus diselesaikan secara bahu-membahu oleh seluruh pihak. PT Asahimas Chemical mencoba menjadi solusi bagi permasalahan lingkungan yang berada di sekitar area operasi,” ujar Vice President Director PT ASC Eddy Sutanto.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan berdurasi 5 tahun ini bertujuan untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (carbon pollution) dan mitigasi bencana di Provinsi Banten dan ikut berkontribusi dalam target nasional penambahan hutan mangrove sebagai langkah mitigasi perubahan iklim. Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Director PT ASC Eddy Sutanto dan Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI Riki Frindos.
Melalui program ini, PT Asahimas Chemical juga berharap dapat menjadi model dalam mendukung pembangunan rendah karbon dengan melakukan rehabilitasi lahan mangrove di pesisir Banten, terutama yang terdampak oleh bencana tsunami pada tahun 2018.
Program Mangrove Blue Carbon sendiri merupakan konsep program konservasi dan rehabilitasi keanekaragaman hayati yang dirancang untuk mendukung program nasional program dari pemerintah pusat yang masuk dalam program prioritas nasional (PPN) RPJMN 2020-2024 melalui pembangunan rendah karbon (PRK). PT Asahimas Chemical berharap program ini dapat merehabilitasi ekosistem mangrove seluas 14 hektar dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, seperti kelompok perempuan, nelayan, dan pemuda serta dapat memberikan nilai ekonomis masyarakat setempat dalam bentuk produk turunan mangrove.
ADVERTISEMENT
Selain manfaat ekologi, dengan meningkatnya produktivitas biologi sumber daya perikanan daerah pesisir Banten, nelayan diharapkan dapat menerima manfaat ekonomi dengan berkembang biaknya ikan dan biota laut. Belum lagi melalui pemanfaatan area konservasi menjadi daerah tujuan ekowisata.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI Riki Frindos berharap program ini dapat mendorong pelestarian keanekaragaman hayati di ekosistem mangrove dan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat disana khususnya generasi muda melalui pembuatan taman kehati mangrove. “Kami berharap program ini dapat berjalan sukses dan bisa direplika di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,”tambahnya.
Program rehabilitasi ekosistem mangrove sendiri sudah dilakukan oleh PT Asahimas Chemical di Provinsi Banten sejak tahun 2013, dimana PT Asahimas Chemical (ASC) melakukan penanaman dan pembibitan 10 ribu mangrove di area seluas satu hektar di muara kali Cibanten, Serang.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini