Konten dari Pengguna

Pidana Kerja Sosial: Solusi Overcrowding Lapas Era Prabowo?

Vanisha Lorra Damanik

Vanisha Lorra Damanik

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Vanisha Lorra Damanik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Sumber: ilustrasi buatan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Sumber: ilustrasi buatan AI.

Berdasarkan data yang diungkap oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Juni 2026, kapasitas total Lapas dan Rutan di Indonesia hanya sekitar 146 ribu orang namun dihuni 272 ribu. Kini ada alat baru yang bisa dipakai, yaitu pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah alat ini benar-benar nyambung dengan arah pembangunan hukum pemerintah?

Pidana Kerja Sosial yang Sejalan dengan Asta Cita

Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 pada 10 Februari 2025. Dokumen ini memuat delapan prioritas nasional yang merupakan penjabaran langsung dari delapan misi Presiden, atau Asta Cita. Karena itu, Asta Cita adalah ukuran yang tepat untuk menilai apakah sebuah kebijakan sejalan dengan agenda pemerintah.

Misi yang paling dekat dengan topik ini adalah yang ketujuh. Isinya mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Pidana kerja sosial adalah contoh nyata pembaruan hukum pidana. Selama ini hakim nyaris hanya punya dua pilihan untuk pelaku perkara ringan, yaitu penjara atau denda. Sekarang ada pilihan ketiga yang tidak memisahkan pelaku dari keluarga dan pekerjaannya.

Ada juga irisan dengan misi pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Lapas yang kelebihan penghuni bukan tempat yang manusiawi. Sel sempit, sanitasi buruk, dan pembinaan yang tidak berjalan adalah pelanggaran hak yang terjadi setiap hari. Sanksi yang tetap menuntut tanggung jawab tanpa merendahkan martabat sejalan dengan semangat tersebut.

Misi keempat tentang penguatan sumber daya manusia juga relevan. Orang yang dipenjara beberapa bulan karena perkara ringan bisa kehilangan pekerjaan, dan keluarganya ikut menanggung akibatnya. Lewat kerja sosial, ia tetap bisa bekerja, sementara masyarakat mendapat manfaat dari tenaganya, misalnya lewat kerja bakti lingkungan atau membantu di panti sosial.

Soal Anggaran

Kepadatan Lapas bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi juga uang negara. Kajian Kementerian Keuangan menemukan bahwa meningkatnya overcrowding membuat kebutuhan anggaran untuk layanan dasar warga binaan naik signifikan, sementara Grand Design Penanganan Overcrowding belum berjalan efektif. Setiap orang yang tidak perlu masuk Lapas berarti satu beban makan, kesehatan, dan pengamanan yang bisa dihemat.

Mengapa Kita Tak Boleh Terlalu Optimis pada Pidana Kerja Sosial?

Di sinilah catatan kritisnya. Pidana kerja sosial hanya bisa dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dan hakim harus menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II. Perkara berat tidak tersentuh sama sekali.

Padahal misi ketujuh yang sama juga menekankan pemberantasan narkoba. Perkara narkotika dikenal menyumbang porsi besar penghuni Lapas, jadi semakin keras penindakan, semakin besar kemungkinan Lapas makin penuh. Pidana kerja sosial karenanya bukan obat tunggal. Ia hanya efektif untuk kelompok pelaku tertentu.

Ada pula risiko lain yang jarang dibicarakan. Kalau hakim memakainya untuk perkara yang dulu cukup diselesaikan dengan denda atau pidana percobaan, jumlah penghuni Lapas tidak berkurang sama sekali. Yang melebar justru jaring pidananya.

Pekerjaan Rumah yang Menentukan

Aturan di atas kertas belum menjamin apa pun. Pelaksanaannya butuh jaksa yang mengeksekusi putusan, petugas Bapas yang mengawasi, dan tempat kerja sosial yang siap menerima terpidana. Pemerintah daerah, rumah sakit, panti, dan lembaga sosial perlu digandeng sejak awal. Tanpa itu, putusan kerja sosial bisa berhenti sebagai putusan yang sulit dijalankan.

Karena itu, ujian sebenarnya bukan pada bunyi pasalnya, melainkan pada kesiapan peraturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, dan anggaran pengawasan. Semua itu baru terlihat dalam beberapa tahun ke depan.

Penutup

Pidana kerja sosial sejalan dengan arah reformasi hukum yang dijanjikan pemerintah, tetapi cocok di tingkat gagasan belum berarti berhasil di lapangan. Kalau pemerintah serius ingin mengurangi kepadatan Lapas, pidana ini perlu dukungan aturan turunan yang jelas, aparat yang mau memakainya, dan tempat pelaksanaan yang benar-benar tersedia. Tanpa itu, ia berisiko menjadi pasal yang bagus di atas kertas saja.

Ditulis oleh Vanisha Lorra Damanik, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Tulisan ini merupakan opini pribadi.