Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Sebuah Regulasi Drone untuk Aspek Keselamatan
12 November 2019 10:15 WIB
Diperbarui 25 November 2019 10:19 WIB
Tulisan dari verry vernon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Reff:
Pesawat ku terbang ke bulan...
Pesawat ku terbang ke bulan...
ADVERTISEMENT
Penggalan syair lagu diatas yang pernah dibawakan oleh penyanyi bernama Memes sempat merajai anak tangga lagu Indonesia di era 90-an. Inti lagu nya sih menggambarkan kerinduan seseorang yang mengharapkan rindunya bisa sampai ke bulan dengan diterbangkan oleh pesawat udara.
Pesawat yang seperti apa sih, pastinya pesawat udara dengan seorang pilot yang menerbangkannya bukan dengan drone yang sekarang sedang hits. Apalagikan masa itu drone belum begitu viral seperti sekarang walau tekhnologi drone telah ada.
Namun, apa sih kaitan lagu 'Pesawatku' dari Memes ini dengan drone?. Sebenarnya sih tidak ada kaitannya hanya kebetulan syair 'Pesawatku' ini melukiskan sebuah pesawat berpilot yang terbang ke udara membawa pesan rindu.
Sedangkan, drone yang di masa sekarang begitu 'hits' diterbangkan tanpa seorang pilot didalam pesawatnya dan lebih sering digunakan untuk menghasilkan gambar/foto yang ditangkap dari kamera yang disematkan atau dipasangkan pada drone. Dan lebih banyak digunakan oleh traveller untuk menangkap momen atau gambar dari sudut lebih luas dan pengambilan gambar atau video dari atas (ruang udara)
ADVERTISEMENT
Nah terkait dengan Drone ini, beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Perhubungan dan Kemenhub mengadakan 'Temu Blogger' yang membahas tentang edukasi menerbangkan Drone atau disebut dengan istilah Pesawat Udara Tanpa Awak diruang publik haruslah dibuat regulasinya.
Dalam topik seru ini, hadir bapak Nur Isnin Istiartono sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mencoba menekankan bahwasanya dengan berkembangnya tekhnologi Drone dimasa sekarang ini, maka sudah selayaknyalah dibuat sebuah regulasi akan kepemilikan drone yang fungsinya bukanlah untuk membatasi atau mempersulit setiap orang namun ini dibuat untuk pemetaan dan keselamatan bersama.
Banyak yang perlu di ketahui oleh setiap orang yang berencana membeli drone ataupun telah menggunkannya sebagai hobi atau komersil ketika menerbangkannya di udara. Karna itulah perlu ada regulasi dan setiap orang wajib mendaftarkan drone dari yang dimilikinya berdasarkan berat nya, tujuannya, untuk apa dan berapa lama menerbangkannya.
ADVERTISEMENT
Mungkin selama ini, baik saya sebagai orang awam maupun yang lainnya yang telah memiliki drone cuma hanya sebatas tahu saja dengan membeli drone lantas belajar menerbangkannya sudahlah cukup tanpa pernah terpikir untuk mendaftarkan unit drone nya.
Di masa sekarang, Pesawat Udara Tanpa Awak ini telah berkembang semakin pesatnya dan fungsinya pun tidak hanya sebatas menangkap momen atau untuk berfoto dengan drone. Namun, ada drone yang digunakan sebagai satelit dan diterbangkan diluar angkasa ada juga seperti di Singapura maupun Amerika drone yang telah memiliki bentuk nyaris sebuah pesawat besar yang dinaiki oleh penumpang namun tanpa pilot dan pilot remote nya ada di bawah mengendalikan pesawat udara tanpa awak ini.
ADVERTISEMENT
Dari jenis drone sekarang ini dapat dilihat dari beratnya ada 2 jenis drone dan memiliki masing-masing tujuan penggunaan baik untuk hoby maupun komersil maupun militer yang diterbangkan oleh pilot remote haruslah mengikuti beberapa aturan dikarenakan ruang publik yang mungkin yang kita anggap bebas dan aman tanpa gangguan ternyata mempunyai batasan yang tidak boleh menerbangkan Pesawat Udara Tanpa Awak ini atau bisa di sebut dengan No Fly Zone dan biasanya ini ada diradius yang dekat dengan bandara. Dan kepemilikan drone dengan berat dibawah 25KG lah yang paling banyak digunakan.
Dari penjelasan diatas membuat saya jadi paham bahwa memang sangatlah perlu dibuat peraturan akan Pesawat Udara Tanpa Awak ini. Seperti dijelaskan oleh Bapak Okta Kurnia Putra sebagai Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan bahwa dibuatnya regulasi ini roles nya untuk KESELAMATAN. Baik drone maupun 'pilot remote' nya haruslah didaftarkan agar kelak dapat diketahui tujuan dari pemakaiannya dan pilot pun mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama 2 tahun. Berikut beberapa peraturan saat memiliki drone
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk menjadi remote pilote haruslah bisa berbahasa inggris dan harus berwarganegara Indonesia dan lulus ujian tertulis.
Seperti sebelumnya telah dijelaskan oleh Bapak Nur Isnin dan Bapak Okta regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk keselamatan bersama dan pemetaan agar setiap jenis drone dapat diketahui tujuan diterbangkannya. Apakah hanya untuk sebatas hoby dan 'recreational' (drone dengan berat kurang 25Kg) atau yang bukan hobi dan recreational (diatas 25KG).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian saat kita menerbangkan Pesawat Udara Tanpa Awak tidaklah lagi dengan sembarangan karna dengan teraturnya kita akan mengetahui jarak aman kita menerbangkannya ketika di ruang publik. Yang terpenting ketika kita menerbangkan pesawat udara tanpa awak tidaklah masuk kedalam area yang disebut dengan 'area no fly zone' yang telah ada di PM 180 tahun 2015
A. Ruang udara disekitar bandar udara
B. Controlled airspace
ADVERTISEMENT
C. Uncontrolled airspace diatas ketinggian 500ft (150m)
A. Uncontrolled airspace dibawah ketinggian 500ft
Tentunya juga ada sanksi-sanksi pidana maupun administratif jika kita melanggar peraaturan dalam menerbangkan pesawat udara tanpa awak. Ada dimensi ketinggian yang terkadang kita tidak tahu ternyata ketinggian kita menerbangkan pesawat udara tanpa awak ini sedang digunakan militer untuk penerbangan dan pastinya akan mengganggu operasi yang sedang berlangsung apabila kita drone kita masuk kearea terlarang. Jadi sangatlah penting memahami kaidah-kaidah sebelum menerbangkan drone karna ruang udara itu bukanlah hanya kita sendiri yang menggunakannya.
ADVERTISEMENT
Dan diacara temu blogger ini pun kita di perkenalkan dengan sebuah aplikasi yaitu aplikasi OK-Drone. OK-Drone adalah sebuah aplikasi untuk Pemetaan Ruang Udara yang membantu kita mengetahui apakah lokasi kita menerbangkan pesawat udara tanpa awak termasuk ruang udara militer kah atau bukan dan lainnya. Aplikasi ini dapat dengan mudah diakses dan sangat user-friendly dan tentunya sangat informatif dan interaktif dan mudah dipahami. Kontentnya mencakup base map ruang udara dengan controlled dan uncontrolled airspace, KKOP, prohibited area dan restricted area. Dengan demikian pengguna PUTA dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas proses perijinan pengoperasian PUTA.
Dan pemaparan yang berlangsung kurang lebih dari 2 jam memberikan pencerahan yang baru bagi saya pribadi yang juga pemakai drone dengan tujuan hoby traveling untuk segera mendaftarkan drone milik saya agar tercapai keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT