Gugat Sony Music, Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di TV Korea Tanpa Izin

Musisi Ardhito Pramono melayangkan gugatan terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Agustus lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak label.
Dalam gugatan ini, pihak Ardhito Pramono menuntut kerugian dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu Rp 5,7 miliar. Ada dua poin besar yang menjadi inti dari gugatan ini. Poin pertama berkaitan dengan royalti yang diakui telah dihasilkan namun justru ditahan oleh pihak Sony Music.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan bahwa Sony beralasan uang tersebut digunakan untuk menalangi kerugian pihak ketiga akibat kasus hukum yang pernah menjerat Ardhito pada 2021 silam.
"Terkait wanprestasinya, pertama ada royalti yang sudah diakui oleh Sony tapi ditahan. Royalti pengelolaan lagu-lagunya Ardhito untuk alasan yang tidak berdasar menurut versi mereka," kata Adityo kepada kumparan, Selasa (18/8).
"Sony menyampaikan lewat kuasa hukumnya bahwa uang tersebut ditahan untuk membayar kerugian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh Ardhito. Karena waktu itu Ardhito tahun 2021 kena kasus narkotika," lanjutnya.
Namun, pihak Ardhito melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemberi kerja (pihak ketiga) yang dimaksud, dan ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada pembayaran dari Sony.
Lagu Ardhito Pramono Dipakai di TV Korea Selatan
Poin kedua adalah dugaan pemberian izin sinkronisasi lagu-lagu Ardhito ke berbagai acara televisi di Korea Selatan tanpa izin. Adityo menyebut, ada empat lagu Ardhito yang digunakan di tiga serial televisi dan variety show populer di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa lagu tersebut di antaranya adalah Bitterlove dan Here We Go Again yang muncul di program 3 Meals a Day. Lagu Here We Go Again juga digunakan di variety show I Live Alone, sementara lagu Say Hello terdeteksi mengisi tayangan Return of Superman.
Penggunaan karya-karya ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa sepengetahuan Ardhito.
"Kalau di '3 Meals a Day' itu sudah 5 tahun dipakai, di 'I Live Alone' sudah 3 tahun, di 'Return of Superman' sudah 2 tahun," papar Adityo.
Pihak Sony Music sempat berdalih bahwa urusan royalti sinkronisasi tersebut dikelola oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, klaim tersebut dibantah oleh WAMI sendiri melalui surat resmi.
"WAMI juga sudah balas surat kami bahwa WAMI tidak pernah melakukan pengumpulan hak sinkronisasi anggotanya. Jadi mereka (Sony) enggak tahu saya sumber dasarnya dari mana gitu," ucap Adityo.
Selain masalah royalti dan izin luar negeri, Adityo juga menyoroti masalah transparansi laporan keuangan dari pihak label yang dinilai tertutup sejak 2023, padahal katalog musik Ardhito masih dikuasai oleh mereka.
Melalui langkah hukum ini, Ardhito berharap dapat menjadi contoh bagi musisi lain agar lebih berani memperjuangkan haknya di tengah industri yang terkadang tidak transparan.
"Saya rasa ini bisa jadi contoh juga sih buat musisi yang lain karena ternyata banyak yang mengalami hal seperti Ardhito. Ini mungkin bisa jadi pintu memperbaiki ke depan bagaimana sih cara supaya musisi itu bisa ya sejahtera berkarya aja gitu, jangan usah perlu mikir-mikir kayak hal yang seharusnya dilakukan oleh manajemen label gedenya," pungkas Adityo.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ardhito akan hadir saat proses mediasi nantinya.
