Kumparan Logo

Tanggapan Pihak Sony Music Entertainment Indonesia soal Gugatan Ardhito Pramono

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Sony Music Entertainment Indonesia, Margareth. Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Sony Music Entertainment Indonesia, Margareth. Foto: Vincentius Mario/kumparan

Pihak Sony Music Entertainment Indonesia memberikan tanggapan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan penyanyi Ardhito Pramono.

Kuasa hukum Sony Music Entertainment Indonesia, Margareth, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini sidang pertama, kami hadir. Kami ikuti proses aja," kata Margareth usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Ardhito Pramono menghibur penonton saat konser BNI Java Jazz Festival 2024 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Dalam gugatannya, Ardhito Pramono menuntut ganti rugi yang cukup besar terkait royalti dan hak sinkronisasi yaitu Rp 5,7 miliar.

Namun, pihak Sony Music Entertainment Indonesia masih enggan banyak berkomentar mengenai materi gugatan tersebut, termasuk ganti rugi yang dipersoalkan Ardhito.

"Oh, itu kami belum bisa komentar. Masalahnya kan itu kan permintaan dia, nanti kami telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," tutur Margareth.

Mengenai upaya mediasi dan somasi tiga kali yang tidak membuahkan hasil, Margareth memilih untuk tidak berpolemik di luar ruang sidang.

"Kami juga enggak bisa jawab di sini, semuanya akan kami sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Itu aja ya," kata Margareth.

Ardhito Pramono di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Menariknya, meski Ardhito telah melayangkan gugatan hukum, Margareth mengeklaim hubungan komunikasi antara label dengan sang musisi sebenarnya berjalan baik.

"Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," ungkap Margareth.

Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito Pramono akan dilanjutkan pada 10 September karena kendala administrasi Anggaran Dasar pihak Sony Music yang belum lengkap.