Konten dari Pengguna

Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Lonjakan Biaya Avtur

Viona Simansjah

Viona Simansjah

Siswa SMA Santa Ursula Jakarta

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viona Simansjah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bandara di Indonesia (Sumber: Dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara di Indonesia (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur pada tahun 2026 menuai penolakan masif dari masyarakat di media sosial akibat kekeliruan dalam mengartikan kebijakan tersebut sebagai kenaikan harga tiket sebesar 40%. Pasalnya, harga avtur sudah meningkat sejak tahun 2022. Kenaikan ini terus berlangsung hingga tahun 2026 mencapai Rp23.315.

Sebagai kompensasi atas kenaikan harga avtur, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan fuel surcharge dari 30% ke 40% pada tiket pesawat domestik kelas ekonomi efektif September 2026. Kebijakan ini memberikan hak bagi maskapai untuk mengenakan biaya avtur pada penumpang. Walaupun demikian, kebijakan ini tidak secara langsung menyebabkan kenaikan tiket pesawat sebesar 40% melainkan disesuaikan oleh kebijakan maskapai masing-masing, hanya saja pemerintah memberikan maksimum persentase kenaikan tertinggi.

Kenaikan harga avtur yang progresif dari tahun ke tahun pada dasarnya disebabkan oleh inflasi serta ketegangan geopolitik di Timur. Pertama, inflasi atau penurunan harga tukar rupiah terhadap mata uang asing menyebabkan harga bahan baku minyak impor untuk avtur sangat tinggi. Hal ini disebabkan karena kebutuhan avtur tidak dapat dipenuhi oleh produksi minyak lokal sehingga diperlukan impor.

Kedua, kondisi geopolitik akibat perang di Timur Tengah, khususnya konflik antara AS-Israel dan Iran yang tak kunjung reda serta penutupan Selat Hormuz. Penutupan jalan utama distribusi minyak global ini memicu kelangkaan pasokan global dan melambungnya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga avtur di berbagai negara. Kelangkaan ini diduga menimbulkan penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge pada tarif tiket pesawat domestik di Indonesia.

Kebijakan kenaikan batas maksimum fuel surcharge menuai kontroversi dalam masyarakat akibat kesalahpahaman. Walaupun persentase angka tersebut naik 10%, tetapi tidak berarti harga tiket secara langsung meningkat sebesar 10%. Pasalnya, angka kenaikan harga tiket hanya mencapai kurang lebih 8% atau bahkan ada beberapa maskapai yang mempertahankan harga tiket kelas ekonomi mereka. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan daya saing maskapai di pasar.

Walaupun kenaikan harga ini secara umum tidak berdampak besar bagi masyarakat yang tidak bepergian ataupun siswa, lonjakan harga ini membawa berbagai dampak terutama pada sektor wisata domestik. Wisata domestik bergantung sebagian besar pada wisatawan lokal, dimana Badan Pusat Statistik mencatat penurunan angka wisatawan sebesar 24,14 persen menjadi 97,55 juta perjalanan per April 2026 karena penurunan daya beli masyarakat terhadap tiket pesawat ataupun pada produk lokal yang ditawarkan di daerah tersebut. Meningkatnya harga pasar cenderung menurunkan jumlah wisatawan domestik. Isu lanjutan dari hal ini mengarah pada likuiditas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah wisata.

UMKM di daerah wisata sepenuhnya bergantung pada wisatawan baik asing maupun lokal untuk kelangsungannya. Walaupun ada sebagian proporsi pembeli datang dari warga sekitar, tetapi wisatawan tetap berperan sebagai kontributor utama. Maka, saat menghadapi penurunan drastis angka pengunjung, para pengusaha UMKM juga kesulitan untuk bertahan. Beberapa bahkan UMKM terpaksa untuk tutup di berbagai daerah akibat hal tersebut. Pada akhirnya, efek domino dari kenaikan harga tiket pesawat dapat memengaruhi keseluruhan siklus ekonomi lokal Indonesia terutama para pengusaha kecil dan sektor wisata.

Kenaikan harga avtur pada tahun 2026 memberikan dampak terhadap biaya operasional maskapai dan dapat memengaruhi harga tiket pesawat hingga ekonomi daerah pariwisata. Penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk membantu maskapai menanggung kenaikan biaya avtur, tetapi kenaikan tersebut tidak berarti harga tiket pesawat otomatis meningkat sebesar 40%.

Masyarakat seharusnya memiliki literasi yang lebih baik mengenai kebijakan tersebut agar tidak keliru mengartikan kenaikan fuel surcharge hingga 40% sebagai kenaikan harga tiket pesawat sebesar 40%. Masyarakat juga dapat mempertimbangkan waktu perjalanan, membandingkan harga tiket dari berbagai maskapai, serta memilih alternatif transportasi yang sesuai dengan kebutuhan dan daya beli masing-masing.

Selain itu, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan terhadap harga avtur dan penerapan fuel surcharge agar kenaikannya tetap mempertimbangkan kondisi industri penerbangan serta daya beli masyarakat. Dengan demikian, kebijakan penyesuaian biaya penerbangan dapat tetap berjalan tanpa memberikan beban yang berlebihan bagi masyarakat sekaligus memastikan ekonomi lokal dapat tetap berjalan.