Konten dari Pengguna

Pengertian Pariwisata Menurut Hukum dan Para Ahli

Viral Food Travel

Viral Food Travel

Berita viral seputar Food dan Travel

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pariwisata. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pariwisata. Foto: Unsplash

Keinginan untuk liburan seringkali terlontar dari mulut banyak orang. Kalimat semacam "wah pengin deh wisata ke Bali" atau "kapan ya bisa mengunjungi pariwisata Korea" kerap digaungkan oleh orang-orang yang butuh suasana baru, baik untuk refreshing ataupun sekadar jalan-jalan. Tapi, sebenarnya apa artinya pariwisata?

Secara umum kita mungkin sudah memiliki pemahaman yang sama akan kata pariwisata. Tapi tidak ada salahnya kan menyelami maknanya lebih dalam.

Sebab, banyak yang mengira bahwa pariwisata dan wisata itu memiliki arti yang sama, padahal kedua kata tersebut berbeda. Nah, penasaran dengan pengertian pariwisata? Yuk, simak informasinya di bawah ini hingga selesai, ya.

Pengertian Pariwisata dan Bedanya dengan Wisata

Ilustrasi Pariwisata. Foto: Unsplash

Sebagai negara hukum, baiknya kita mulai menggali pengertian pariwisata dari sisi perundang-undangan. Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.

Adapun pengertian pariwisata menurut sejumlah ahli adalah sebagai berikut.

  • Herman V. Schulalard (1910), kepariwisataan merupakan sejumlah kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan masuknya, adanya pendiaman dan bergeraknya orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara.

  • Soekadijo (1996), pariwisata adalah gejala yang kompleks dalam masyarakat, di dalamnya terdapat hotel, objek wisata, souvenir, pramuwisata, angkutan wisata, biro perjalanan wisata, rumah makan dan banyak lainnya.

  • H. Kodhyat (1998), pariwisata adalah perjalanan dari suatu tempat ketempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan atau kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagian dengan lingkungan dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.

  • Koen Meyers (2009), pariwisata adalah aktivitas perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu dari tempat tinggal semula ke daerah tujuan. Tujuannya bukan untuk menetap atau mencari nafkah melainkan hanya untuk bersenang-senang, memenuhi rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang atau waktu libur serta tujuan-tujuan lainnya.

  • Kurt Morgenroth, kepariwisataan dalam arti sempit, adalah lalu lintas orangorang yang meninggalkan tempat kediamannya untuk sementara waktu, untuk berpesiar di tempat lain, semata-mata sebagai konsumen dari buah hasil perekonomian dan kebudayaan guna memenuhi kebutuhan hidup dan budayanya atau keinginan yang beraneka ragam dari pribadinya.

Dari sejumlah penjelasan tentang pariwisata di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pariwisata adalah kegiatan wisata di suatu kota yang dilakukan seseorang dalam waktu singkat dan didukung berbagai fasilitas seperti penginapan dan lain-lain.

Adapun wisata menurut UU RI nomor 10 tahun 2009 adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.

Jadi, walau sekilas pengertiannya hampir sama, ada perbedaan mendasar antara pariwisata dan wisata. Pariwisata merupakan kegiatan wisata, sementara wisata merupakan kegiatan perjalanannya. Adapun orang yang melakukan wisata disebut sebagai wisatawan.

Bagaimana, kamu jadi makin paham kan dengan istilah-istilah ini?

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa itu wisata?

chevron-down

Wisata menurut UU RI nomor 10 tahun 2009 adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.

Apa UU yang mengatur tentang Kepariwisataan adalah?

chevron-down

Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Apa perbedaan wisata dan pariwisata?

chevron-down

Pariwisata merupakan kegiatan wisata, sementara wisata merupakan kegiatan perjalanannya.