Konten dari Pengguna

Alasan Belanda Menolak Hukum Adat Pribumi Ketika Zaman Penjajahan

Virgano TS
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
16 Oktober 2023 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masyarakat Primitif. Sumber: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masyarakat Primitif. Sumber: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem hukum kolonial yang didasarkan pada hukum Eropa. Dalam konteks hukum pidana, Belanda memiliki interpretasi yang berbeda terhadap hukum adat pribumi yang berlaku di tempat yang dikuasai.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hukum adat pribumi dianggap oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai hukum yang primitif dan tidak sesuai dengan standar hukum Eropa yang mereka terapkan. Hukum adat dianggap kurang beradab, tidak memiliki prinsip-prinsip yang konsisten, dan sering kali bertentangan dengan nilai-nilai hukum Eropa, terutama dalam konteks hukuman dan prosedur hukum.
Sebagai hasilnya, pemerintah kolonial Belanda melalui undang-undang kolonial (verordeningen) mengesahkan hukum pidana yang berlaku di wilayah jajahan mereka. Hukum pidana tersebut didasarkan pada sistem hukum Eropa dan diterapkan secara luas kepada penduduk pribumi, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum adat.
Dalam praktiknya, pemerintah kolonial Belanda sering kali mengabaikan atau menekan hukum adat ketika bertentangan dengan kepentingan kolonial mereka. Hukum adat sering dianggap sebagai hukum lokal yang tidak memiliki kekuatan yang sama dengan hukum Eropa. Akibatnya, hukum adat sering kali diabaikan dalam penegakan hukum pidana oleh pemerintah kolonial Belanda.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada beberapa kasus di mana pemerintah kolonial Belanda mencoba memperhitungkan hukum adat dalam sistem hukum pidana mereka, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan penduduk pribumi. Beberapa aspek hukum adat dapat diterapkan atau di akomodasi dalam sistem hukum kolonial, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat, pernikahan, warisan, dan sebagainya.
Secara keseluruhan, interpretasi Belanda terhadap hukum adat dalam hukum pidana cenderung merendahkan dan mengesampingkan hukum adat pribumi. Pemerintah kolonial Belanda lebih condong menerapkan hukum pidana Eropa yang mereka bawa ke wilayah jajahan mereka. Interpretasi ini mencerminkan hubungan hierarkis dan paternalistik antara kolonial Belanda dan penduduk pribumi, di mana hukum adat dianggap kurang berharga dan inferior dibandingkan dengan hukum Eropa yang diterapkan oleh penguasa kolonial.
ADVERTISEMENT