Hukum Harus Adil Bagi Semua Golongan: Sebuah Fondasi Masyarakat yang Kokoh

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam masyarakat, hukum berfungsi sebagai pilar utama. Ia menciptakan rasa aman, keadilan, dan ketertiban bagi semua orang. Namun, keadilan hukum tidak hanya terbatas pada kata-kata; ia harus diterapkan secara nyata, tanpa pandang bulu, ke seluruh masyarakat. Hampir semua konstitusi negara, termasuk Indonesia, memakai asas equality before the law. Norma ini melindungi hak asasi rakyat. Pada dasarnya, asas equality before the law berarti bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Pasal 27 (1) UUD 1945 menyatakan: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kemudian, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Mengapa Hukum Harus Adil?
Keadilan hukum adalah seperti udara yang kita hirup. Setiap orang memiliki hak dasar untuk melakukannya. Rasa aman dan keamanan akan menyelimuti masyarakat ketika hukum tegak dan adil. Kepercayaan terhadap hukum juga akan meningkat dan orang akan lebih tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sebaliknya, kekecewaan, frustrasi, dan bahkan pemberontakan dapat disebabkan oleh ketidakadilan hukum. Dipinggirkan dan diperlakukan tidak adil, masyarakat mudah terjerumus ke dalam tindakan kriminal atau anarkis. Kepercayaan terhadap institusi pun runtuh, yang menghambat kemajuan bangsa.
Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Semua
Menciptakan hukum yang adil untuk semua golongan merupakan tugas yang sulit. Dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diambil untuk mencapainya:
Membangun regulasi yang adil dan inklusif: Hukum harus dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan semua orang, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau status sosial ekonomi.
Memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan: Penegak hukum harus bertindak profesional, adil, dan tanpa memihak.
Memberikan akses yang sama terhadap keadilan: Setiap orang, tanpa memandang keadaan mereka, harus memiliki akses yang sama terhadap perwakilan hukum dan bantuan.
Mengenalkan edukasi tentang hukum: Masyarakat harus dididik tentang hukum dan hak-hak mereka. Ini dapat dicapai melalui program dan kegiatan yang berbeda, seperti penyuluhan hukum, seminar, dan workshop.
Membangun budaya taat hukum: Salah satu cara utama untuk mewujudkan keadilan hukum adalah dengan menumbuhkan budaya taat hukum dalam masyarakat. Ini dapat dicapai melalui berbagai upaya, seperti penegakan hukum yang tegas, kampanye antikorupsi, dan pendidikan karakter.
Keadilan hukum bagi semua golongan bukan utopia; kita dapat mewujudkannya dan membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Mari kita berkolaborasi untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi semua, bukan sebagai instrumen untuk menindas.
Keadilan hukum adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperjuangkan. Ayo berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bermartabat!
