Masa Iddah dalam Keadilan Gender

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diskursus mengenai relasi antara agama dan feminisme merupakan wacana yang tidak pernah kehilangan relevansi, terutama ketika menyentuh isu-isu yang berkaitan dengan tubuh, hak, dan posisi perempuan dalam masyarakat. Dalam konteks Islam, berbagai ketentuan fikih sering kali menjadi subjek perdebatan di kalangan pemikir kontemporer, khususnya ketika teks-teks keagamaan dihadapkan pada tuntutan modernitas dan kesetaraan gender. Salah satu isu yang mencuat dalam perdebatan ini adalah ketentuan mengenai masa iddah, yaitu masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan pascaperceraian atau kematian suami sebelum diperbolehkan menikah kembali.
Secara normatif, masa iddah merupakan bagian dari hukum Islam yang memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam konteks kematian suami, masa iddah ditetapkan selama empat bulan sepuluh hari (Q.S. Al-Baqarah: 234), sedangkan dalam konteks perceraian, masa iddah biasanya berlangsung selama tiga kali suci (Q.S. Al-Baqarah: 228) atau hingga kelahiran anak apabila perempuan sedang hamil (Q.S. At-Talaq: 4). Ketentuan ini diyakini bertujuan untuk memastikan kejelasan nasab (garis keturunan), memberikan waktu berduka, serta menjaga kehormatan perempuan dalam masa transisi.
Salah satu pertanyaan mendasar yang kerap diajukan adalah mengapa hanya perempuan yang diwajibkan menjalani masa iddah, sedangkan laki-laki tidak? Tidak adanya kewajiban yang setara bagi laki-laki dinilai mencerminkan ketimpangan dalam beban moral dan sosial pascaperceraian ataupun kematian pasangan.
Dalam pembahasan ini, akan ditelaah bagaimana pendekatan keadilan gender dapat menjadi jembatan antara teks dan konteks, antara syariat dan realitas kehidupan kontemporer. Tujuannya bukan semata-mata mempertentangkan kedua perspektif tersebut, melainkan membuka ruang dialog yang kritis dan produktif dalam memahami masa iddah sebagai fenomena hukum, sosial, dan kultural.
Apabila ditelaah lebih jauh, kewajiban menjalani masa iddah juga disertai dengan hak-hak yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, yakni berupa nafkah dan tempat tinggal. Ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan dan keadilan bagi perempuan selama menjalani masa transisi setelah perceraian.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.”
(QS At-Thalaq, [65]: 6).
Pada intinya, Ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, kewajibannya tidak langsung berakhir setelah perceraian. Selama masa iddah, suami tetap wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada mantan istrinya. Pada talak raj’i, istri masih memperoleh hak-hak sebagaimana istri pada umumnya selama masa iddah, kecuali hak giliran bermalam. Sementara itu, dalam talak ba’in, mantan istri tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, baik dalam keadaan hamil maupun tidak.
Dalam pandangan yang sempit, seseorang hanya memandang persoalan perbedaan kesempatan waktu untuk menikah kembali antara laki-laki dan perempuan. Padahal, Islam di sini memberikan perlindungan bagi perempuan, bahkan pada saat transisi menuju benar-benar putusnya perkawinan, dengan adanya kewajiban laki-laki yang dapat melindungi keberlangsungan hidup perempuan.
Bila kita korelasikan dengan pandangan keadilan gender, hal ini tidak lagi berbicara soal hak yang sama, tetapi terdapat pemberian istimewa kepada perempuan berupa materi dan tempat tinggal yang harus disediakan oleh mantan suami. Dalam pandangan feminist legal theory, hal ini dikenal sebagai special treatment yang menekankan perlakuan berbeda untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar kesetaraan formal. Pandangan ini berfokus pada pengakuan terhadap perbedaan biologis, sosial, dan struktural sehingga perempuan memiliki kemampuan dan peluang yang sejajar dengan laki-laki.
