Rakyat Dilupa: Demokrasi Omong Kosong Belaka

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi pada hakikatnya adalah suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat memegang peranan utama dalam menentukan arah penyelenggaraan negara, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih untuk duduk di kursi pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, sistem yang dianut dikenal sebagai Demokrasi Pancasila, yakni demokrasi yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa serta berpijak pada sila-sila Pancasila. Demokrasi Pancasila tidak hanya menekankan pada proses memilih pemimpin, tetapi juga pada praktik musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tujuan akhir mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan persatuan bagi seluruh warga negara.
Dalam Demokrasi Pancasila, kebebasan individu tetap dijamin keberadaannya, namun tidak bersifat mutlak. Kebebasan itu diwujudkan dengan penuh tanggung jawab sosial agar tidak bertentangan dengan kepentingan bersama. Sistem demokrasi ini merupakan bentuk pemerintahan khas Indonesia yang berlandaskan pada asas-asas Pancasila, sehingga menekankan penghormatan terhadap nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Proses penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan melalui mekanisme musyawarah, dengan pengambilan keputusan yang mengutamakan konsensus, demi tercapainya keharmonisan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Pada dasarnya, suatu negara hanya dapat disebut sebagai negara demokratis apabila dalam penyelenggaraan pemerintahannya terpenuhi sejumlah prinsip mendasar. Warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum dan peraturan, diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, serta memperoleh penghidupan yang layak melalui distribusi pendapatan yang adil dan merata. Selain itu, kebebasan yang dimiliki setiap individu perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak merugikan kepentingan orang lain maupun merusak tatanan sosial.
Membaca pernyataan di atas menimbulkan berbagai pertanyaan penting. Salah satu di antaranya adalah: apakah negara kita, yang secara formal mengaku menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, benar-benar telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara konsisten dan bermakna?
Apakah demokrasi di Indonesia hari ini telah dijalankan dengan semangat Pancasila yang menekankan musyawarah, keadilan, dan kemanusiaan, atau justru cenderung bergeser menjadi formalitas yang menutupi praktik otoritarianisme?
Marilah kita merenung pada kondisi negara hari ini, apakah, fakta hari ini menunjukkan terjalanannya demokrasi yang di cita-citakan konstitusi, atau malah terjadi sifat anti kritik dari pemerintah. Kondisi hari ini menimbulkan dilemma, apakah hak demokrasi yang diberikan konstitusi benar-benar dihormati, ataukah masih dipandang sebelah mata?
Padahal bila suatu negara menganut sistem demokrasi, maka kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang berperan sebagai pemegang otoritas tertinggi dan kedudukannya dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan, baik melalui persetujuan terhadap peraturan yang hendak ditetapkan maupun melalui penilaian atas program kerja yang diajukan oleh para pejabat publik.
Dalam kerangka ini, setiap langkah yang diambil oleh pemerintah pada dasarnya bukanlah kehendak sepihak penguasa, melainkan mandat yang bersumber dari rakyat. Artinya, kebijakan yang disusun dan peraturan yang hendak disahkan seharusnya dianggap sebagai “pinjaman legitimasi” dari rakyat. Karena itu, sebelum dijalankan, pemerintah berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dan dukungan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Lebih jauh lagi, prinsip ini menegaskan bahwa demokrasi tidak sekadar dimaknai sebagai prosedur elektoral lima tahunan, tetapi juga mencakup proses dialog yang berkesinambungan antara rakyat dan pemerintah. Partisipasi publik, musyawarah, serta keterbukaan dalam setiap pengambilan keputusan merupakan fondasi utama agar demokrasi tidak kehilangan substansinya dan tetap berpihak pada kepentingan bersama.
Namun pada kenyataannya, sering kali kita menjumpai berbagai peraturan perundang-undangan yang disahkan justru bertentangan dengan aspirasi mayoritas rakyat, terbalik dengan apa yang diinginkan masyarakat malah diabaikan. Masyarakat yang tidak sepakat pun terus menyuarakan penolakan, bahkan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Fenomena ini mencerminkan terpinggirkannya kedaulatan rakyat sebagai pemegang kendali tertinggi dalam sistem demokrasi. Lebih jauh lagi, peristiwa semacam ini memperlihatkan bagaimana rakyat kian teralienasi dari proses pengambilan keputusan yang seharusnya mewakili kehendak mereka.
Penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menunjukkan adanya kecenderungan pemerintah bertindak tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Hal ini menandakan bergesernya nilai dasar demokrasi, di mana suara rakyat tidak lagi berpengaruh dalam pengambilan keputusan politik, sehingga teralienasinya rakyat.
