Ini Tanggapan Pintu Terhadap Oknum Pemalsu Surat Ijin OJK

Lisa Ramadhanty
Univ. Mercu Buana 2019
Konten dari Pengguna
3 April 2021 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Ramadhanty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pintu adalah aplikasi jual beli dan investasi Bitcoin dan aset digital yang diluncurkan pada April 2020 oleh PT Pintu Kemana Saja, sebuah startup Indonesia yang bergerak di industri cryptocurrency.
Di aplikasi Pintu, pengguna dapat membeli, menjual, mengirim, dan menginvestasikan berbagai aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), Binance Coin (BNB), Yearn.Finance (YFI), dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Saat ini anda harus benar-benar berhati-hati dalam mengelola informasi karena aplikasi Pintu saat ini sudah memiliki popularitas yang sangat tinggi sehingga banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencari kesempatan dengan membuat skema investasi palsu (bodong) yang mengatasnamakan Pintu. Lewat situs resminya OJK memberikan pengumuman jika ada surat ijin palsu yang dibuat oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Lewat surat yang bernomor PENG-3/MS.312/2021 OJK memberikan informasi bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah melakukan pemalsuan surat izin OJK ini.
Pemalsuan surat izin OJK ini sangat meresahkan masyarakat yang sudah percaya dengan aplikasi Pintu sebagai tempat investasi aset digital. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kepopuleran nama aplikasi Pintu untuk menghimpun dana dari masyarakat, hal ini jelas akan merugikan masyarakat. Tentu saja hal ini sangat tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, OJK juga menghimbau untuk semua masyarakat yang ingin melakukan investasi harus terlebih dahulu mencari informasi selengkapnya untuk memastikan tempat untuk melakukan investasi tersebut adalah tempat investasi yang benar–benar terpercaya dan sudah resmi diakui oleh OJK.
Lewat situs resminya Pintu.co.id menyatakan bahwa, perusahaan Pintu (PT Pintu Kemana Saja) sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi. Mereka bukanlah mitra, anak perusahaan, atau afiliasi dari perusahaan pintu.co.id.
Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja menyatakan apresiasinya atas tindak lanjut dari OJK.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa".
ADVERTISEMENT
Di website resminya OJK mengeluarkan surat dengan Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021 yang menjelaskan tentang adanya pemalsuan surat ijin OJK ini. Harus Anda ketahui bahwa aplikasi Pintu yang diluncurkan oleh PT Pintu Kemana Saja telah mendapat ijin resmi dari BAPPEBTI dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di KOMINFO dengan No. 02093/DJAI.PSE/12/2019 sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia. Serta satu hal yang perlu anda ketahui adalah PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan atas surat ijin dari OJK ini.
Dengan begitu perusahaan yang mengatasnamakan Pintu ini sudah jelas penipuan karena OJK telah menetapkan bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi melakukan pemalsuan surat ijin OJK dengan memanfaatkan tingginya peminat yang melakukan investasi di Pintu. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat semua harap berhat-hati dalam memilih tempat investasi, karena sekali lagi kami tegaskan bahwa aplikasi pintu tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi. Silakan kunjungi website resmi Pintu hanya di pintu.co.id. Jual beli dan investasi aset digital kripto hanya tersedia dalam aplikasi Pintu yang tersedia di Google Play dan App Store.
ADVERTISEMENT