Aborsi, Pilihan Mendesak Para Remaja yang Berujung Pidana

Wahyu Astri S
Mahasiswa Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
23 November 2021 18:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Astri S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : gambar bayi aborsi, Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : gambar bayi aborsi, Foto : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Oleh : Wahyu Astri S
Pergaulan bebas menjadi gambaran dari perilaku para generasi penerus bangsa saat ini, seks bebas pun sudah menjadi hal yang biasa untuk dilakukan. Ironisnya, hubungan terlarang ini justru semakin sering dilakukan oleh pasangan muda mudi yang belum ada ikatan pernikahan. Dengan kondisi psikologis yang masih labil, maka aborsi pun dipilih sebagai cara menyelamatkan diri bagi para remaja putri yang sudah terlanjur hamil dan belum siap memiliki anak.
ADVERTISEMENT
Kehamilan yang tidak diinginkan pada kalangan remaja, memang sudah bukan hal yang aneh. Akibat dari pergaulan bebas di kalangan remaja yang marak terjadi ada kemungkinan kurangnya kontrol dari orang tua. Gaya hidup bebas seakan menyatu dengan pola hidup remaja saat ini. Imbas negatif seperti alkohol dan narkoba tentu sangat rentan menghinggapi para remaja tersebut, namun tidak hanya itu seks bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil diluar nikah juga tidak sedikit menghinggapi para remaja, alhasil aborsi menjadi jalan keluar yang seakan lumrah dilakukan remaja saat ini.
Di Indonesia, kasus aborsi mencapai 2,5 juta per tahunnya.Sebuah kenyataan yang sangat miris melihat cara para calon ibu muda bersedia menggunakan cara apa pun untuk menggugurkan kandungannya. Salah satu cara yang ampuh adalah dengan meminum obat pelancar haid atau obat penggugur janin. Yang mana obat pelancar haid atau obat penggugur janin itu banyak yang dijual secara ilegal tanpa resep dokter. Jadi dengan mudahnya para pasangan muda mudi yang mengetahui kehamilan yang mereka tidak diinginkan, maka terbesit dipikiran mereka untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat pelancar haid atau obat penggugur janin tersebut tanpa resep dokter.
ADVERTISEMENT
Banyak sekali jasa online yang menawarkan obat penggugur janin dengan harga yang bervariasi. Harga yang ditawarkan sesuai dengan usia kandungan yang akan digugurkan. Padahal jika kita mengacu pada Undang – undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, jelas disebutkan tindakan aborsi sangat dilarang. Para penjual obat aborsi berani memberi jaminan obat tersebut aman, padahal bisa berdampak buruk bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian pada seseorang yang akan melakukan pengguguran janin atau calon ibu.
Kembali lagi kepada pengawasan dan pendidikan dari orang tua sangat kendor, bisa dilihat dari cerminan orang tuanya. Aborsi menjadi tindakan medis yang tidak dibenarkan menurut undang – undang kecuali dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan, tindakan itu dilakukan atas pertimbangan keselamatan ibu & bayi.
ADVERTISEMENT
Saya ambil satu contoh kasus, yaitu ada pemberitaan tentang penemuan mayat bayi di pekarangan sebuah rumah di Daerah reni, di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. Ternyata mayat bayi tersebut hasil dari aborsi, pelaku aborsi yaitu Reni (Orangtua si bayi) dan dibantu oleh Arin, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi yang mana Arin adalah seorang bidan di sebuah rumah sakit swasta di daerah Solo.
Untuk menggugurkan kandungan Reni, yang sudah berusia kurang lebih 5 bulan, lalu Arin memberi satu butir pil kepada Reni. Pil tersebut diberikan pada selasa pagi (2/1/2018) dan pada malam harinya bayi yang ada di dalam rahim Reni lahir. Kemudian bayi tersebut dikubur oelh Reni di samping sumur di belakang rumahnya. Setelah itu, Arin dibayar oleh Reni sebanyak Rp. 4 juta untuk melakukan pengguguran atau aborsi pada kandungannya.
ADVERTISEMENT
Lalu setelah penemuan mayat bayi hasil aborsi tersebut dan sudah diketahui pelakunya, maka polres Boyolali resmi menahan Reni Eka Saputri (19 thn) dan Arin Sugesti (33 tahun). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Kondisi Reni yang melakukan aborsi dan sempat dirawat di rumah sakit Assyifa, di Kecamatan Sambi saat ini sudah sehat. Reni dibawa petugas ke Polres Boyolali, pada kamis (4/1/2018) pada sore hari.
Jelas terlihat dari kasus di atas, sepintar-pintarnya pelaku aborsi menyembunyikan mayat janin yang tak berdosa, akan tercium juga. Dan yang berujung kepada pidana kepada pelaku aborsi.