Konten dari Pengguna

Umrah Gagal, Uang Raib: Menagih Kehadiran Negara di Balik Kasus Hanania Travel

Wahyu Rizki Farizma

Wahyu Rizki Farizma

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FHUI

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Rizki Farizma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Umrah gagal, uang raib. Kalimat inilah menggambarkan keadaan para korban biro perjalanan umrah Hanania Travel. Setidaknya, lebih dari seribu orang telah menyetor dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah, bahkan sebagian telah berpamitan kepada keluarga.

Namun, perjalanan ke tanah suci yang dijanjikan tersebut belum pernah dilaksanakan. Setidaknya kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar. Hal yang lebih menyakitkan ialah uang yang mereka titipkan dengan penuh kepercayaan, justru diduga digunakan membayar influencer demi memoles citra perusahaan.

Kasus gagal berangkat umrah, seperti yang terjadi pada jemaah Hanania Travel, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Setidaknya terdapat pola umum yang berulang dalam penyelesaian kasus semacam ini, yaitu pelaku ditangkap, korban menuntut ganti rugi, pemerintah menyatakan prihatin, lalu senyap. Namun, terdapat sebuah pertanyaan yang jarang muncul ke permukaan: Mengapa negara selalu terlambat hadir?

Bukan Sekadar Urusan Kontrak

Setiap jemaah yang merencanakan perjalanan umrah, tentunya akan disodorkan untuk menandatangani kontrak. Setidaknya, dalam kontrak, terdapat beberapa klausul umum yang digunakan, seperti nominal harga yang disepakati, hak dan kewajiban, aturan keadaan kahar (fource major), pemilihan penyelesaian sengketa, dan klausul lainnya yang berkaitan dengan perjalanan umrah.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Dalam kacamata hukum, adanya hubungan keperdataan (private) berdasarkan kontrak antara pihak travel dan jemaah. Jika kemudian pihak travel gagal memenuhi janjinya, hukum menyediakan jalurnya sendiri, yaitu gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila mengandung unsur penipuan, hal itu dapat dilaporkan atas tindak pidana penipuan. Dengan logika ini, sebagian pihak akan berargumen bahwa negara tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan bisnis yang bersifat privat.

Namun, kenyataannya bukan hanya sebatas hubungan kontraktual. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan umrah bukanlah pasar bebas biasa yang mana konsumen bebas memilih siapa pun penyedia jasanya.

Terdapat kehadiran negara di dalamnya, melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang secara tegas mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan izin resmi. Dengan kata lain, negara lah yang merancang dan mengarahkan "jalan" yang harus ditempuh jutaan calon jemaah.

Di sinilah letak tanggung jawab negara yang sesungguhnya. Ketika negara memaksa warganya untuk memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi, negara memikul kewajiban moral dan hukum untuk memastikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu aman dan layak.

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Kehadiran negara dalam konteks ini bukan bentuk intervensi sewenang-wenang atas ranah privat, melainkan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan yang negara buat sendiri. Intervensi itu tidak perlu menyentuh isi kontrak antara jemaah dan travel. Namun, cukup hadir melalui instrumen hukum administrasi, yaitu pengawasan izin PPIU yang ketat, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan publik.

Absennya Pengawasan Negara

Dalam ekosistem penyelenggaraan umrah, sebelum sebuah biro perjalanan resmi beroperasi sebagai PPIU, negara telah mewajibkan berbagai persyaratan administratif yang cukup ketat, mulai dari laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik hingga penyetoran bank garansi sebagai jaminan perlindungan jemaah. Di atas kertas, pagar pengaman nampak kokoh.

Namun di situlah justru letak masalahnya. Seluruh persyaratan itu hanya berlaku di depan pintu, yaitu ketika izin pertama kali diterbitkan. Setelah perusahaan berdiri dan mulai menghimpun dana dari ribuan jemaah, pengawasan negara nyaris tak terasa.

Tidak ada yang secara rutin memantau apakah keuangan perusahaan masih sehat. Tidak ada yang memeriksa apakah uang jemaah benar-benar disimpan dengan aman dan tidak bercampur dengan biaya operasional sehari-hari. Maka ketika uang itu perlahan dialihkan untuk membayar influencer dan membiayai promosi, tidak ada satu pun instrumen negara sebagai alarm.

Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock

Padahal solusinya tidak rumit dan tidak perlu terkesan mengintervensi ruang bisnis secara berlebihan. Cukup dua hal yang perlu segera diatur dalam setidaknya regulasi turunan UU No. 14 Tahun 2025. Pertama, audit kepatuhan finansial yang dilakukan secara berkala terhadap seluruh PPIU yang aktif menghimpun dana jemaah. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas atas mengelola uang jemaah yang dapat diklasifikasikan sebagai uang publik.

Kedua, kewenangan bagi pemerintah untuk membekukan izin operasional sebuah PPIU secara preventif ketika mulai terdeteksi tanda-tanda gagal bayar, jauh sebelum jumlah korban sempat membengkak. Pembekuan izin ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki pemerintah sebagai bentuk instrumen penegakan hukum administrasi. Sebab, ciri penegakan hukum administrasi ialah dibutuhkannya ketepatan waktu, tanpa dibutuhkannya putusan pengadilan terlebih dahulu.

Kehadiran negara dalam urusan ini bukan bentuk keangkuhan birokrasi yang ingin mencampuri setiap sudut kehidupan warganya. Sebaliknya, ia adalah konsekuensi yang lahir dari pilihan kebijakan yang negara buat sendiri. Ketika negara memutuskan bahwa ibadah umrah hanya boleh ditempuh melalui satu jalur resmi, negara pula yang harus memastikan jalur itu tidak berujung pada jebakan. Itu bukan intervensi, melainkan kewajiban.

Kini momentum itu ada di tangan. UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah hadir dengan semangat pembaruan yang menjanjikan. Pertanyaannya tinggal satu: Apakah regulasi turunannya akan benar-benar mengisi kekosongan pengawasan yang selama ini menjadi celah, ataukah kita akan kembali bertemu dengan kasus serupa lima tahun lagi, dengan nama travel yang berbeda, tapi dengan tangis jemaah yang sama?