Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
“Wujudkan Kondisi Kerja Layak, Aman dan Sehat Bagi Pekerja Migran”
1 Mei 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Wahyu Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Buruh pada 1 Mei, biasa disebut May Day diperingati secara serentak di seluruh dunia setiap tahun oleh kaum buruh/pekerja. Peringatan ini menandai kemenangan pergerakan kaum pekerja dalam mendorong adanya pengakuan atas hak-hak dasar kaum pekerja. Momentum May Day harus dimaknai lebih dalam, bukan hanya sekadar sebagai selebari rutin perayaan tahunan.
ADVERTISEMENT
Masih banyak hal yang belum tuntas yang harus diupayakan dalam mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja di seluruh dunia, termasuk kaum pekerja migran. Dalam arus globalisasi, digitalisasi dan migrasi manusia yang menentukan wajah dunia saat ini, perlu ada kesadaran kolektif bahwa buruh/pekerja bukan kelas yang hanya bisa ditindas, namun juga memiliki kekuatan sebagai penggerak ekonomi global.
International Labour Organization (ILO) menetapkan tema May Day tahun ini dengan tajuk "Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat". Tema ini relevan untuk mendorong adanya perbaikan kondisi kerja kaum pekerja dan peningkatan kesejahteraan, terutama setelah melewati masa sulit pandemi COVID-19 dan krisis global yang belum usai.
Realitas Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran atau buruh migran Indonesia, di sebagian negara tujuan bekerja, hingga saat ini belum mendapat pengakuan sebagai kelas pekerja. Oleh karena itu mereka juga mengalami kesulitan dan hambatan untuk berserikat dan berorganisasi dalam serikat buruh/serikat pekerja, sebagai upaya untuk memperjuangkan kondisi kerja layak, hak-hak dasar kaum pekerja serta memperoleh akses atas keadilan.
ADVERTISEMENT
Masalah kompleks juga dihadapi para pekerja migran antara lain mengenai skema jaminan sosial yang masih timpang antara pekerja dalam negeri dan pekerja migran, kendati telah dikeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam regulasi ini, batas maksimum Jaminan
kesehatan bagi pekerja migran hanya ditanggung sampai Rp 50 Juta. Ini berbeda dengan skema jaminan sosial kesehatan untuk pekerja di Indonesia yang pembiayaannya dapat ditanggung tanpa limitasi biaya.
Kerentanan terhadap kekerasan dan kekerasan berbasis gender juga masih sering terjadi dan dialami oleh perempuan pekerja migran. Perempuan dengan status pekerja migran mengalami subordinasi ganda yang membuatnya berada pada posisi lemah dan rentan. Menurut data MIgrant CARE, kekerasan maupun kekerasan seksual membuat pekerja migran menjadi penyandang disabilitas baik secara fisik maupun mental. Minimnya jaminan kesehatan yang telah disebutkan diatas juga diperparah dengan tidak adanya jaminan kesehatan yang memadai untuk mengatasi disabilitas mental. Selain itu, beberapa kerentanan diperparah dengan kondisi krisis COVID-19. ILO juga melaporkan bahwa COVID-19 merupakan krisis global terburuk sejak Perang Dunia II dan pekerja migran adalah salah satu sektor pekerja yang paling rentan menghadapi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bayang-bayang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih mengintai bagi orang yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Krisis ekonomi yang terjadi seiring dengan meluasnya pandemi COVID-19 menyebabkan arus migrasi tenaga kerja terhenti, PHK terjadi dimana-mana. Situasi tersebut menimbulkan kondisi lapar kerja. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya upaya pemerintah untuk menjangkau kelompok usia produktif memperoleh informasi terkait migrasi aman menjadi penyebab utama terjadinya TPPO. Seiring pertumbuhan teknologi digital, upaya perdagangan orang semakin beragam. Kasus online scam dan judi online marak terjadi dengan negara tujuan Kamboja, Myanmar, Laos, dan Thailand. Pekerjaan yang akan dikerjakan adalah menipu orang lain dari negaranya untuk tergiur judi online dengan menetapkan target tertentu sehingga terjadinya jam kerja yang tak pasti sampai 18 jam sehari. Menurut rilis yang dikeluarkan pemerintah, tercatat ada 864 WNI di Kamboja, 81 di Myanmar, 107 di Filipina, 102 di Laos dan 31 di Thailand yang menjadi korban penipuan online dan dipekerjakan untuk scam dan judi online. Jumlahnya bisa saja di atas angka tersebut seperti fenomena gunung es.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya kasus di atas, tak lepas dari promosi-promosi agen penyalur illegal yang ada di platform digital. Kian maraknya lowongan pekerjaan yang berkedok akan dijadikan sebagai customers service di negara tujuan namun dipekerjakan sebagai admin online scam dan judi online. Korbannya juga beragam, bahkan rata-rata berpendidikan menengah atas bahkan lulusan perguruan tinggi. Gaji dan tawaran fasilitas yang menjanjikan sehingga membuat mereka merasa pantas dan tergiur. Jalannya praktik tersebut seolah luput dari perhatian pemerintah sehingga membuka peluang yang lebih besar untuk terjadinya perdagangan orang. Ragam platform digital yang menjadi lahan basah ajang promosi perdagangan orang tersebut ada tiga yaitu instagram, facebook dan telegram.
Sementara itu, pada tanggal 9-11 Mei 2023, KTT ASEAN ke-42 digelar di Labuan Bajo. Migrant CARE mendesak agar Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 dapat dimaksimalkan untuk mendorong agenda prioritas perlindungan pekerja migran di kawasan ASEAN. ASEAN sebagai negara asal dan negara tujuan buruh migran harus menjadi negara yang sehat dan aman sesuai dengan tema May Day kali ini.
ADVERTISEMENT
Sikap dan Tuntutan Migrant CARE
Untuk itu, Migrant CARE dalam peringatan Mayday 2023 menyatakan sikap dan tuntutan dalam beberapa poin dibawah ini:
1. Mendorong terwujudnya serikat buruh di setiap negara tujuan sebagai representasi suara buruh migran yang otentik;
2. Mendorong negara asal dan negara tujuan untuk mewujudkan kondisi kerja layak, serta adanya jaminan sosial yang setara pada semua pekerja maupun pekerja migran;
3. Mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh pekerja sektor rumah tangga;
4. Mendorong adanya perlindungan dari ancaman perdagangan orang di sektor digital dengan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
5. Mendesak dan mendorong adanya komitmen konkrit dari seluruh negara anggota ASEAN untuk menjadi wilayah yang sehat dan aman bagi pekerja.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 1 Mei 2023