Teknologi Weigh in Motion Menuju Transisi Zero ODOL 2027

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya 2024
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Wahyudi Kholilullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap kali jalan rusak, mutu material dan pekerjaan konstruksi hampir selalu menjadi pihak pertama yang dipersalahkan. Anggapan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi belum menjelaskan seluruh persoalan. Jalan yang dibangun sesuai standar sekalipun dapat kehilangan umur layanannya apabila terus dilintasi kendaraan bermuatan berlebih. Kini, ketika teknologi telah memungkinkan beban kendaraan ditimbang tanpa harus menghentikannya, persoalannya bukan lagi apakah pelanggaran dapat diketahui, melainkan apakah pemerintah berani menindaklanjutinya.

Persoalan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih (ODOL) telah lama menjadi masalah kompleks di Indonesia dan hingga kini belum tertangani secara tuntas karena berkaitan dengan keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor angkutan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, Kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. penegakan kebijakan ini ia sampaikan harus dilakukan secara adil, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, guna menekan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur. Penegasan tersebut disampaikan Menko AHY usai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatera Selatan yang membahas penanganan kendaraan ODOL.
Pembahasan mengenai ODOL selama ini lebih banyak menyoroti beban keuangan negara akibat kerusakan jalan. Padahal, penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih juga harus dipandang sebagai agenda keselamatan publik. Berdasarkan data Jasa Raharja tahun 2024, truk ODOL menempati urutan kedua sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas, dengan 7.485 insiden yang mengakibatkan 2.203 orang meninggal dunia.
Kompleksitas Realitas Ekonomi di Sektor Logistik yang Menjadi Hulu Persoalan
Tingginya biaya distribusi yang tidak diimbangi margin keuntungan memadai telah menciptakan tekanan sistemik bagi pelaku angkutan untuk membawa muatan melebihi batas. Dalam kondisi tersebut, sopir kerap menjadi pihak yang paling rentan karena harus menanggung dampaknya, baik terhadap kesejahteraan maupun perlindungan hukumnya.
Di sinilah muncul sebuah dilema. Penerapan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih secara konsisten dapat meningkatkan keselamatan sekaligus menjaga ketahanan jalan. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menaikkan biaya logistik dalam jangka pendek dan kemudian memengaruhi harga produk. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan kembali ditunda atau diterapkan setengah hati pun sulit diabaikan.
Karena itu, strategi nasional penanganan ODOL tidak cukup dilakukan melalui penindakan di jalan. Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan dari hulunya dengan membenahi tata kelola logistik secara menyeluruh agar kebijakan yang diterapkan tidak kembali mengulang pendekatan lama yang terbukti belum menyelesaikan masalah.
Jalan yang Bisa Menimbang
Di tengah kebutuhan tersebut, teknologi Weigh-in-Motion (WIM) menawarkan pendekatan baru dalam pengawasan muatan kendaraan. Perangkat ini dapat merekam berat kotor dan beban setiap sumbu kendaraan ketika kendaraan tetap melaju. Dengan teknologi inilah jalan seolah dapat “menimbang” setiap truk yang melintas tanpa menimbulkan antrean sebagaimana penimbangan konvensional.
Pemanfaatan WIM menjadi semakin menjanjikan ketika diintegrasikan dengan kamera pengenal plat nomor, data uji kendaraan, dan sistem penegakan hukum elektronik. Setiap pelanggaran dapat direkam berdasarkan identitas kendaraan, waktu melintas, serta besarnya kelebihan muatan. Pengawasan pun tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual yang terbatas oleh jumlah petugas dan lokasi jembatan timbang.
Namun, kecanggihan teknologi tidak serta-merta menjamin keberhasilan kebijakan. Akurasi WIM harus dijaga melalui kalibrasi dan pemeliharaan secara berkala. Data yang dihasilkan juga harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dan terhubung dengan sistem penindakan. Jika hasil penimbangan hanya berhenti sebagai angka di layar pemantauan, WIM tidak lebih dari penonton mahal yang menyaksikan kendaraan bermuatan berlebih terus melintas.
Penempatan WIM juga tidak seharusnya hanya dilakukan di jalan tol atau ruas jalan nasional. Pengawasan perlu dimulai dari simpul awal pergerakan barang, seperti pelabuhan, kawasan industri, pertambangan, terminal barang, dan sentra produksi. Kendaraan yang telah membawa muatan berlebih seharusnya dicegah sebelum memasuki jalan umum, bukan baru diketahui setelah telanjur menempuh perjalanan dan membebani perkerasan.
Teknologi Tidak Boleh Berjalan Sendiri
Data hasil penimbangan juga harus mampu menelusuri pihak yang bertanggung jawab di balik pelanggaran. Penindakan tidak boleh terus-menerus berhenti pada sopir karena keputusan mengenai jumlah barang dan biaya pengangkutan sering kali berada di luar kendalinya. Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang perlu ditempatkan dalam satu rantai pertanggungjawaban. Dengan demikian, kebijakan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap pekerja yang berada pada posisi paling lemah.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang wajar bagi sektor logistik. Pembenahan tarif angkutan, normalisasi kendaraan, dukungan bagi operator kecil, serta kepastian aturan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kebijakan yang hanya menghadirkan larangan tanpa menyelesaikan tekanan ekonomi di hulunya berpotensi melahirkan penolakan. Sebaliknya, penundaan yang terus dilakukan akan membuat masyarakat membayar ongkos yang lebih besar melalui kecelakaan, kerusakan jalan, dan anggaran perbaikan yang berulang.
Karena itu, target bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih pada 2027 tidak boleh dipahami sekadar sebagai agenda razia serentak. Target tersebut harus menjadi batas waktu bagi pemerintah untuk mematangkan tata kelola, mengintegrasikan data antarlembaga, membagi tanggung jawab secara adil, dan memastikan sanksi diterapkan tanpa tebang pilih. Pemerintah juga perlu membuka hasil pengawasan kepada publik agar keberhasilan kebijakan dapat diukur, bukan hanya diumumkan.
Keberhasilan penanganan kendaraan bermuatan berlebih pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya alat penimbang yang dipasang. Ukurannya adalah berkurangnya pelanggaran, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, membaiknya kesejahteraan pekerja angkutan, serta terjaganya umur layanan infrastruktur. Teknologi hanya menyediakan kemampuan untuk mengenali pelanggaran, sedangkan keputusan untuk menindak tetap berada di tangan pemerintah.
Kini, jalan telah mampu menimbang beban setiap kendaraan yang melintas. Pada saat yang sama, publik juga sedang menimbang kesungguhan pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika pemerintah masih bimbang, data yang dikumpulkan hanya akan menjadi deretan angka, sementara jalan dan masyarakat tetap menanggung beban yang sama.
