Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Zakat Fitrah: Siapa yang Harus Membayar dan Menerimanya?
27 Mei 2017 15:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Untuk menyempurnakan puasa selama Ramadhan, seorang Muslim memiliki kewajiban yang tak boleh ditinggalkan, yaitu membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri tiba.
ADVERTISEMENT
Mungkin ada di antara anda yang masih belum paham betul tentang apa sih zakat fitrah itu, siapa saja yang harus membayarnya, dan adakah ketentuan usia bagi mereka yang membayarkannya?
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah ialah harta tertentu yang wajib dikeluarkan umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, wajib untuk membayar zakat fitrah.
Perintah untuk untuk membayar zakat fitrah diatur dalam dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dalam Alquran, beberapa hadis juga menyebut tentang kewajiban seorang Muslim untuk menunaikan zakat. Salah satunya seperti dalam hadis riwayat Bukhari Muslim berikut:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat.
Ustaz Rikza Maulan, Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta, mengatakan tidak ada golongan orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah, karena setiap Muslim --laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin-- wajib membayar zakat.
“Zakat fitrah itu harus dikeluarkan bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan. Besar-kecil, tua-muda, kaya-miskin. Kecuali di rumahnya betul-betul tidak ada yang bisa dikeluarkan sesuai dengan besaran wajib zakat, maka gugur kewajibannya untuk membayar zakat,” ujar Rikza kepada kumparan (kumparan.com) Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut Rikza, janin dalam kandungan seorang ibu juga wajib untuk membayar zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
“Sebagian ulama mengatakan janin yang masih terdapat dalam kandungan ibunya pun harus dikeluarkan zakatnya, dengan syarat janin itu sudah beberapa bulan (4 bulan) atau setelah ditiupkan roh kepadanya,” kata Rikza.
Sementara mereka yang berhak menerima zakat, sesuai firman Allah dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Jadi jangan lupa siapkan zakat kita, ya.
Baca juga
ADVERTISEMENT