Optimalisasi PNBP Kantor Kesehatan Pelabuhan

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melalui Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI
Sumber: Freepik
Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) klaster pelayanan terdapat pada 48 instansi Pemerintah serta melekat dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) Pemerintah. PNBP tersebut terdapat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola PNBP yaitu di antaranya Rumah Sakit Pemerintah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL), Politeknik kesehatan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam pelaksanaan pembayaran/penyetoran PNBP telah terjadi perubahan sistem pembayaran dan penyetoran PNBP dimana sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan penerimaan negara yang cepat, akurat dan dapat diandalkan (reliable), tepatnya pada tanggal 27 Februari tahun 2014 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memfasilitasi masyarakat melalui aplikasi pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Modul ini merupakan aplikasi berbasis web dalam pembayaran pajak, cukai, PNBP, dan non-anggaran dimana salah satu fitur dalam sistem MPN-G2 ini adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memfasilitasi wajib bayar/para pengguna jasa dalam melakukan pembayaran/penyetoran PNBP.
Sebelum SIMPONI ini diluncurkan para pengguna jasa melakukan pembayaran secara manual, wajib bayar datang ke kantor pemerintah mengisi SSBP (surat setoran bukan pajak) kemudian melakukan pembayaran di tempat secara kas ataupun di teller Bank Persepsi, setelah dibayar baru mendapatkan pelayanan. Pembayaran semacam itu sangat rentan sekali terjadi korupsi. Melalui SIMPONI, pengguna jasa cukup melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi SIMPONI dengan registrasi akun, membuat billing sendiri dengan akun pengguna jasa, lalu menyetorkan pembayaran bisa melalui mobile banking, ATM (Automatic Teller Machine), Mesin EDC (Electronic Data Capture). Selanjutnya dengan membawa bukti billing yang dibayar pengguna jasa mendapatkan pelayanan. Mekanisme pembayaran seperti di atas biasa dikenal dengan istilah pembayaran SIMPONI melalui wajib bayar.
ADVERTISEMENT
Implementasi SIMPONI pada wajib bayar ini sukses pertama kali dilakukan salah satunya pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok yang merupakan Satuan Kerja percontohan. Pada peluncuran SIMPONi tahun 2014. KKP adalah UPT di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P).
Dalam rangka melaksanakan TUSI KKP yaitu upaya cegah dan tangkal penyakit di pintu masuk negara terdapat berbagai jenis pelayanan. Jenis pelayanan yang dilaksanakan KKP adalah pelayanan untuk penerbitan buku kesehatan kapal, penerbitan port health quarantine clearance, penerbitan sertifikat izin karantina, serta jasa pelayanan lainnya. Keberhasilan KKP Tanjung Priok dalam mengimplementasikan SIMPONI saat itu, menjadikannya sebagai kantor percontohan untuk 49 KKP yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh ini, sudah seluruh KKP mengimplementasikan SIMPONI pada wajib bayar.
ADVERTISEMENT
Setelah reformasi dalam sistem pembayaran/penyetoran PNBP sukses dilakukan pada seluruh KKP. Kemudian di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Direktorat Surveilens dan Karantina Kesehatan khususnya Subdit Karkes selaku pengampu KKP seluruh Indonesia menggagas diluncurkannnya aplikasi penerbitan dokumen karantina kesehatan secara online yang saat itu masih bernama SIMKESPEL.
Simkespel merupakan Sistem Informasi dan manajemen pelayanan kekarantinaan dan kesehatan pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara di Indonesia yang berbasis web yang menampung pelayanan publik, data informasi, dan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan secara cepat, tepat, dan transparan. Uji coba penerbitan dokumen secara elektronik ini pertama kali dilakukan pada tahun 2014 melalui terbitnya Keputusan Dirjen P2PL (Kepdirjen P2PL) No. 1018/2014 tentang Uji Coba Pencetakan Dokumen Karkes Secara Online di KKP. Kemudian peluncuran secara resmi pelayanan karkes Online oleh Dirjen P2PL disaksikan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 10 Mei 2015 dengan diberlakukannya Kepdirjen P2PL Nomor 1127/2015 tentang Pencetakan Dokumen Karkes Secara Elektronik. Akhirnya melalui SE Dirjen P2P Nomor SR.03.02./II/1963/2018 tentang Penghentian Penerbitan Dokumen Karkes secara Manual pada seluruh KKP sejumlah 49 serta 304 wilayah kerjanya (wilker) mulai diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai wujud komitmen besar dalam reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan melalui Ditjen P2P yang saat ini dikepalai oleh Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam upaya peningkatan pelayanan kekarantinaan kesehatan pada masyarakat serta untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang good governance. Maka pada tahun 2019, mulailah dirancang interkoneksi antara aplikasi SIMKESPEL dengan SIMPONI.
Melalui pengembangan aplikasi SIMKESPEL seperti penambahan/Instalasi Server, Collocation server di pusat cyber, pembaruan teknologi aplikasi SIMKESPEL for Performances, Redesign Frontend ~ Web Portal SINKARKES, penyesuaian menu layanan (kapal, pesawat, darat & vaksin) dan dashboard, aplikasi offline untuk penerbitan sertifikat, aplikasi android untuk persetujuan penerbitan sertifikat oleh K-KKP, QR-Code by mobile apps untuk pengecekan validitas pengeluaran dokumen yang ada di aplikasi SIMKESPEL, menu pengolahan data dengan konsep business intelligence , integrasi sistem dengan aplikasi lintas program/lintas sektor /lintas Kementerian/KKP.
ADVERTISEMENT
Kemudian SIMKESPEL hasil pengembangan ini berubah nama menjadi SINKARKES. Langkah pengembangan SINKARKES ini dipicu pula dengan adanya kebijakan teknis pada layanan pemerintah dalam mewujudkan yaitu: 1) implementasi clean & good governance serta akuntabilitas; 2) Penerapan Sistem Nasional satu aplikasi untuk seluruh KKP; 3) konektivitas Layanan Kekarantinaan Kesehatan di 353 pintu masuk negara di seluruh Indonesia; 4) Integrasi dengan layanan nasional seperti: Data Center Pusdatin Kemkes, SIMPONI, Inaportnet, INSW, DUKCAPIL.
Melalui Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI ini nantinya pengguna jasa tidak lagi melakukan penerbitan dokumen dan penyetoran PNBP melalui aplikasi yang terpisah tapi cukup melalui satu portal yaitu SINKARKES sehingga lebih efisien. Gambaran proses registrasi dan alur pelayanan Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI sekilas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Proses Pendaftaran Agensi Kapal
2. Alur Pelayanan Kapal
Sumber Subdit Karkes :Alur Pelayanan Kapal dalam Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI
Lebih lanjut, upaya uji coba Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI sudah dimulai tahun 2019 melalui sosialisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan. Kemudian tahun 2020 walaupun implementasi sempat terhambat Pandemi, namun upaya uji coba sekaligus implementasi sudah dilaksanakan pada 9 KKP yaitu KKP kelas II Probolinggo, KKP Kelas III Manokwari KKP Kelas III Jambi, KKP Kelas III Dumai, KKP Kelas II Pekanbaru, KKP kelas II Panjang,KKP kelas III Pangkal Pinang, KKP Kelas II Banjarmasin,KKP Kelas II Balikpapan. “Benefit dari interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI adalah dokumen yang diterbitkan KKP dan setoran pnbp tidak ada selisih serta para agen/pengguna jasa menyambut baik interkoneksi ini”, ungkap Ibu Eni Bendahara Penerimaan KKP balikpapan. Kemudian menurut penjelasan Bapak Gunawan selaku Subkordinator karantina kesehatan pelabuhan dan bandara bahwa dasar hukum pelaksanaan interkoneksi telah mengacu pada:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut disampaikan Bapak Gunawan bersandarkan pada dasar hukum dan kebijakan yang disebutkan di atas, maka tujuan mulia yang diharapkan dengan adanya interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI adalah:
1. Terwujudnya Akuntabilitas PNBP
Seperti diketahui bahwa UPT Ditjen P2P memiliki 49 KKP Induk dengan 304 Wilker, dalam pelaksanaan layanan UPT juga memungut PNBP dengan 103 jenis tarif yang diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2019. Tentunya hal tersebut memerlukan pelayanan sistem yang cepat, tepat, transparan dan akurat sehingga terintegrasinya SINKARKES DAN SIMPONI akan sangat membantu pengelolaan pelayanan sekaligus pembayaran/penyetoran PNBP. Selain itu, dalam waktu bersamaan dapat diketahui penerimaan negara dan jumlah dokumen yang diterbitkan setiap saat (real time) secara nasional serta Kemenkes/Ditjen P2P dan KKP memiliki Sistem Pencatatan PNBP online untuk kantor Induk dan sejumlah 304 Wilker yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sehingga diperoleh single data based dan kesesuaian nilai penyetoran PNBP dengan dokumen kesehatan yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Kesalahan administrasi seperti salah kode satuan kerja, salah akun, kurang setor dan lebih bayar jadi semakin mudah dideteksi dan diperbaiki. Beberapa hal seperti pungutan tanpa dasar hukum, PNBP terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dihindari.
2. Upgrade Sistem Layanan dan SOP
Peningkatan layanan Kesehatan dari sisi Standar Operasional yang seragam untuk mendukung kecepatan, kemudahan dan proses monitoring. Dalam Upgrade Sistem Layanan dan SOP, juga telah dilakukan penyesuaian bersama antara aplikasi SINKARKES dengan SIMPONI terhadap layanan kurang bayar. Hal ini adalah menjawab problematika di lapangan saat pengguna jasa layanan tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan suatu transaksi dengan pembayaran terintegrasi. Layanan kurang bayar inilah merupakan bentuk sinergisme dengan penerbitan billing sesuai kebutuhan namun tetap dalam satu sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
3. Infrastruktur Sistem
Terciptanya sistem infrastruktur yang mendukung operasional KKP dalam mendukung perkembangan teknologi berbasis digitalisasi dan layanan terintegrasi.
4. Multi Platform
Kemudahan akses Sinkarkes melalui multi-device untuk mendukung mobilisasi data dan proses layanan pengguna jasa, sehingga diharapkan Sinkarkes dapat diterima dan menerima sistem aplikasi dari K/L maupun pengguna jasa layanan digitalisasi lainnya.
5. Supply Chain Management
Diperolehnya data permintaan material vaksin dan dokumen dapat tercatat secara real dan runut dari proses penerimaan sampai realokasi dan penerbitan
6. Executive Information System (EIS)
Kumpulan data tersaji dalam Summary sistem dashboard secara real time sehingga mempermudah dalam proses monitoring dan pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, jika interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI ini berjalan mulus jumlah pelayanan akan semakin ditingkatkan, akuntabilitas pengelolaan PNBP juga akan semakin baik serta optimalisasi PNBP sebagai salah satu tumpuan penerimaan negara akan semakin meningkat. Namun untuk menerapkan interkoneksi pada 49 KKP secara keseluruhan masih dijumpai tantangan yang masih menjadi PR bersama seperti:
ADVERTISEMENT
Seiring langkah uji coba terus dilakukan ternyata ada kebijakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) salah satu aksinya adalah telah disepakati bersama terkait peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi tata laksana di kawasan pelabuhan yang difokuskan pada 10 pelabuhan terpilih yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Priok (jakarta), Pelabuhan Perak, Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), Pelabuhan Batu Ampar (Batam), Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjun Mas (Semarang), Pelabuhan Semayang (Balikpapan), Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Samarinda. KKP dimana salah satu layanannya adalah cegah tangkal penyakit di pintu masuk negara yang ada di pelabuhan dan bandara merupakan bagian dari aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI menjadi suatu keniscayaan serta harus disusun suatu grand disain yang akurat untuk mempercepat langkah implementasi. Kementerian Kesehatan mendukung penuh interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI maupun integrasi layanan, sebagai upaya untuk mewujudkan layanan Kekarantinaan Kesehatan yang cepat, tepat, mudah dan transparan.
Dengan dukungan komitmen antara Kementerian/Lembaga terkait dan pihak otoritas pelabuhan/bandara maupun masyarakat pengguna jasa layanan kekarantinaan kesehatan dalam memanfaatkan layanan digital demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang good governance pada layanan KKP maka semoga Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI pada 49 KKP dapat segera terwujud, aamiin.