Poin-Poin Pelaksanaan PNBP

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
22 Desember 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber_freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber_freepik
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui Pelaksanaan PNBP merupakan bagian dari pengelolaan PNBP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP. Dalam siklus pelaksanaan PNBP tersebut dimulai dari kegiatan Penentuan PNBP Terutang, Pemungutan, Pembayaran/ Penyetoran, Piutang, Penetapan dan Penagihan, Penggunaan PNBP. Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dikenal sebagai pengguna jasa pada Satker Instansi PNBP.
ADVERTISEMENT
Kita memasuki poin yang pertama yaitu PNBP Terutang dimana menurut PP Nomor 58 Tahun 2020 adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Penentuan PNBP Terutang dapat dilakukan oleh tiga subjek yaitu: 1) Wajib Bayar yang self Assesment seperti pada PNBP royalti atas produksi atas penjualan batubara. 2) Intansi Pengelola PNBP (IP PNBP) official Assesment seperti tarif pelayanan karantina kesehatan kapal pada Kantor Kesehatan Pelabuhan, SIM pada POLRI, Paspor pada Kantor Imigrasi dan lainnya; 3) Instansi Pengelola PNBP (MIP PNBP) seperti PNBP BMKG dimana LPPNPI (BUMN) selaku MIP BMKG yang menagihkan PNBP pada maskapai penerbangan.
Poin yang kedua adalah Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran PNBP. Seluruh PNBP wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk Pemerintah Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung (satu) bulan penuh. Sanksi paling banyak dikenakan selama 24 bulan. Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP, jika tidak dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Dasar pemungutan PNBP dilakukan menggunakan tarif PNBP khususnya Tarif PNBP kluster pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga dan/atau Peraturan Menteri Keuangan. Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan tarif baru dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP maupun aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya setelah PNBP dipungut selanjutnya dilakukan Pembayaran/Penyetoran PNBP Secara Online Melalui SIMPONI. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik maka sistem pembayaran dan penyetoran dilakukan melalui aplikasi SIMPONI. Kemudian terhadap PNBP terutang yang telah ditetapkan oleh Pimpinan IP PNBP harus dilakukan penagihan. Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP; Hal yang perlu diperhatikan terkait PNBP terutang maka IP PNBP membuat Surat Tagihan PNBP terdiri atas: Surat Tagihan PNBP Pertama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan PNBP Terutang diterima, kecuali yang berasal dari putusan pengadilan, Surat Tagihan PNBP Kedua satu bulan setelah surat tagihan pertama, dan Surat Tagihan PNBP Ketiga dua bulan sejak surat tagihan kedua; .Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP Ketiga Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang maka:Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang piutang negara; atau
ADVERTISEMENT
1.Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP;
2.Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara;
3.PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan PNBP kepada Wajib Bayar.
ADVERTISEMENT
Poin Pelaksanaan yang keempat adalah Piutang PNBP dimana Piutang merupakan uang yang menjadi hak Pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada Pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa pemerintah atau akibat lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Piutang PNBP timbul akibat adanya pungutan atas dasar hukum yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Dasar pengenaan piutang adalah berdasarkan surat ketetapan dan atau surat penagihan piutang oleh Instansi Pengelola PNBP pada wajib bayar dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Kemudian poin terakhir dari pelaksanaan PNBP adalah terkait Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau optimalisasi PNBP. Persentase penggunaan PNBP fungsional sesuai PP 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada IP PNBP. Selain itu, Ketentuan pelaksanaan Maksimum Pencairan PNBP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Maksimum Pencairan PNBP.
Demikian sekilas poin-poin pelaksanaan PNBP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP serta beberapa Peraturan turunannya. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat insan pengelola PNBP semua, aamiin.
ADVERTISEMENT