Pokok Pengujian Tagihan Anggaran Belanja Negara

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
14 Desember 2021 19:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Freepik
ADVERTISEMENT
APBN yang dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga harus mengikuti tata kelola yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang didalamnya mengatur bagaimana tata cara pengujian tagihan belanja yang akan direalisasikan sebagai belanja pemerintah pada masing-masing satuan kerja. Seperti tertuang dalam pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunan Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada Mata Anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Kemudian dijelaskan kembali dalam pasal berikutnya bahwa pengujian yang dilakukan oleh satker selaku pengelola anggaran itu mencakup juga kebenaran materiilnya yang berarti apakah benar substansi dari tagihan itu benar-benar layak dan sudah memiliki hak tagih kepada negara. Selanjutnya di ayat kedua pada pasal 19 menegaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat 1 pasal 19 bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk; 1) menguji kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih; 2) meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; 3) meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; 4) membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; 5) memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
ADVERTISEMENT
Kebenaran meteriil dalam pengujian tersebut harus diperdalam melalui kebenaran material dan kebenaran formal. Satuan kerja wajib menguji kebenaran formal maupun materialnya. Contoh kebenaran formal suatu transaksi akan didasarkan pada sebuah komitmen misal sebuah kontrak dikuti adanya Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST) dan diikuti dengan sebuah kuitansi, di sini secara formal persyaratan tersebut sudah terpenuhi. Selanjutnya untuk kebenaran material satker harus dapat memastikan bahwa barang yan disebutkan adalah benar dan sesuai adanya seperti yang disebutkan dalam BAST. Artinya satker harus memastikan bahwa substansi ataupun material barang/jasa yang ditagihkan dalam dokumen itu adalah benar dan sesuai adanya.
Kemudian pelaksanaan pengujian tagihan belanja sejatinya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Ditegaskan dalam pasal 18 ayat 3 bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud, ini berarti apabila dari dokumen yang dijadikan pengajuan tagihan terjadi kerugian negara maka pihak-pihak yang bertanda tangan di dokumen itu bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi. Pihak-Pihak yang terlibat dalam proses pengujian tagihan sampai dengan pembayaran belanja negara pada satker yaitu:
ADVERTISEMENT
Bagian akun standar (BAS) yang dijadikan akun standar pengujian mengacu pada pasal 11 ayat 5 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jenis-jenis belanja yang dilakukan pembebanan tagihan pembayaran antara lain: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang (Operasional & Non Operasional); 3) Belanja Modal; 4) Belanja Bunga Utang; 5) Subsidi; 6) Hibah; 7) Bantuan Sosial; 8) belanja Lain-lain. Setiap bagan akun tersebut memiliki struktur belanjanya masing yang menunjukkan detail belanja. Dokumen-dokumen yang biasa dilakukan dalam pengujian tagihan seperti:
ADVERTISEMENT
Lingkup pengujian yang dilakukan berupa pengujian kuitansi Uang Persediaan dan LS, Pengujian surat perintah kerja, pengujian BAST pekerjaan/barang, pengujian setoran perpajakan dan pengujian surat perintah membayar (SPBy). Sebagai ilustrasi adalah pengujian pembayaran belanja pegawai. Pertama-tama kita pahami dulu definisi belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah baik yang bertugas di dalam negeri maupun yang bertugas di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan. Maka pengujian pembayaran belanja pegawai dengan memverifikasi daftar gaji dan daftar perubahan serta kelengkapan syarat pembayaran seperti SK pangkat, SK jabatan, Kenaikan gaji berkala (KGB), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan lainnya. Kemudian pengujian juga dilakukan terhadap dokumen berdasarkan jenis penghasilan yang ditagihkan apakah berupa gaji induk, uang muka gaji, kekurangan gaji, uang duka wafat ataupun gaji terusan. Ini merupakan salah satu contoh pengujian singkat dari belanja pegawai, dalam prakteknya pengujian dilakukan pula pada belanja barang, belanja modal dan lainnya sesuai karakteristik dokumen yang akan ditagihkan. Pengujian dokumen pembayaran tersebut wajib dilaksanakan oleh satker dan semua pejabat terkait pencairan tagihan wajib melakukan pengujian sesuai kewenangan masing-masing sebelum melakukan pembayaran agar akuntabilitas pengeluaran negara terpenuhi dan mencegah tindak pidana korupsi. Mengingat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian singkat tentang pokok pengujian tagihan belanja negara, semoga dapat kita ambil manfaatnya dan meningkatkan ketelitian materiil dan formil dalam pengujian tagihan belanja negara, terima kasih.