Reviu PIPK yang Efektif Menjamin Keandalan LK Ditjen P2P

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
29 Desember 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Laporan keuangan Kementerian Kesehatan merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Kesehatan atas pelaksanaan APBN. Laporan keuangan tersebut harus disusun secara andal dengan meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan. Selain itu, laporan keuangan merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang utama dan harus disajikan secara andal sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas Kementerian Kesehatan serta meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan peda kementerian Kesehatan termasuk Ditjen P2P pada khususnya. Dalam upaya memastikan akuntabitilas dan keandalan pada laporan Keuangan Kementerian kesehatan, maka diperlukan suatu langkah pengendalian melalui penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan keuangan (PIPK). PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai Standar Akuntansi yang berlaku. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa melalui pengendalian intern ini bahwa tujuan organisasi akan diwujudkan melalui:
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Penerapan Pengenalian Intern atas pelaporan Keuangan wajib dilaksanakan oleh Entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi tidak terkecuali oleh seluruh Satuan kerja di Lingkungan Ditjen P2P.
Sistem Pengendalian Internal merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan Keuangan  itu sendiri merupakan output dokumen akhir dari tahapan proses penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan. Jika dalam setiap tahapan, entitas pembuat laporan telah menerapkan pengendalian internal yang memadai, maka dapat dipastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan dapat diyakini keandalannya serta laporan keuangan yang dihasilkan dengan statement of responsibility yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga benar-benar mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Teori ini juga dikenal dengan istilah ICOFR (Internal Control Over Financial Reporting).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan, Kementerian Kesehatan telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan atas Pencapaian Opini WTP selama 8 kali. Ini merupakan sebuah capaian, sehingga untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan yang andal perlu dilakukan upaya Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Alas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dalam rangka mempertahankan WTP pada Laporan Keuangan tersebut tidaklah mudah perlu kerja sama tidak hanya oleh insan penyusun maupun pengelolaaan keuangan namun juga ada upaya kontrol oleh berbagai pihak termasuk tim penilai PIPK, serta Itjen atau yang dikenal konsep “three Lines Defence” dimana terdapat tiga subjek yang menjadi lapis pertahanan dalam rangka menjaga keandalan laporan keuangan yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 27 s.d. 31 Desember 2021 diselenggarakan reviu laporan Pengendalian Intern atas Laporan keuangan Tingkat Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Terdapat 65 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen P2P yang terdiri dari 6 Kantor Pusat dan 59 Satker UPT. Reviu Laporan PIPK ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI terbagi menjadi 10 tim pereviu dan menyasar pada 23 satker dimana output yang dihasilkan nantinya berupa Catatan Hasil Reviu Terhadap Laporan PIPK satuan Kerja. Komponen Laporan PIPK yang direviu terdiri dari:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan dilaksanakannya penilaian PIPK diharapkan adanya dampak positif terhadap Laporan Keuangan Ditjen P2P seperti:
Pelaksanaan reviu terhadap PIPK di Lingkungan Kementerian Kesehatan khususnya pada Ditjen P2P sendiri sudah memasuki tahun ke-empat dimana pada tahun pertama yaitu di tahun 2018 saat itu reviu dilaksanakan hanya pada level eselon 1 Ditjen P2P menghasilkan Catatan Hasil Reviu (CHR) yang efektif . Kemudian reviu dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020 pada level Unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang terdiri dari sampel kantor Pusat dan kantor Daerah berikut Level Eselon 1 juga menghasilkan CHR yang efektif dan simpulan PIPK tidak terdampak. Ini artinya pelaksanaan penerapan dan penilaian PIPK pada Satuan kerja Ditjen P2P sudah berjalan baik dan konsisten dari waktu ke waktu sehingga menjamin keandalan Laporan keuangan Ditjen P2P. Semoga pada kegiatan reviu PIPK tahun 2021 ini juga dapat berjalan lancar sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas laporan keuangan Ditjen P2P tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Laporan Keuangan LK yang andal ditunjang melalui PIPK yang efektif. Semangat Tim PIPK Satker Ditjen P2P. Terima kasih.