Sejarah B/BTKLPP dan Pnbp Fungsional yang Dikelolanya

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2021 7:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dhelina
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dhelina
ADVERTISEMENT
Pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang , tak sayang maka tak cinta. Kali ini saya akan ajak anda untuk mengenal B/BTKLPP. Sobat Healties, B/BTKL-PP adalah singkatan dari Balai Besar Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang merupakan Satuan Kerja (Satker) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit selaku Eselon 1 nya.
ADVERTISEMENT
Cikal bakal kehadiran B/BTKLPP telah ada semenjak zaman Belanda. Tepatnya pada tahun 1920 Dienst voor de volks Gezondheid atau Dinas Layanan Kesehatan Masyarakat mendirikan Profestation voor Rivier Water Zuivering voor Drinkwater di Manggarai Jakarta yang bertugas melakukan penyelidikan lapangan, pengolahan-pengolahan, pencarian jenis-jenis sumber air, dan rancangan konstruksi guna menunjang penyediaan air minum dan pengawasan kualitas air minum dan minuman. Setelah Indonesia merdeka, berubah nama menjadi Laboratorium Kesehatan Teknik (LKT) dan dipindah ke Yogyakarta sebagai ibukota negara saat itu. Pada Tahun 1953, LKT berubah nama menjadi Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta.. Di tahun 1967, Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta berubah menjadi Laboratorium Kesehatan Teknik di Yogyakarta yang berada di bawah koordinasi Biro Umum Bagian Teknik Umum dan Teknik Penyehatan Departemen Kesehatan RI. Kemudian pada tahun 1978, Laboratorium kesehatan Teknik berubah nama menjadi Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dengan Surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. 143/Men.Kes/SK/IV/78, berada di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI. Lanju ke tahun 1983, dibentuk pula BTKL Pos Surabaya yang masih menjadi bagian BTKL Yogyakarta. Pada periode ini juga digagas pembentukan BTKL di 7 wilayah regional lain oleh Ir. Srijanto (Kepala Subdit Elektro Medik, Direktorat Instalasi Kesehatan, Dirjen Yankes Depkes RI dan Kepala BTKL Yogyakarta antara tahun 1980 – 1985. Lalu di tahun 1989, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dipindahkan di bawah Direktorat Jenderal PPM dan PLP (saat ini bernama Ditjen P2P) Depkes RI sesuai dengan surat menkes No. 426/Menkes/SK/VI/89 tanggal 23 Juni 1989. Selanjutnya tahun 1993, BTKL Pos Surabaya berubah nama menjadi BTKL Surabaya. Akhirnya pada Tahun 1999, BTKL berada di 10 wilayah regional di seluruh Indonesia, yaitu Medan, Batam, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Banjarbaru, Makassar, Manado, dan Ambon.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya BTKL Surabaya berubah nama menjadi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BBTKLPPM) pada tahun 2004. Sekitar tahun Tahun 2012 – 2020, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Menular (BBTKLPPM) berubah nomenklatur menjadi Balai Besar Teknik Kesehatan lingkungan dan Pengendalian penyakit berdasarkan Permenkes RI Nomor 2349/PER/MENKES/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit lalu diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan.
Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban 10 Satker B/BTKLPP adalah melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini, dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Inovasi teknologi tepat guna menjadi salah satu tugas B/BTKLPP sebagai bentuk solusi kepada masyarakat pada kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit. Inovasi TTG juga merupakan kekayaan intelektual yang patut mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual atau paten. Tak mengherankan apabila kemudian 10 B/BTKLPP berusaha mengembangkan dan merancang produk teknologi tepat gunanya dan mendapatkan hak paten. Diantara inovasi yang diciptakan B/BTKLPP adalah inovasi Teknologi tepat Guna yang bermanfaat bagi masyarakat seperti
a. Instalasi Pengolahan Air Baku menjadi Air Minum, dan
b. Air Bersih. - Sistem Pengolahan Tinja Daerah Pesisir
c. Jamban pasang surut. - Lavitrap toples bening - Lavitrap toples hitam
d. Lavitrap - Breeding Trap - Dust Lon - Perangkap nyamuk dengan lampu LED - Respirator sederhana - Prototype penetralisir derajat keasaman
ADVERTISEMENT
e. lampu UV. - Model/Teknologi Sterilisasi Alat Makan Di Pondok Pesantren model kapasitas kecil dengan ozon. –
f. Teknologi pengendalian vektor Aedes sp. dari Surabaya toples bekas "OVILARTRAP"
g. Dan lainnya.
Sehingga dari pelaksanaan TUSInya terciptalah pelayanan-pelayanan yang menghasilkan Penerimaan fungsional. Secara definisi penerimaan fungsional merupakan penerimaan uang atas jenis pelayanan yang diberikan B/BTKLPP, dimana jenis dan besaran tarifnya ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Jenis Pelayanan yang mewajibkan pemungutan PNBP Fungsional oleh B/BTKLPP secara garis besar sebagai berikut:
1. Akun 425285 merupakan akun Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan. Digunakan untuk mencatat pendapatan dari Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (BA 024) antara lain meliputi jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi dan pelayanan teknis sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Contoh nyata dari pelayanan kelompok akun ini adalah
a. Pengujian/Pemeriksaan sampel adalah pelayanan yang diberikan oleh laboratorium dalam bentuk uji sampel air, makanan/minuman, swab, padatan, biomarker dan udara.
b. Pelayanan kalibrasi adalah pelayanan yang diberikan dalam rangka mengkalibrasi peralatan/alat ukur yang habis masa berlaku kalibrasinya, penggunaan alat baru, perbaikan alat, karena mengalami perubahan spesifik akibat pengaruh penggunaan, lingkungan, penyimpanan dan cara perawatan.
2. Akun 425421 Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan Digunakan untuk mencatat Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan, Pelayanan pada akun ini adalah kegiatan Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pelayanan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan petugas internal B/BTKLPP dan eksternal diluar pegawai B/BTKLPP.
3. Akun 425151 merupakan akun Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Contoh pelayanan akun adalah Sewa Aula dan asrama khusus BTKLPP Makasar adalah Izin pemanfaatan ruang rapat berupa aula, ruang belajar maupun mess untuk kegiatan berdasarkan TUSI BTKLPP Makasar yang mengacu pada PP 64 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
4. Akun 425421 merupakan akun Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek Digunakan untuk mencatat Pendapatan dari Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek, merupakan penerimaan yang (bisa) ada di semua Kementerian/Lembaga, antara lain berupa pengukuran debit air permukaan menggunakan current meter type propeler OTT C2 (Jasa Instrumentasi Peralatan Lapang).
Setidaknya dari pelayanan yang dihasilkan B/BTKLPP terdapat 501 jenis tarif yang dikelolanya. Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan PNBP maka seluruh jenis Pembayaran/Penyetoran Pendapatan PNBP yang ada pada B/BTKLPP tata cara Pembayaran/penyetorannya dilakukan oleh Pengguna Jasa/Wajib Bayar dimana Pengguna jasa menyetor sendiri pembayaran ke kas negara melalui Bank Persepsi/mesin EDC/ATM/kantor pos dengan kode billing SIMPONI, kecuali bukan pengguna jasa tetap seperti mahasiswa dll. Dalam rangka memverifikasi data PNBP yang masuk ke B/BTKLPP, maka sebagian B/BTKLPP mengoperasikan aplikasi mandiri tambahan seperti ESIMDADU dan lainnya. Pada akhir bulan dilakukan rekonsiliasi data penerimaan PNBP antara SIMPONI dan SIMDADU sehingga dihasilkan laporan penerimaan PNBP yang valid dan akurat. Harapannya ke depan ke-10 B/BTKLPP akan memiliki Aplikasi Web yang terintegrasi dan terinterkoneksi dengan SIMPONI seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI. Sehingga memudahkan para stakeholder dalam melaksanakan pelayanan maupun melaksanakan transaksi PNBP.
ADVERTISEMENT
Penjabaran singkat di atas membawa harapan bahwa dengan kita semakin mengenal B/BTKLPP dan peranannya dalam menjaga kesehatan lingkungan NKRI serta kontribusinya dalam pembangunan negara khususnya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihasilkan dari pelayanan B/BTKLPP. Kita semua juga bangga dan mencintai keberadaan B/BTKLPP di bumi pertiwi serta mau memanfaatkan layanan yang tersedia. Terima kasih