Konten dari Pengguna

Pekerja Gig Economy, Antara Peluang dan Kerentanan

Walda Okvi Juliana Ningsih

Walda Okvi Juliana Ningsih

Dosen Hubungan Internasional UPN "Veteran" Jawa Timur

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Walda Okvi Juliana Ningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Pekerja gig economy di era digital (Sumber: Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pekerja gig economy di era digital (Sumber: Canva)

Digitalisasi telah menyebabkan perubahan signifikan dalam tren pasar tenaga kerja global, termasuk di Indonesia. Fenomena ini telah menciptakan pola-pola kerja baru yang tidak lagi terikat pada sistem kerja konvensional. Ketergantungan terhadap teknologi tidak hanya mengubah cara kita bekerja, tetapi juga struktur dan dinamika ketenagakerjaan secara keseluruhan. Salah satu tren yang muncul adalah gig economy, yakni sistem kerja berbasis proyek jangka pendek yang fleksibel dan biasanya dimediasi oleh platform digital. Namun, seperti dua sisi mata uang, fenomena ini juga membawa tantangan serius, terutama dalam konteks regulasi, perlindungan tenaga kerja, dan kesenjangan sosial yang kian melebar, bahkan menciptakan bentuk-bentuk baru dari ketidakamanan kerja (job insecurity).

Transformasi Tren Pasar Tenaga Kerja

Disrupsi dan adaptasi teknologi telah menyebabkan perubahan besar tren permintaan dan penawaran dalam pasar tenaga kerja. Pergeseran dari ekonomi berbasis industri menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi telah mengubah jenis pekerjaan yang dibutuhkan serta keterampilan yang dicari oleh pemberi kerja. Dalam konteks permintaan tenaga kerja menjadi lebih condong kepada individu yang memiliki keterampilan soft skills dan hard skills yang relevan dengan era digital. Dengan kata lain, meningkatnya permintaan terhadap pekerjaan yang berbasis teknologi informasi, analisis data, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan otomatisasi industri.

Permintaan tenaga kerja berfokus pada kebutuhan peningkatan produktivitas dan peningkatan daya saing, seperti membantu perusahaan dalam menganalisis data, bahkan daam mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Hal ini telah menggeser banyak pekerjaan manual karena peran manusia banyak digantikan oleh mesin atau algoritma, sehingga pekerja yang lebih akrab dengan tekonologi memiliki potensi besar untuk mengisi kebutuhan pasar.

Lebih lanjut, transformasi digital juga memunculkan tren kerja baru seperti kerja jarak jauh (remote work), pekerjaan lepas (freelancing), dan ekonomi gig. Banyak perusahaan kini mengadopsi sistem kerja hibrida, remote, dan berbasis proyek (gig economy). Jenis pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas kepada pekerja untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan profesional. Selain itu, tren ini juga membuka kesempatan kerja tanpa keharusan memiliki pendidikan formal tinggi atau bagi mereka yang ingin menambah penghasilan di luar pekerjaan utama.

Selain itu, kesadaran akan pentingnya keseimbangan hidup dan kerja (work-life balance), kesehatan mental, serta nilai-nilai keberlanjutan turut mendorong munculnya tren baru dalam preferensi pencari kerja. Generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, cenderung lebih memilih perusahaan yang tidak hanya menjanjikan gaji tinggi, tetapi juga menawarkan lingkungan kerja yang sehat dan bermakna secara sosial.

Kapasitas Tenaga Kerja Rendah

Di tengah arus transformasi teknologi dan globalisasi ekonomi, salah satu tantangan Indonesia adalah rendahnya kapasitas tenaga kerja. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih didominasi lulusan pendidikan menengah ke bawah. Sementara kebutuhan pasar tenaga kerja modern menuntut literasi digital, keterampilan teknis, serta kemampuan berpikir kritis dan kolaboratif hal yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pendidikan dan pelatihan. Hal ini membuat mereka rentan terhadap perubahan struktur permintaan pasar kerja.

Tidak hanya itu, data menunjukkan bahwa proporsi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau tanpa pelatihan formal masih cukup tinggi, terutama di sektor informal dan pedesaan. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya akses terhadap pelatihan vokasi, pendidikan berbasis industri, dan program reskilling atau upskilling yang memadai. Akibatnya, banyak tenaga kerja belum mampu beradaptasi dengan kebutuhan kerja baru, khususnya yang memerlukan kompetensi digital, manajerial, atau teknis yang lebih tinggi.

Selain itu, rendahnya literasi digital dan keterampilan komunikasi juga menjadi hambatan serius bagi banyak tenaga kerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja modern, baik domestik maupun global. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kerja yang tersedia dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri (skills mismatch), yang berujung pada tingginya angka pengangguran terbuka dan terselubung.

Kapasitas tenaga kerja yang rendah ini pada akhirnya berdampak pada produktivitas nasional yang stagnan. Tenaga kerja yang kurang terampil umumnya menghasilkan output yang lebih rendah, membutuhkan waktu pelatihan lebih lama, dan lebih sulit menyerap teknologi baru. Ini menjadi beban struktural yang menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di tingkat global.

Kerentanan dan Kesenjangan Regulasi

Meski tampak menjanjikan, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Banyak pekerja lepas dan pekerja gig tidak memiliki jaminan pendapatan yang stabil. Penghasilan mereka tergantung pada permintaan pasar, algoritma platform, atau keberuntungan mendapatkan proyek. Tidak ada kepastian akan pekerjaan esok hari, dan tidak ada jaminan atas hari tua, kesehatan, atau kecelakaan kerja.

Menurut International Labour Organization (ILO), banyak pekerja gig beroperasi dalam kondisi kerja yang rentan, seperti jam kerja yang tidak pasti, pendapatan yang tidak sesuai, dan absennya perlindungan hukum. Di Indonesia, misalnya pengemudi ojek daring. yang bukan karyawan tetap, namun harus mematuhi sistem kerja yang dikendalikan oleh aplikasi, termasuk potongan penghasilan yang kadang tidak transparan. Pekerjaan serabutan juga memperlihatkan gejala yang disebut sebagai precarious work, yakni jenis pekerjaan yang tidak stabil, tidak teratur, dan minim perlindungan.

Selanjutnya, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia masih belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pasar tenaga kerja digital. Berbagai janiman sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, masih didesain untuk pekerja dengan kontrak tetap dan hubungan kerja yang jelas. Padahal, gig economy justru berkembang di luar struktur itu. Kesenjangan ini menjadi perhatian utama. Negara masih belum memiliki instrumen kebijakan yang cukup adaptif untuk menjangkau pekerja dalam sistem kerja digital. Tanpa pembaruan regulasi, akan semakin banyak pekerja yang tereksklusi dari perlindungan sosial dasar, yang berpotensi meningkatkan ketimpangan sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.

Tidak hanya itu, akar masalah dari kerentanan dalam gig economy adalah tidak adanya kerangka hukum yang mengakomodasi realitas kerja baru. Regulasi ketenagakerjaan di banyak negara, termasuk Indonesia, masih mendefinisikan hubungan kerja secara biner antara pemberi kerja dan pekerja tetap. Sementara hubungan antara pekerja gig dan platform bersifat kemitraan yang membuat pekerja berada di zona abu-abu atau tidak sepenuhnya independen, tapi juga tidak memiliki hak layaknya karyawan. Tanpa regulasi yang jelas, banyak pekerja lepas tidak mendapat akses ke perlindungan sosial sehingga semakin menciptakan jurang perlindungan sosial yang lebar, terutama di kalangan pekerja informal digital yang jumlahnya terus bertambah.

Langkah Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Inklusif

Agar tidak tertinggal dalam arus digitalisasi global, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis yang mampu menjawab tantangan perubahan struktur kerja ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni adaptasi sistem pendidikan dan pelatihan. Dalam konteks ini, pemerintah harus mempercepat reformasi sistem pelatihan kerja dan pendidikan vokasional dengan fokus pada peningkatan keterampilan digital, soft skills, serta pemahaman kewirausahaan.

Selanjutnya, redefinisi hubungan kerja yakni berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan kondisi kerja modern. Artinya, menjaga hubungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap memberikan perlindungan dasar seperti upah layak, jam kerja yang sesuai dengan peraturan, dan perlindungan terhadap pemutusan kerja sepihak.

Lebih lanjut, untuk pemerintah perlu mencitakan sistem jaminan sosial yang inklusif. Pemerintah harus memperluas cakupan jaminan sosial agar mencakup pekerja sektor informal dan gig economy. Skema mandiri berbasis kontribusi ringan, atau subsidi bagi pekerja rentan, bisa menjadi solusi untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dasar.

Akhirnya, kecepatan perubahan di era digital tidak akan menunggu kesiapan institusi atau regulasi. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja, terlepas dari status kerjanya, memperoleh perlindungan dan akses yang adil terhadap kesempatan ekonomi. Dengan strategi yang tepat dan kebijakan yang inklusif, Indonesia dapat menjadikan digitalisasi sebagai pendorong kesejahteraan, bukan sebagai sumber ketimpangan baru.