129 Narapidana di Rutan Bangil Dapat Remisi Idulfitri

Konten Media Partner
12 Juni 2018 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sebanyak 129 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Bangil mendapatkan remisi Hari Raya Idul fitri dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi akan diberikan pada Hari Raya Idul fitri pada Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
“Sebelum jam kunjungan kita buka pada pukul 8 pagi, kita laksanakan salat id dulu. Baru setelahnya dilanjutkan dengan pemberian remisi,” kata Kepala Rutan II B Bangil, Wahyu Indarto, Selasa (12/06).
Dari 129 tahanan tersebut, sebanyak 105 orang mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan 24 orang menerima remisi 1 bulan. Ia mengatakan, tahanan yang mendapat remisi 15 hari adalah penghuni yang memiliki masa pidana atau kurungannya tak lebih dari 1 tahun.
“Kalau yang 24 warga binaan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 1 tahun,” imbuhnya.
Dari seluruh tahanan yang mendapat remisi, kata Wahyu, ada 56 tahanan terkait kasus pencurian, 20 orang terkait kasus narkoba, 11 orang terkait kasus penipuan, 11 orang terkait kasus kesehatan, dan sisanya terkait dari kasus penganiayaan, penggelapan, lalu lintas, dan kasus lainnya.
ADVERTISEMENT
“Delapan koruptor semuanya tidak mendapatkan remisi, karena ada banyak persyaratan yang tidak dipenuhi, salah satunya karena tidak membayar denda yang sudah diputus oleh pengadilan, yang akhirnya membuat mereka tidak bisa menerima remisi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, besar kemungkinan masih ada tahanan yang akan menerima remisi, khususnya mereka yang sudah menjalani masa hukuman di tahun kedua.
“Namanya remisi susulan, biasanya keluar pengumumannya H-1 lebaran. Jumlahnya kita tidak tahu, bisa belasan atau puluhan, yang penting sudah kita usulkan dari para warga binaan yang berkelakuan baik di Rutan Bangil,” ucapnya.