Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
4 Pecahan Uang Kertas Ini Resmi Ditarik
5 Desember 2018 14:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Empat pecahan uang kertas rupiah keluaran lama akan segera ditarik Bank Indonesia (BI). Warga diberi batas waktu hingga akhir Desember, untuk menukar uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website Bank Indonesia, empat uang kertas yang akan ditarik yakni pecahan uang Rp 10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 gambar Cut Nyak Dhien, Rp 20 ribu TE 1998 gambar Ki Hajar Dewantara, Rp 50 ribu TE 1999 gambar WR Supratman, dan Rp 100 ribu gambar pahlawan ploklamator.
Penarikan uang kertas ini bukan tanpa alasan, namun untuk menghindari adanya uang palsu pada jenis yang lama. Perkembangan teknologi, disebut-sebut menjadi sebab utama uang keluaran tahun 90-an ini segera ditarik dari peredaran.
“Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” penggalan informasi dari web BI.
ADVERTISEMENT
Meski sudah resmi ditarik pada 25 November 2008 lalu, namun uang lama ini masih beredar di masyarakat. BI pun memberikan batas akhir penukaran hingga 30 Desember 2018 mendatang. Yuk tukarkan uangmu sekarang juga!