Konten Media Partner

Begini BPK Ungkap Praktik Kotor Jasa Konsultan Pengawas Proyek

22 Juli 2019 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Begini BPK Ungkap Praktik Kotor Jasa Konsultan Pengawas Proyek
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jatim ungkap praktik kotor jasa konsultan pengawas proyek di Pemkot Pasuruan. Salah satu modusnya adalah penggunaan nama dan dokumen perusahaan lain yang tak ikut dalam proyek.
ADVERTISEMENT
Dalam subbab 3.3 Laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Jatim terungkap, ada rekanan, yakni CV WM menggunakan nama dan dokumen CV lain untuk mengikuti pemilihan penyedia konsultan pengawas di DPRKP dan RSUD Dr Soedarsono. Dalam catatan BPK, praktik di luar ketentuan tersebut diakui langsung oleh Direktur CV WM.
Itu dilakukan lantaran CV WM menangani banyak pengawasan proyek di Kota Pasuruan. Sehingga, demi mendapatkan pekerjaan pengawasan itu, penggunaan nama dan dokumen perusahaan berbeda menjadi pilihan.
Lain cerita dengan pengawas lapangan pada pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan lingkungan permukiman. Ketika melakukan penawaran untuk mengikuti pemilihan penyedia di DPRKP, penyedia jasa harus melampirkan tenaga konsultan pengawasnya berijazah minimal S1 dan memiliki SKA (sertifikat keahlian). Lagi-lagi, nama perusahaan lain yang digunakan, tentu saja SKA milik perusahaan lain yang dicantumkan.
ADVERTISEMENT
Itulah kemudian, nama tenaga ahli yang diajukan sebagai konsultan pengawas untuk paket pekerjaan di DPRKP dan RSUD diduga fiktif. Hal itu dibuktikan, ketika BPK Jatim melakukan pemeriksaan, PPK dan Direktur perusahaan tak dapat menghadirkan nama yang bersangkutan.
Kala itu, PPK Bidang Perumahan DPRKP bahkan mengaku tak pernah melakukan pengecekan terkait personel yang diajukan dengan yang bertugas di lapangan.
Menindaklanjuti temuan-temuan itu, BPK karuan saja merekomendasikan Pemkot Pasuruan untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp41.245.000,00 ke kas daerah.
Pengembalian uang jasa konsultan pengawas proyek itu ditulis BPK sebagai jasa Pengawasan Teknis pekerjaan pada DPRKP sebanyak Rp15.225.000,00; serta uang jasa konsultan Rp17.220.000,00 di RS R.dr. Soedarsono. Sedangkan pada pembayaran jasa konsultan pengawas, sebesar Rp8.800.000,00 pada DPRKP, apakah telah dikembalikan sebagaimana rekomendasi, masih belum terdapat penjelasan.
ADVERTISEMENT